Kuliah Gratis: Janji Manis atau Solusi Nyata?


MutiaraUmat.com -- Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 824 triliun pada 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran pendidikan tersebut tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (kompas.com) 

Wacana penyelenggaraan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi negeri yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto muncul di tengah gelombang komersialisasi pendidikan yang makin terasa menyengat. Rencana ini akan dijalankan secara bertahap dengan harapan dapat memperluas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, di balik janji yang terdengar indah itu, tersembunyi pertanyaan mendasar: apakah cukup sekadar memindahkan siapa yang menanggung biaya, atau justru sistem yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan itulah yang harus diubah sepenuhnya?
 
Sejumlah pengamat dan pemangku kepentingan menegaskan bahwa gagasan pendidikan gratis di jenjang perguruan tinggi tetap bergantung sepenuhnya pada kemampuan fiskal negara. Salah satu sumber pendanaan yang secara khusus disebutkan Presiden adalah dana hasil pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi—sumber yang sifatnya tidak tetap, tidak dapat diprediksi, dan jelas tidak dapat diandalkan dalam jangka panjang. Padahal, jika kita menengok ke belakang selama satu dekade terakhir, subsidi yang diberikan negara kepada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) justru cenderung terus menyusut. Kondisi ini memaksa perguruan tinggi untuk semakin giat mencari sumber pendapatan sendiri, sehingga biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa dan keluarganya pun perlahan namun pasti terus meningkat.
 
Di sinilah letak kerentanan yang paling mendasar: kebijakan pendidikan gratis yang ditanggung anggaran negara tidak serta-merta menghapus praktik komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanyalah pihak yang membayar—dari peserta didik beralih ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara—bukan sistem yang memperlakukan pendidikan sebagai jasa yang diperjualbelikan. Keberlangsungan jaminan ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara dan kebijakan setiap pemerintahan yang berganti. Ketika anggaran negara mengalami pengetatan atau prioritas pembangunan berubah, jaminan pendidikan gratis itu dapat luruh begitu saja tanpa ada kepastian penggantinya.
 
Kontradiksi yang nyata juga muncul dengan sistem otonomi yang dipegang oleh PTN-BH. Di satu sisi, negara berjanji akan menanggung biaya pendidikan mahasiswa; di sisi lain, perguruan tinggi tetap diberi kebebasan mengelola keuangan secara mandiri dan didorong untuk mencari sumber pendapatan sendiri. Pintu komersialisasi sama sekali tidak tertutup, hanya berubah wajah. Sementara itu, mengandalkan uang hasil korupsi sebagai salah satu sumber utama pembiayaan menunjukkan bahwa kebijakan ini lebih berbau janji politik sesaat untuk menarik dukungan rakyat, bukan dibangun di atas fondasi sistem yang kokoh dan berkelanjutan.
 
Jika kita menengok pandangan yang ditetapkan oleh Islam, pendidikan adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi negara bagi seluruh warganya—bukan pemberian belas kasih—yang disediakan secara cuma-cuma tanpa dibatasi kemampuan anggaran tahunan. Sumber pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Maal, yaitu harta milik umum yang dikelola secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada sumber dana yang datang dan pergi. Pemimpin yang bertindak sebagai pengurus rakyat tidak boleh menundukkan urusan pendidikan pada masa pemilihan umum atau kepentingan politik sesaat, melainkan wajib berpegang teguh pada ketentuan hukum syariah yang bersifat tetap, adil, dan mengikat setiap waktu.
 
Perbedaan kedua cara pandang ini sangat nyata. Sistem yang berlaku saat ini menjadikan pendidikan sebagai barang yang harganya naik-turun mengikuti kebijakan penguasa yang berubah-ubah. Sebaliknya, dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak yang dijamin keberlangsungannya oleh sistem yang utuh dan menyeluruh, bukan sekadar janji manis sesaat. Oleh karena itu, perjuangan mewujudkan pendidikan yang benar-benar bebas, merata, dan lestari tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan kebijakan sesaat. Diperlukan perjuangan menuju sistem yang utuh—Khilafah—sebagai metode penerapan Islam secara menyeluruh, yang diperjuangkan bersama-sama oleh seluruh umat maupun melalui kekuatan politik yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip tersebut. Hanya dengan demikian, pendidikan bukan lagi sesuatu yang diperjualbelikan, melainkan hak yang dijamin selamanya.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Dian Puspitasari 
Aktivis Dakwah

0 Komentar