Kasus Korupsi Menggurita, Mafia Tanah Kini Bertopeng Pejabat
MutiaraUmat.com -- Korupsi di Negeri ini semakin menggurita. Saking mengguritanya, mafia tanah pun kini telah bertopeng menjadi pejabat pertanahan.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola Summarecon di Bogor. KPK merilis nama-nama yang ikut terjaring OTT dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang sangat besar.
Dari 19 orang yang tertangkap, adapun yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu sebanyak 8 orang, dan diduga 4 orang tersebut adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Mereka adalah Fahd El Fouz (FEZ), Muhammad Fakhry (MF), Arif Sugiyarto (ARF), dan Erwin (ERW).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam Konferensi Pers dikantornya mengatakan, "KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 september hingga 4 oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) cabang Gedung Merah Putih KPK," selasa (15/9), dilansir dari Hukumonline.com.
Kasus ATR/BPN ini melibatkan para pejabat dan pihak swasta, sehingga menjadi perhatian. KPK pun masih mendalami pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat. Untuk mendalami penyidikan mengenai keterlibatan pihak lain, maka pentingnya disini peran KPK untuk menuntaskan kasus suap ini, agar pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap pelaku yang nampak di permukaan, tapi penyidikan pun harus mampu mengungkapkan dalang di balik praktik kasus ini.
Namun, sering kali penanganan kasus korupsi hanya berhenti pada tersangka yang diumumkan, tanpa adanya penyidikan kembali terkait keterlibatan pihak lain. Sehingga memberikan pandangan di benak masyarakat, bahwa kasus yang diusut oleh KPK ini sering tuntas sampai akarnya.
Buktinya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ada, sampai sekarang masih sulit untuk diberantas. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan : apakah hukum benar-benar ditegakkan atau tidak? Jika pemberantasan tidak dilakukan dengan serius, sampai kapan pun para pejabat bertopeng akan merasa nyaman dan aman. Dan pemberantasan korupsi pun semakin sulit diatasi.
Inilah dampak diterapkannya sistem Sekuler-Kapitalis, hukum yang tumpul ketika ada kepentingan di dalamnya. Mereka lupa dengan amanah yang dipikul akan dipertanggungjawabkan
kelak di yaumil akhir.
Berbeda halnya dalam sistem Islam, amanah dan keadilan wajib ditegakkan. Sebagaimana firman Allah SWT, "Janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu.... " (TQS. Al-Anfal Ayat 27). Maka, jika ada pejabat yang berkhianat dengan amanahnya maka termasuk kategori ghulul (pengkhianat amanah), ia berdosa.
Islam pun melarang kita mengambil harta dengan cara yang batil. Dan ini disampaikan dengan tegas dalam firman-Nya, "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim,.." (TQS. Al-Baqarah Ayat 188). Ayat ini menjelaskan haramnya suap-menyuap dan korupsi. Karena itu, kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan bukan sarana untuk memperoleh kekayaan pribadi atau kelompok.
Maka, pentingnya negara menerapkan sistem Islam, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menempatkan amanah dan tanggungjawab sebagai kewajiban yang harus ditunaikan. Penguasa pun tidak boleh berada di atas hukum, mengatur kebijakan agar sesuai dengan kepentingannya.
Dengan demikian, kasus ATR/BPN ini tidak akan tuntas dan akan terulang kembali, jika Sistem yang diterapkan sistem Sekuler-Kapitalis bukan sistem Islam. Karena Islam adalah sistem yang sempurna dan menyeluruh, Sistem yang menegakkan hukum secara adil.[]
Oleh: Shintia Budiarti
(Aktivis Sahabat Muslimah)
0 Komentar