Lahan Basah Sektor Pertanahan

MutiaraUmat.com -- Berita tentang kasus korupsi di berbagai sektor sepertinya sudah menjadi makanan harian masyarakat Indonesia. Kasus terbaru terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) pada tanggal 14-15 September oleh KPK. 

Terdapat delapan titik yang diidentifikasi KPK sebagai titik rawan korupsi, yakni akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang sudah selesai, pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU. 

Banyaknya titik rawan korupsi ini adalah bukti bahwa tanah dalam sudut pandang kapitalistik adalah komoditas yang bernilai ekonomi tinggi dan siapa pun boleh memiliki selama mereka bisa menjawab pertanyaan “wani piro”. Pungli, suap, dan gratifikasi sudah terlihat mulai dari ruang lingkup Kantor Pertanahan (Kantah), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga posisi puncak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Ditetapkannya delapan orang sebagai tersangka, dimana tiga di antaranya disebut sebagai orang terdekat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sepertinya bukan akhir dari drama korupsi di negeri ini. Asumsi tersebut wajar muncul melihat ringannya hukuman bagi koruptor yang sama sekali tidak memberi efek jera atau rasa takut kepada calon-calon koruptor lainnya dan banyaknya privilese yang didapat semakin membuat masyarakat makin pesimis dengan hukum yang berlaku. Tidak disegerakannya Undang-undang Perampasan Aset meski rakyat sudah mengajukan (demo) berkali-kali, tidak adanya hukuman mati meski sudah terbukti, dan yang terbaru adanya “kluster mewah” lapas Cibinong dimana penghuninya adalah mereka yang telah merugikan rakyat secara materiil, jelas semakin menambah luka di hati warga negara Indonesia. 

Keserakahan manusia telah menjadikan tanah seluas apa pun tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Penguasaan lahan untuk perkebunan sawit, bisnis real estate, kegiatan penambangan atau pengambilan tanah milik rakyat oleh penguasa secara semena-mena dengan dalih pembangunan demi kemaslahatan bersama, tentu tidak akan terjadi jika sistem ekonomi yang digunakan adalah Sistem Ekonomi Islam. 

Islam memiliki hukum tanah yang adil. Mereka yang memiliki tanah berhektar-hektar, tetapi menelantarkannya selama tiga tahun, maka negara akan mengambil alih kepemilikannya untuk diserahkan pada mereka yang sanggup menghidupkan/mengolahnya. Tanah tersebut akan menjadi milik individu. Apabila ada seseorang memiliki tanah luas, tetapi tidak sanggup mengolahnya seorang diri, Islam membolehkan memperkerjakan orang lain untuk menggarapnya, bukan menyewakannya. 

Meski demikian, tidak semua tanah boleh dikuasai oleh individu walaupun dia sanggup mengolahnya. Tanah yang mengandung barang tambang termasuk dalam kategori tersebut. Hal ini disebabkan karena tanah dan segala yang terkandung di dalamnya adalah milik umum. Artinya, siapa pun yang menjadi warga negaranya, mereka berhak memanfaatkannya dengan mekanisme yang diatur oleh negara. Apabila sistem ekonomi Islam dijalankan secara utuh sebagaimana yang Allah tetapkan, tentu kita tidak akan menjumpai banyaknya petani miskin, keluarga yang kesulitan memiliki rumah, dan pengangguran di mana-mana.

Tidak hanya sistem ekonomi Islam yang memberi dampak menyejahterakan masyarakat secara masif, tapi juga dengan adanya sistem pendidikan Islam, maka kerusakan di bumi juga bisa diminimalisir. Sistem pendidikan Islam melahirkan generasi yang beriman, generasi yang takut pada Tuhannya jika merugikan manusia atau alam. Mereka akan menjadi pekerja, pejabat, pengusaha, dan pemimpin yang amanah dan kompeten sehingga keberadaannya menjadi kebaikan untuk semua. Menerapkan sistem pendidikan Islam adalah salah satu cara untuk menghasilkan generasi emas yang sesungguhnya, bukan generasi yang sehat secara fisik, cerdas dalam berpikir, tetapi sigap pula dalam menjual negerinya.

Cara lain yang tidak kalah penting untuk mencegah adanya korupsi menurut Islam adalah adanya sistem persanksian yang tidak bisa diperjual-belikan atau ditawar. Koruptor adalah bentuk pengkhianatan bukan sekadar pencurian. 

Dalam Islam, hukuman yang tepat bagi seorang pengkhianat adalah hukuman mati, bukan potong tangan layaknya pencuri. Hukuman mati yang dianggap sebagian besar manusia tidak manusiawi ini, ternyata telah terbukti paling efektif untuk menekan kasus korupsi dan kejahatan besar lainnya agar tidak terjadi pengulangan. Sebutlah Cina salah satu negara yang menerapkan hukuman tersebut, berapa banyak kasus korupsi yang terjadi pertahunnya? Bandingkan dengan Indonesia yang selalu muncul tersangka baru hampir tiap bulan. Ini adalah bukti bahwa hanya sistem Islamlah yang mampu memberi rahmat bagi seluruh alam, bukan sistem kapitalisme yang hanya menghadirkan kesengsaraan untuk umat manusia.

Gilang Faraziah, S.E.I.
Aktivis Muslimah

0 Komentar