Tiga Tahun Thufan Al- Aqsha, Tragedi Pelajar Palestina dan Urgensinya Peradaban Islam
MutiaraUmat.com -- Genosida dan kejahatan perang yang dilakukan oleh entitas Zionis Israel di tanah Palestina telah memasuki babak yang sangat memilukan. Selama tiga tahun berlangsungnya eskalasi konflik pasca-Thufan al-Aqsha, luka bangsa Palestina semakin menganga lebar. Penderitaan ini bukan sekadar angka statistik dalam laporan berita, melainkan cerminan dari runtuhnya sistem keamanan dan kemanusiaan global yang digawangi oleh tatanan ideologi sekuler saat ini.
Kekejaman Zionis secara nyata menyasar sektor pendidikan dan generasi muda Palestina. Kementerian Pendidikan Palestina merilis data resmi bahwa sebanyak 20.748 pelajar Palestina dan 1.058 tenaga pendidikan serta administrasi tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama tiga tahun berlangsungnya konflik (Metro TV News, 7 Oktober 2026 / Detik.com, 8 Oktober 2026 / NTV News, 8 Oktober 2026).
Tidak hanya di Gaza, kebrutalan juga membara di Tepi Barat. Dalam periode yang sama, pasukan dan pemukim Israel meningkatkan serangan di Tepi Barat hingga menyebabkan 1.210 warga Palestina tewas, sekitar 13.350 lainnya terluka, dan lebih dari 24.600 orang ditahan (Metro TV News, 7 Oktober 2026 / Gaza Media, 7 Oktober 2026). Secara keseluruhan, korban jiwa warga Palestina selama tiga tahun genosida telah menembus angka lebih dari 74.000 jiwa (Liputan6, 7 Oktober 2026).
Serangan brutal penjajah Zionis Israel ini tidak dapat dipandang sebagai pertahanan diri biasa, melainkan tindakan sengaja yang bertujuan untuk genosida dan perampasan wilayah secara sistematis. Paradigma perang dalam pandangan ideologi kapitalis-penjajah adalah penguasaan material, penjajahan, serta pemusnahan musuh tanpa mengindahkan hukum internasional (Metro TV News, 7 Oktober 2026).
Gedung sekolah dan tempat belajar yang dalam hukum internasional tergolong fasilitas sipil terlindungi, justru secara masif dihancurkan dan dijadikan sasaran tembak. Hal ini menjadi bukti nyata kejahatan perang dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Namun, di mana posisi dunia internasional? Lembaga-lembaga global seperti PBB, para pemimpin negara adidaya Barat, hingga para penguasa di negeri-negeri Muslim terbukti mandul dan tak berdaya menghentikan pembantaian ini.
Batas-batas sekat nation-state dan kepentingan politik imperialis telah membelenggu para penguasa Muslim dari mengirimkan bantuan militer secara nyata. Kebutuhan akan kekuatan politik dan militer global baru yang mampu membebaskan Palestina kini sudah berada pada titik yang sangat mendesak.
Berbeda secara mendasar dengan perang ala penjajah, perang dalam perspektif Islam (Jihad) memiliki paradigma dan aturan hukum yang sangat mulia. Perang dalam Islam ditujukan untuk membebaskan manusia dari kegelapan kekufuran dan kedhaliman menuju cahaya keadilan Islam, bukan untuk menjajah, mengeksploitasi, apalagi melakukan pembantaian massal.
Jihad diwajibkan dalam rangka membela diri, melawan penjajahan, dan melindungi kehormatan kaum Muslimin serta kaum tertindas. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu." (TQS. Al-Hajj: 39).
Syariat Islam menetapkan kaidah perang yang sangat ketat untuk melindungi warga sipil, anak-anak, perempuan, dan lansia. Rasulullah SAW dengan tegas melarang pembunuhan warga non-kombatan dalam peperangan. Beliau Saw. bersabda:
"Berangkatlah dengan nama Allah, demi Allah, dan di atas agama Rasulullah. Janganlah kalian membunuh orang tua yang sudah renta, anak-anak, balita, dan jangan pula wanita." (HR. Abu Dawud no. 2614).
Prinsip ini membuktikan betapa agungnya peradaban Islam. Namun, hukum-hukum kemuliaan ini hanya dapat ditegakkan secara efektif bila kaum Muslim memiliki sebuah kekuatan politik global, yaitu institusi Islam.
Rasulullah Saw. menegaskan peran vital seorang pemimpin umat (seorang Imam dalam Islam):
"Sesungguhnya seorang Imam (dalam sistem Islam) itu adalah perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1841).
Menegakkan kembali pemerintahan dengan sistem Islam adalah sarana kunci untuk menyatukan tentara-tentara Muslim di seluruh dunia, menghentikan kejahatan perang Zionis, serta membendung hegemonik negara-negara kafir penjajah. Pemerintahan Islam menjalankan misi dakwah dan penerapan syariat untuk menebarkan rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi semesta alam).
Pembantaian terhadap lebih dari 20 ribu pelajar Palestina adalah tragedi kemanusiaan yang menandai kegagalan total sistem sekuler-kapitalis global. Umat manusia membutuhkan alternatif peradaban yang berlandaskan wahyu Ilahi. Islam kaffah tidak hanya menjadi kebutuhan vital bagi umat Islam untuk membebaskan Al-Aqsha dan melindungi tumpah darah kaum Muslim, tetapi juga sangat urgen bagi seluruh manusia untuk membangun peradaban dunia yang adil, mulia dan bermartabat.
Allahu a'lam.[]
Oleh: Zia Shaliha
Aktivis Muslimah
0 Komentar