Vape Narkoba: Tren Kekinian atau Jebakan Mematikan?


MutiaraUmat.com -- Vape selama ini identik dengan gaya hidup dan tren anak muda. Bentuknya praktis, memiliki beragam rasa, dan mudah ditemukan. Namun, di balik tampilannya yang modern, muncul ancaman baru yang perlu diwaspadai: narkoba yang disamarkan dalam cairan vape.

Kasus penggunaan etomidate melalui vape kembali menjadi sorotan setelah selebgram Julia Prastini atau Jule dikabarkan ditangkap oleh AKP Michael Kharisma Tandayu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, setelah menggunakan vape yang mengandung etomidate di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2026).

Etomidate merupakan obat bius atau anestesi yang seharusnya digunakan melalui suntikan intravena. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate telah masuk kategori narkotika golongan II.

Narkoba Menyamar sebagai Tren

Ancaman ini semakin serius karena rokok dan vape sangat dekat dengan kehidupan anak muda. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun.

Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 juga menunjukkan prevalensi perokok usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019. Sementara itu, SKI 2023 mencatat kelompok usia 15–19 tahun menjadi kelompok perokok terbanyak, yaitu 56,5 persen.

Kondisi tersebut dapat menjadi celah bagi jaringan narkoba untuk menciptakan modus baru. Narkoba tidak lagi selalu hadir dalam bentuk pil atau serbuk, tetapi dapat disamarkan dalam bentuk cairan yang menyerupai isi ulang vape. Sekilas terlihat seperti produk biasa, tetapi ternyata mengandung zat berbahaya.

Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.

Artinya, tantangan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada jenis-jenis narkotika yang sudah dikenal masyarakat. Perkembangan teknologi dan perubahan tren konsumsi membuat modus penyalahgunaan zat terlarang dapat terus berubah.

Melihat kondisi tersebut, BNN mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya turut dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. BNN berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Namun, persoalan ini tentu tidak selesai hanya dengan membuat aturan. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: mengapa anak muda begitu mudah tertarik mengikuti tren yang berisiko?

FOMO dan Gaya Hidup Anak Muda

Salah satu faktor yang membuat tren cepat menyebar adalah Fear of Missing Out (FOMO), yaitu rasa takut tertinggal dari tren atau pengalaman yang sedang dilakukan orang lain.

Ketika sesuatu viral di media sosial, keinginan untuk ikut mencoba dapat muncul tanpa mempertimbangkan risikonya. Karena itu, generasi muda membutuhkan kemampuan berpikir kritis. Tidak semua yang viral harus diikuti dan tidak semua yang terlihat keren layak dicoba.

Kapitalisme Akar Permasalahan

Maraknya modus vape narkoba juga tidak dapat dilepaskan dari cara pandang kapitalisme yang menempatkan keuntungan sebagai salah satu penggerak utama kegiatan ekonomi. Selama ada pasar dan permintaan, berbagai produk dapat dikembangkan untuk memperoleh keuntungan.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian narkoba tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu. Diperlukan pula sistem yang mampu mencegah produksi, distribusi, promosi, dan konsumsi barang yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
Negara memiliki posisi penting dalam upaya tersebut. Negara tidak hanya dituntut membuat aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut mampu melindungi masyarakat dari ancaman yang terus berkembang.

Islam Melindungi Generasi

Islam memandang akal sebagai sesuatu yang wajib dijaga melalui konsep hifz al-'aql. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia, seperti narkoba, harus dijauhi.

Perlindungan generasi tidak cukup hanya dengan memberikan larangan kepada individu. Pendidikan juga harus membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam, mampu membedakan yang halal dan haram, serta tidak menjadikan tren sebagai ukuran kebenaran.

Dalam kerangka negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, upaya perlindungan dilakukan melalui pendidikan, pengawasan terhadap peredaran barang berbahaya, pencegahan promosi yang merusak, serta penerapan sanksi terhadap pihak yang memproduksi dan mengedarkan narkoba.[]


Oleh: Riska Sapitri
Aktivis Muslimah

0 Komentar