Karhutla Kembali Membawa Petaka, Di Mana Peran Negara?


Mutiaraumat.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Kabut asap meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.

Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla hingga 13 Oktober 2026. Sebanyak 63.711 kasus terjadi pada anak usia 0–5 tahun (detikHealth, 2026).

Di Palembang, tercatat 17.434 kasus ISPA selama September dan 7.742 kasus selama Oktober hingga 18 Oktober 2026 (ANTARA News Sumatera Selatan, 2026). Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjelaskan bahwa partikel PM2,5 dan PM10 dalam asap dapat mengiritasi saluran pernapasan, memicu ISPA, serta memperburuk asma dan penyakit paru-paru (ANTARA News, 2026).

BMKG juga melaporkan asap sempat terpantau di Jawa bagian barat, termasuk Jabodetabek, sebelum bergerak menjauh. Asap masih terpantau di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan (BMKG, 2026). Fakta ini menegaskan bahwa karhutla merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam

Tingginya kasus ISPA menunjukkan bahwa karhutla bukan semata persoalan lingkungan, melainkan juga kesehatan publik dan tanggung jawab negara. Masyarakat kehilangan keleluasaan beraktivitas, sementara keluarga harus menghadapi risiko kesehatan dan biaya pengobatan.

Karhutla dapat dipengaruhi cuaca dan musim kering. Namun, faktor manusia, tata kelola lahan, pengawasan, serta penegakan hukum juga perlu diperiksa. Penanganan tidak cukup dengan memadamkan api setelah kebakaran meluas. Pencegahan harus dilakukan sejak awal dan pelanggaran ditindak berdasarkan bukti.

Dalam sistem sekuler-kapitalis, pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada keuntungan berisiko menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan sekunder. Kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan.

Pengerahan tenaga kesehatan dan pemberian bantuan kepada warga terdampak merupakan langkah penting. Namun, upaya tersebut harus disertai pencegahan kebakaran, pengendalian pencemaran, dan pemulihan lingkungan. Keberhasilan penanganan karhutla harus diukur juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang dan melindungi masyarakat.

Perlindungan Jiwa sebagai Tanggung Jawab Negara

Dalam Islam, menjaga kehidupan manusia dan mencegah bahaya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan. Rasulullah saw. bersabda:

ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ، ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ

Artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah. Negara tidak cukup hadir setelah masyarakat menjadi korban, tetapi harus mencegah bahaya sejak awal melalui perlindungan kesehatan, pengawasan lahan, pencegahan kebakaran, dan pemulihan ekosistem.

Islam menolak tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan orang lain. Karena itu, pihak yang terbukti sengaja membakar hutan atau melanggar ketentuan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban secara adil. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan proses yang benar.

Pengelolaan Lingkungan yang Berpihak pada Rakyat

Penyelesaian karhutla membutuhkan pencegahan dan perlindungan menyeluruh. Negara perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, memastikan transparansi pengelolaan lahan, menindak pelanggaran, serta memulihkan kawasan yang rusak.

Dalam keadaan darurat, kelompok rentan harus mendapat layanan kesehatan, akses ke ruang berudara bersih, informasi kualitas udara yang akurat, dan bantuan sesuai kebutuhan. Anak-anak tidak boleh terus menanggung risiko akibat kebakaran berulang.

Dalam perspektif Islam, negara berfungsi sebagai ra'in, yakni pengurus urusan rakyat, dan junnah, yakni pelindung. Negara harus menangani dampak bencana sekaligus mencegah penyebabnya. Pengelolaan sumber daya alam wajib memperhatikan kemaslahatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan perlindungan jiwa.

Pembagian masker, penyediaan obat, dan pengerahan petugas tetap diperlukan, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola lingkungan, pengawasan efektif, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan kawasan terdampak.

Kabut asap karhutla menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan tidak berdiri sendiri. Puluhan ribu kasus ISPA pada balita merupakan peringatan bahwa keselamatan generasi mendatang tidak boleh dikorbankan. 

Negara harus hadir bukan hanya saat petaka terjadi, melainkan juga menyelesaikan akar masalah agar masyarakat tidak terus hidup di bawah ancaman asap yang sama.[]

Oleh: Astriani Nur Fatikasari, S. Pd.
( Aktivis Muslimah)

0 Komentar