Tepi Barat Terancam, Ilusi Solusi Dua Negara


MutiaraUmat.com -- Pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, bahwa seluruh wilayah Tepi Barat adalah milik Israel kembali memunculkan kekhawatiran tentang masa depan Palestina. Di tengah kehancuran Gaza dan meluasnya permukiman Israel di Tepi Barat, pernyataan tersebut menjadi peringatan bahwa hak-hak rakyat Palestina masih menghadapi ancaman serius.

Pada 2 Oktober 2026, Ben-Gvir menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara Area A, B, dan C. Menurutnya, seluruh wilayah tersebut merupakan milik Israel. Pernyataan ini bertentangan dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam Kesepakatan Oslo II 1995. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Area A berada di bawah kendali Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan tanggung jawab keamanan Israel, sedangkan Area C berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat (Anadolu Agency, 3/10/2026; PBB).

Pernyataan Ben-Gvir bukan sekadar persoalan batas wilayah administratif. Hal ini menunjukkan adanya pandangan politik di kalangan pejabat Israel yang menghendaki penguasaan seluruh Tepi Barat. Kekhawatiran tersebut semakin kuat ketika pemerintah Israel terus mendorong pembangunan permukiman dan kebijakan yang berpotensi memperluas penguasaan wilayah Palestina.

Ambisi Menguasai Seluruh Palestina
Sejak perang di Gaza pecah pada Oktober 2023, rakyat Palestina menghadapi kehancuran tempat tinggal, kehilangan anggota keluarga, pengungsian, dan kesulitan memperoleh kebutuhan dasar. Sementara itu, di Tepi Barat, perluasan permukiman Israel dan kekerasan terhadap warga Palestina terus menimbulkan persoalan kemanusiaan.

Laporan Uni Eropa mengenai permukiman Israel pada 2025 mencatat percepatan pembangunan permukiman di Tepi Barat. Kondisi ini dinilai semakin mengancam kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang berdaulat dan berkesinambungan secara wilayah.

Bagi umat Islam, persoalan Palestina bukan hanya konflik perebutan tanah. Palestina juga memiliki kedudukan penting dalam sejarah Islam, terutama karena keberadaan Masjidilaqsa di Yerusalem. Karena itu, penderitaan rakyat Palestina dan ancaman terhadap tempat-tempat suci mereka menjadi keprihatinan umat Islam di seluruh dunia.

Dalam pandangan kritis terhadap ideologi Zionisme, berbagai kebijakan pendudukan, perluasan permukiman, dan pembatasan terhadap rakyat Palestina dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas penguasaan wilayah. Gagasan Israel Raya sering dikaitkan dengan ambisi ekspansionis kelompok Zionis tertentu. Namun, gagasan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan resmi yang terdokumentasi dan tidak dapat dianggap sebagai pandangan seragam seluruh masyarakat Israel.

Meski demikian, fakta perluasan permukiman dan pernyataan sejumlah pejabat Israel patut menjadi perhatian serius. Rakyat Palestina tidak boleh kehilangan hak atas tanah, tempat tinggal, kebebasan, dan masa depan mereka.

Menguji Janji Solusi Dua Negara

Selama bertahun-tahun, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain mendorong solusi dua negara sebagai jalan penyelesaian konflik Israel-Palestina. Gagasan ini bertujuan mewujudkan Israel dan Palestina sebagai dua negara yang hidup berdampingan secara damai.

Namun, penerapannya menghadapi hambatan besar. Perluasan permukiman, perebutan wilayah, kekerasan, dan belum terselesaikannya persoalan Yerusalem serta pengungsi Palestina membuat prospek pembentukan negara Palestina yang berdaulat semakin sulit.

Karena itu, umat Islam dan masyarakat internasional perlu menilai proses perdamaian berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar janji diplomatik. Apakah rakyat Palestina benar-benar memperoleh kebebasan? Apakah penguasaan wilayah mereka berhenti? Apakah pengungsi dapat kembali dan warga sipil memperoleh perlindungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan agar diplomasi tidak hanya menjadi proses perundingan tanpa perubahan berarti di lapangan.

Meski demikian, kegagalan atau kebuntuan diplomasi tidak berarti semua upaya diplomatik harus ditinggalkan. Tekanan internasional, penghentian perdagangan yang mendukung permukiman ilegal, bantuan kemanusiaan, dan mekanisme hukum internasional tetap dapat digunakan untuk melindungi rakyat Palestina dan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum.

Persatuan Umat dan Tanggung Jawab Pemimpin Muslim

Di tengah penderitaan Palestina, negara-negara Muslim memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan hak rakyat Palestina. Tanggung jawab tersebut tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan dukungan, tetapi perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata yang terukur.

Kerja sama antarnegara Muslim dapat diperkuat melalui bantuan kemanusiaan, dukungan terhadap proses hukum internasional, tekanan diplomatik, serta upaya menghentikan kebijakan yang melanggengkan pendudukan. Setiap hubungan diplomatik dengan pemerintah Israel juga patut dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap perlindungan warga Palestina dan penghormatan terhadap hukum internasional.

Pertemuan seorang pemimpin Arab dengan Benjamin Netanyahu, misalnya, tidak otomatis membuktikan pengkhianatan terhadap Palestina. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tujuan pertemuan, kebijakan yang dihasilkan, dan manfaat nyata bagi rakyat Palestina. Namun, diplomasi yang mengabaikan penderitaan warga sipil atau justru melegitimasi perampasan hak mereka layak mendapat kritik.

Bagi umat Islam, persatuan merupakan modal penting untuk menghadapi persoalan Palestina. Persatuan itu dapat diwujudkan dengan menyatukan bantuan, memperkuat kepedulian masyarakat, mendukung perjuangan hukum, dan mendorong kebijakan negara yang konsisten membela hak rakyat Palestina.

Dalam perspektif Islam, pembelaan terhadap masyarakat yang tertindas merupakan nilai penting. Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nisa ayat 75 tentang kewajiban membela orang-orang yang tertindas. Nilai tersebut harus diwujudkan dengan cara yang bertanggung jawab, melindungi warga sipil, serta tidak melanggar hak orang yang tidak bersalah.

Adapun konsep jihad dalam Islam memiliki ketentuan syariat dan tidak dapat disederhanakan menjadi seruan kekerasan tanpa batas. Pembahasan mengenai jihad, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata, harus mempertimbangkan hukum Islam, hukum humaniter internasional, perlindungan warga sipil, dan otoritas yang sah. Perjuangan membela Palestina juga dapat dilakukan melalui bantuan kemanusiaan, advokasi, pendidikan, dan jalur hukum.

Sebagian kalangan Muslim memandang Khilafah sebagai konsep kepemimpinan yang dapat menyatukan umat Islam dalam menghadapi persoalan bersama. Pandangan ini merupakan bagian dari perdebatan politik dan pemikiran Islam. Namun, persatuan umat tidak harus menunggu terwujudnya satu bentuk pemerintahan tertentu. Kerja sama nyata untuk melindungi rakyat Palestina dapat dilakukan sekarang melalui berbagai jalur yang damai dan sah.

Membela Palestina adalah Tanggung Jawab Bersama

Pernyataan Ben-Gvir mengenai Tepi Barat harus menjadi pengingat bahwa masa depan Palestina masih menghadapi ancaman serius. Ketika perluasan permukiman terus berlangsung dan hak-hak rakyat Palestina belum terpenuhi, masyarakat internasional tidak boleh menutup mata.

Umat Islam perlu meningkatkan kepedulian dan memperkuat persatuan dalam membela Palestina. Para pemimpin negara Muslim juga perlu memastikan bahwa kebijakan luar negeri mereka benar-benar mendukung perlindungan warga sipil, penghentian pendudukan, dan terwujudnya hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan sendiri.

Perjuangan tersebut harus berpijak pada prinsip keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab. Dukungan kepada Palestina bukan berarti membenarkan kekerasan terhadap warga sipil dari pihak mana pun. Sebaliknya, pembelaan terhadap hak rakyat Palestina harus berjalan seiring dengan penolakan terhadap segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum.

Palestina membutuhkan lebih dari sekadar simpati dan janji. Rakyatnya membutuhkan perlindungan, kebebasan, keadilan, serta masa depan yang tidak terus dibayangi pendudukan dan pengusiran. Karena itu, solidaritas umat Islam dan masyarakat dunia harus diwujudkan melalui tindakan nyata, konsisten, dan bertanggung jawab.


Oleh: Yosie Purwanti, S.E. 
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar