Korupsi di Kementerian, Kapan Akan Berakhir?
MutiaraUmat.com -- Lagi dan lagi, korupsi kembali menjadi topik utama di portal-portal berita nasional pekan ini. Kecurangan ini seperti sumber air yang tak pernah surut meski di tengah kemarau panjang. Bagaimana tidak, di tengah carut-marut keadaan negara tidak menyurutkan pelaku korupsi ini untuk berhenti.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (kompas.com, 16/09/2026).
Banyak pejabat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), dari 19 orang yang ditangkap, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). (HukumOnline.com, 16/09/2026)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan titik-titik rawan korupsi tersebut antara lain akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang sudah selesai. Kemudian, titik-titik rawan korupsi lainnya adalah pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, dan minimnya pengawasan atas penerbitan HGU. Benar saja, 8 titik ini dikatakan rawan karena dianggap sangat memiliki nilai ekonomi tinggi.
Korupsi bukan lagi menjadi kabar tabu bagi masyarakat, dikarenakan begitu mengguritanya tindakan ini sampai tak menyisakan satu lini pun yang bebas dari praktek korupsi. Seperti yang diterangkan dalam fakta diatas, dimana pejabat pertanahan yang seharusnya menata pengelolaan tanah tapi malah menjadi mafia tanah.
Tingkah polah para pejabat ini menunjukan perilaku yang nirempati, mereka tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini. Seolah tak ada kapoknya, silih berganti pejabat melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa). Korupsi juga adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap negara dan rakyat. Tapi kenyataan nya korupsi di Negara ini sudah menjadi budaya.
Budaya korupsi ini sudah sistemik, apalagi sistem yang sedang mengangkangi Negara ini adalah sistem Kapitalisme yang mementingkan keuntungan ketimbang amanahnya. Ditambah lagi dalam sistem kapitalisme ini, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bernilai ekonomis tinggi sehingga bebas dimiliki, meski dengan berbagai cara, seperti suap, pemalsuan data, dll.
Begitu juga dengan pejabat nya. Dalam sistem kapitalisme ini pejabat seringkali bersikap aji mumpung demi memperoleh keuntungan, mereka tidak memaknai jabatan yang diemban sebagai tanggung jawab mereka, melainkan mereka anggap sebagai batu loncatan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Dalam sistem Kapitalisme ini juga melahirkan pejabat-pejabat yang berpihak pada oligarki, bukan oleh rakyat. Sehingga para Kapitalis yang berkepentingan yang memiliki keinginan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara dengan tujuan akumulasi modal sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah ini menjadi lancar menjalankan niat dan keinginan nya, karena mendapat dukungan penuh daru pejabat yang khianat. Bahkan, jika sang kapitalis menginginkan sebuah lahan milik umum untuk dikuasai secara individu, mereka dengan mudah mendapatkan nya dengan menyuap para pejabat yang haus akan materi.
Praktik suap dan korupsi di negara ini sudah mengarah ke tingkatan state capture corruption. Ini adalah praktik korupsi yang melibatkan aktor-aktor elit pemerintahan, serta sektor swasta, dan mengendalikan kebijakan dan institusi negara demi kepentingan pribadi atau kelompok. Kelompok elit pejabat bersekongkol dengan oligarki/kapitalis mempengaruhi proses politik dalam perumusan kebijakan yang akan menguntungkan bisnis kelompok oligarki, sementara masyarakat dan lingkungan menjadi korban.
Mekanisme sistem Kapitalisme ini sangat kontras dengan sistem Islam. Di mana menurut pandangan Islam mengenai pertanahan, Islam sendiri memiliki hukum tanah yang adil, yang mana dalam Islam kepemilikan tanah dikategorikan menjadi tiga yakni tanah milik individu, milik umum dan milik negara. Tanah yang terkategori milik umum tidak boleh dikuasai individu, pun tidak boleh terjadi monopoli tanah demi syahwat dunia. Begitupun tanah yang terkategori milik individu tidak boleh dirampas dengan semena-mena dan paksaan. Bahkan dalam Islam juga ada hukum yang menjelaskan jika ada tanah yang terlantar (tidak ditanami sama sekali) selama tiga tahun akan diambil negara dan diserahkan pada rakyat yang bisa mengelolanya sehingga produktif.
Lalu pejabat dalam Islam memiliki pondasi ketakwaan yang kokoh, kekuasaan tidak diposisikan sebagai hal milik pribadi atau komoditas politik. Melainkan kekuasaan adalah amanah dari Allah SWT yang akan dimintai pertanggungjawabannya nanti. Karena itu pejabat wajib menjalankan kekuasaan dengan adil dan amanah. Khalifah atau pejabat negara dalam Islam bukanlah sosok yang berkuasa sekehendak hati, melainkan khadim al-ummah (pelayan umat). Rasulullah Saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Begitupun menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, menurut beliau kekuasaan politik dalam Islam bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan wasilah (sarana) untuk menegakan syariah Allah SWT di muka bumi.
Islam juga membawa konsep yang sangat jelas bahwa kekuasaan adalah amanah yang hanya layak diberikan kepada orang-orang yang mampu memikul amanah itu dan takut kepada Allah SWT, hal ini juga buah dari pendidikan berbasis Islam yang mengokohkan akidah seseorang sehingga takut akan murka Allah. Rasulullah Saw. bersabda, "Jika amanah disia-siakan, tunggulah kehancuran nya." Para sahabat bertanya, "Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya." (HR al-Bukhari).
Hadis ini dapat menjadi potret realitas saat ini. Ketika jabatan diberikan berdasarkan uang, hubungan politik, popularitas, bukan karena amanah dan ketakwaan, maka kehancuran pun tak terelakan. Akibatnya, korupsi merajalela, rakyat sengsara dan hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Mengingat hukum di negara Kapitalisme ini tidak pernah menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sangat berbeda dengan sistem Islam yang memberikan efek jera bagi pelaku tindak korupsi, dengan ditegakkan takzir oleh khalifah.
Tapi sayangnya mekanisme kepemimpinan ini bisa terlaksana hanya dengan negara yang menerapkan Islam sebagai aturan negara. Khilafah adalah sebuah institusi negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah tersebut, maka dari itu untuk menyelesaikan problem sistemik ini harus di selesaikan dengan cara sistemik pula, dan Islam menawarkan solusi praktis untuk problem ini yakni dengan menerapkan peraturan Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Mintan Tiani
(Relawan Opini Andoolo, Sulawesi Tenggara)
0 Komentar