Sistem Pendidikan Sekuler Gagal dalam Membentuk Generasi


MutiaraUmat.com -- Kasus meninggalnya pelajar kelas II SD di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya, kembali menyita perhatian publik terhadap bullying dan kekerasan di kalangan pelajar. Lingkungan pendidikan seharusnya aman untuk belajar dan membangun karakter justru menjadi kekhawatiran bagi generasi saat ini.

Berdasarkan data JPPI (Jaringan Pemantau Pelajar Indonesia), jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan tren peningkatan selama periode 2020–2025. Kenaikan yang lebih tajam terjadi pada 2024, ketika jumlah kasus mencapai 573, kemudian kembali meningkat menjadi 614 kasus pada 2025. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan masih memerlukan perhatian serius.

Sungguh miris, kasus-kasus perundungan di Indonesia sudah seperti bencana dan malapetaka yang menyesakkan dada. Semakin ke sini kasus bullying semakin marak dan mengerikan, dari verbal hingga penganiayaan fisik yang berakhir kematian. 

Ada apa dengan generasi saat ini? Mengapa perundungan semakin marak? Akankah melahirkan generasi emas atau cemas?

Buah dari Sistem Pendidikan Sekuler

Berbagai kasus perundungan di kalangan pelajar tidak muncul begitu saja, ada faktor yang sangat memengaruhinya. Yaitu sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya sebatas teori di sekolah dengan materi yang sedikit dan jam terbatas, bahkan sering hanya diperingati saat hari besar saja. 

Kurikulum yang kerap berganti dan tidak dibangun dengan menanamkan akidah Islam sebagai pondasi utama dalam membentuk syakhshiyyah Islamiyyah, maka hasilnya tetap sama, pendidikan gagal melahirkan generasi berkualitas.

Sistem pendidikan saat ini tak ubahnya seperti mesin pencetak generasi sekuler yang melekat dengan budaya rusak termasuk kekerasan. Arah dan tujuan kurikulumnya hanya melahirkan individu yang pragmatis, apolitis, individualistis, dan materialistis.

Adapun pendidikan yang materialistis adalah buah dari kehidupan sekuleristik yang gagal menghantarkan manusia menjadi pribadi utuh. 

Penyebab kedua, kelemahan fungsional pada tiga unsur pelaksana pendidikan, yaitu:
Pertama. Sangat lemahnya lembaga pendidikan yang tercermin dari kacaunya kurikulum, serta tidak berfungsinya guru dan lingkungan sekolah sesuai dengan syariat Islam.
Kedua. Faktor keluarga yang tidak mendukung. 
Ketiga. Faktor masyarakat yang tidak kondusif.

Pertama, kekacauan kurikulum berawal dari asasnya yang sekuler dan tidak berlandaskan Islam. Tidak berfungsinya guru yang hanya menjadi pentransfer ilmu (transfer of knowledge). Kedua, lemahnya keluarga yang lalai menanamkan nilai Islam, minim teladan. Dan ketiga, kerusakan masyarakat akibat menguatnya nilai sekuler individualistis yang melahirkan sikap abai terhadap sesama.

Gagalnya Peran Negara

Negara gagal menjalankan perannya untuk menjaga generasi dari kerusakan yang dapat dilihat dari tiga sebab. Pertama cacatnya perangkat hukum. Banyak produk hukum diregulasi dalam rangka mencegah bullying, seperti Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, Undang-Undang Perlindungan Anak, namun tidak mencegah bullying yang terus berulang. Kedua, kurikulum yang selalu berganti tanpa adanya evaluasi yang kuat. Ketiga, kegagalan negara dalam mengendalikan tayangan yang merusak. Banyak konten tidak pantas bertebaran di media sosial maupun platform visual lain, bahkan produksi film bertema percintaan, permusuhan, kekerasan dan tontonan tidak layak. 

Islam Kaffah Merupakan Solusi

Islam hadir bukan hanya sekadar ajaran ritual saja, melainkan sebagai solusi holistik (rahmatan lil alamin). Solusi terbaik harus menyentuh akar persoalan, yaitu penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam.

Kurikulum berbasis akidah Islam, dalam konsep pendidikan Islam memiliki peningkatan intelektual sekaligus dekatnya manusia dengan Penciptanya (Al-Khaliq). Akidah Islam menjadi dasar penentuan arah dan tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum yang paradigmatik, dan standar nilai ilmu pengetahuan serta kualifikasi guru yang amanah dan kafaah sehingga terwujud generasi unggul, saleh dan salihah.

Negara wajib melindungi dan membina generasi, negara bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan pendidikan bermutu, termasuk dana, sarana prasarana memadai dan SDM bermutu termasuk guru teladan (qudwah). Negara wajib menerapkan sanksi tegas (uqubat) untuk memberikan efek jera, wajib mengontrol media dan hiburan secara ketat guna menyaring konten yang merusak moral.

Dengan demikian bullying bukanlah fenomena biasa. Ia adalah tanda kerusakan sosial yang harus dihentikan menyeluruh. Syariah Islam menawarkan solusi : di mulai dari memperbaiki keluarga, membangun pendidikan berakhlak, serta menghadirkan negara yang melindungi rakyatnya. Hanya dengan kembalinya umat pada hukum Allah SWT secara kaffah, kita dapat menciptakan generasi kuat, berakhlak mulia dan terbebas dari kekerasan. Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Alda Haplida Sari
Aktivis Muslimah

0 Komentar