Vape Berkedok Narkoba: Waspada Jebakan Manis untuk Generasi Muda


MutiaraUmat.com -- Modus peredaran narkotika terus berganti bentuk. Setelah pil dan serbuk semakin mudah terdeteksi, kini tren rokok elektrik yang digemari remaja justru dipakai sebagai media baru penyelundupan. Salah satu zat yang diselundupkan adalah etomidate, yang awalnya merupakan obat anestesi namun disalahgunakan dengan cara disuntikkan ke dalam cartridge vape. Sasarannya adalah generasi muda.

Fakta di lapangan memperkuat hal tersebut. Mengutip Kepala Lab Narkotika BNN, Brigjen Pol Supriyanto, peredaran etomidate lewat vape di wilayah Jakarta dijual dalam bentuk paketan cartridge yang dibanderol sekitar tiga hingga enam juta rupiah. Di pasaran, produk ini populer dengan sebutan pod bergetar, lantaran menimbulkan sensasi getaran pada tubuh setelah dihisap.

Di balik tampilannya yang terlihat modern, vape berisi etomidate ini sesungguhnya dapat menghancurkan masa depan pemakainya. Jangan tertipu dengan rasa manis dan uapnya yang lembut, karena dampaknya bisa mematikan, di antaranya:

Merusak otak: Mengganggu fungsi otak, daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar.
Gangguan jantung: Menyebabkan detak jantung tidak teratur, tekanan darah turun, hingga henti jantung.
Gangguan mental: Memicu kecemasan, depresi, halusinasi, dan perilaku agresif.
Kerusakan paru: Uap mengandung zat kimia berbahaya yang merusak paru-paru dan saluran pernapasan.
Ketergantungan tinggi: Pemakaian terus-menerus dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikis.
Resiko overdosis: Dosis berlebih dapat menyebabkan kehilangan kesadaran, koma, bahkan kematian.

Melihat risiko yang sangat besar tersebut, merebaknya penyalahgunaan etomidate dalam rokok elektrik membuat pimpinan BNN mendorong agar larangan vape masuk dalam agenda revisi RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Hanya saja, sampai saat ini pembahasan aturan tersebut belum juga rampung.

Jika dilihat lebih dalam, munculnya narkoba dalam bentuk vape bukan hanya disebabkan oleh pilihan individu, tetapi juga dipengaruhi oleh lingkungan dan sistem kehidupan.

Pertama, lemahnya keimanan dan pengaruh lingkungan membuat generasi muda mudah mengikuti tren dan menganggap narkoba sebagai hal biasa. Ketika agama tidak dijadikan pedoman, halal dan haram tidak lagi menjadi standar dalam bertindak. Generasi muda saat ini tidak memiliki benteng keimanan yang kuat, dengan alasan fomo atau mengikuti lifestyle, ataupun mencari pelarian karena banyaknya masalah hidup, di sekolah, di kampus, dengan orangtuanya dan berbagai alasan lainnya, sehingga mengkonsumsi narkoba dianggap sebagai jalan keluar terbaik karena bisa memberikan efek ketenangan yang instan.

Kedua, paradigma ekonomi kapitalistik yang menjadikan profit sebagai tujuan utama telah membuka celah bagi narkoba untuk menjadi komoditas bisnis terlarang. Dalam sistem ini, prinsip meraih laba setinggi-tingginya dengan biaya serendah-rendahnya membuat batas halal dan haram diabaikan. Selama masih ada pasar dan keuntungan besar, para pengedar akan terus memutar otak mencari metode baru, salah satunya lewat vape.

Ketiga, jaringan narkoba yang terorganisasi dan lintas negara membuat pemberantasannya semakin sulit karena melibatkan banyak pihak dan wilayah.

Lalu bagaimana Islam memberikan solusi?

Islam tidak sekadar menetapkan keharaman narkotika, melainkan juga membangun mekanisme penjagaan untuk melindungi akal dan keselamatan jiwa manusia.

Pertama, pada tataran individu, dibutuhkan akidah yang kuat dan ketakwaan yang hidup, sehingga seseorang menyadari bahwa setiap amal akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Dengan kesadaran itu, seorang muslim akan menjauhi narkotika karena zat tersebut haram dan merusak.

Kedua, masyarakat harus saling mengingatkan melalui amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Masyarakat tidak boleh membiarkan peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.

Ketiga, negara bertanggung jawab melindungi rakyat dengan mencegah, mengawasi, dan memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pengedar dan pemasoknya.

Dalam sistem Khilafah, perlindungan dilakukan melalui penerapan syariat Islam, pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, pengawasan peredaran barang berbahaya, serta pemberian sanksi hukum yang tegas kepada pelaku sesuai ketentuan syariat.

Hanya Islam yang mampu memberikan solusi dengan tuntas, Islam melindungi generasi dari narkotika melalui tiga hal: ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan ketegasan negara.

Maka pemberantasan narkotika tidak akan hanya menyasar penggunanya saja, tetapi juga mampu mencegah dan memutus jaringan peredarannya.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Resi Risnawati 
Aktivis Muslimah

0 Komentar