Ketika Lapas Tak Lagi Memberi Efek Jera
MutiaraUmat.com -- Pemberitaan mengenai temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, kembali membuka pertanyaan serius tentang fungsi lembaga pemasyarakatan dan wajah penegakan hukum di negeri ini.
Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia, Ombudsman RI menemukan bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9). Di lokasi tersebut terdapat rumah petak menyerupai vila mini dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan. Bahkan, terdapat rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini.
Ombudsman juga menemukan sejumlah benda mewah, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. (CNN Indonesia, “Deret Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, dari Gym hingga Minigolf”, 23 September 2026).
Temuan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai persoalan pelanggaran tata tertib atau ulah oknum semata. Ada persoalan yang lebih mendasar: mengapa lembaga yang seharusnya menjadi tempat menjalani hukuman justru dapat menghadirkan fasilitas yang begitu nyaman bagi sebagian warga binaan?
Jika narapidana masih dapat menikmati fasilitas mewah, sementara di sisi lain masyarakat berharap hukuman mampu memberikan efek jera, maka fungsi pemasyarakatan patut dipertanyakan. Terlebih jika fasilitas dan berbagai kebutuhan warga binaan dapat menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Lapas berpotensi berubah menjadi ruang bisnis bagi pihak-pihak tertentu.
Dalam kondisi seperti ini, hukuman kehilangan daya cegahnya. Orang yang melakukan kejahatan bisa saja berpikir bahwa selama memiliki uang dan akses, kehidupan di balik jeruji tidak selalu identik dengan penderitaan atau pembatasan. Bahkan, jika berbagai barang terlarang seperti minuman keras dan narkoba dapat masuk melalui transaksi ilegal, penjara justru dapat menjadi pasar yang menguntungkan bagi oknum tertentu.
Persoalannya kemudian bukan hanya tentang ada atau tidaknya fasilitas mewah, tetapi tentang keadilan hukum. Apabila uang dan kekuasaan dapat memberikan kemudahan kepada sebagian narapidana, sementara masyarakat biasa harus menerima konsekuensi hukum tanpa fasilitas serupa, maka hukum kehilangan makna keadilannya.
Di sinilah pemikiran relevan untuk melihat persoalan tersebut secara lebih mendasar. Dalam Islam, hukum tidak dapat dilepaskan dari akidah dan pandangan hidup yang menjadi landasan masyarakat dan negara. Ketika kehidupan diatur berdasarkan sekularisme, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam persoalan hukum dan pemerintahan.
Akibatnya, hukum cenderung diposisikan sebagai seperangkat aturan yang dibuat dan diubah manusia sesuai kebutuhan dan kepentingan yang berkembang. Dalam sistem yang sangat dipengaruhi kepentingan materi dan keuntungan, tidak mengherankan jika orientasi bisnis dapat merembes ke berbagai institusi negara, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Jika kepentingan materi menjadi ukuran, maka fasilitas, pelayanan, bahkan akses tertentu dapat berpotensi diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa diperjualbelikan. Pada titik inilah kapitalisme sekuler berpotensi melahirkan persoalan ketika kepentingan bisnis bertemu dengan kekuasaan dan lemahnya integritas aparat.
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum dan sanksi. Sanksi ('uqubat) dalam Islam bukan sekadar hukuman yang bersifat duniawi, melainkan memiliki fungsi jawābir dan jawāzir. Sebagai jawābir, sanksi menjadi penebus bagi dosa yang dilakukan pelaku. Sebagai jawāzir, sanksi menjadi pencegah agar seseorang tidak mengulangi kejahatan dan agar masyarakat tidak terdorong melakukan kejahatan yang sama.
Dengan paradigma tersebut, hukuman tidak sekadar dimaksudkan untuk membuat seseorang kehilangan kebebasan. Hukuman memiliki tujuan menjaga masyarakat sekaligus mewujudkan pertanggungjawaban manusia kepada Allah Swt. Karena itu, hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan berdasarkan kekayaan, jabatan, atau kedekatan dengan penguasa.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki posisi penting dalam menerapkan hukum dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Aparat bukan sekadar pelaksana administratif, tetapi merupakan bagian dari struktur kekuasaan yang wajib menjalankan amanah sesuai ketentuan syariah. Karena itu, aparat dituntut memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, amanah, dan sikap adil.
Hal ini menjadi sangat penting dalam konteks lembaga pemasyarakatan. Sebagus apa pun aturan dibuat, jika aparatnya tidak amanah, hukum tetap dapat dipermainkan. Sebaliknya, ketika aparat memiliki ketakwaan dan memahami bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, peluang penyalahgunaan wewenang dapat ditekan.
Islam juga memberikan standar hukum yang tidak didasarkan pada kepentingan individu atau kelompok. Ketika hukum bersumber dari syariah yang berasal dari Allah Swt., manusia tidak memiliki ruang untuk menjadikan hukum sebagai alat transaksi kepentingan. Dengan demikian, keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki uang lebih banyak atau siapa yang mempunyai akses kekuasaan lebih besar.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif. Jangan sampai penyelesaian hanya berhenti pada pemeriksaan sejumlah orang atau pencopotan oknum, sementara akar persoalan yang memungkinkan praktik semacam itu terus berulang tidak pernah disentuh.
Persoalan hukum bukan hanya masalah siapa yang melanggar aturan, tetapi juga sistem seperti apa yang melahirkan dan memungkinkan pelanggaran itu terjadi.
Jika hukum hanya dipandang sebagai seperangkat aturan administratif tanpa fondasi ketakwaan dan pertanggungjawaban kepada Allah, maka hukum sangat rentan dipengaruhi kepentingan manusia. Sebaliknya, dalam sistem Islam, hukum ditempatkan dalam kerangka akidah Islam, dengan negara sebagai pelaksana syariah dan aparat sebagai pihak yang mengemban amanah untuk menerapkannya secara adil.
Karena itu, kasus lapas mewah ini seharusnya tidak sekadar memunculkan tuntutan agar fasilitas tersebut dibongkar atau oknum yang terlibat dihukum. Lebih jauh, kasus ini semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap paradigma penegakan hukum yang selama ini digunakan.
Penjara semestinya bukan tempat membeli kenyamanan, melainkan bagian dari sistem yang memberikan efek jera, mencegah kejahatan, dan menegakkan keadilan.
Jika hukum dapat dipengaruhi oleh uang dan kekuasaan, maka yang terpenjara bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga keadilan itu sendiri.
Sudah saatnya persoalan penegakan hukum dikaji sampai ke akar paradigma. Sebagaimana hukum Islam yang tidak dapat dipisahkan dari sistem kehidupan yang menjadi landasannya. Jika ingin menghadirkan hukum yang benar-benar adil, maka diperlukan sistem yang menjadikan syariah sebagai standar, ketakwaan sebagai landasan aparat, serta pertanggungjawaban kepada Allah sebagai kontrol tertinggi.
Dengan demikian, lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan pelaksanaan hukuman, bukan ruang kemewahan dan transaksi bagi mereka yang memiliki uang maupun kekuasaan.
Oleh: Siti Martiana
Aktivis Muslimah
0 Komentar