Karhutla dan Harga Sebuah Kelalaian: Nyawa Rakyat Jadi Taruhan
Mutiaraumat.com -- Langit selayaknya membentang biru, kini berselimut kelabu. Udara yang sepatutnya menjadi sumber kehidupan justru mengancam kesehatan. Di tengah kepungan asap karhutla, warga menghadapi risiko penyakit, kecelakaan, bahkan kematian. Ketika menghirup udara bersih menjadi perjuangan, keselamatan rakyat terancam, negara semestinya hadir memberikan perlindungan.
Diwartakan Kompas.com (14/10/2026), sebanyak 283.270 orang terinfeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla, dengan jumlah tertinggi di Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Dampaknya bahkan berujung pada kematian. Seorang ibu rumah tangga pengidap asma di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, meninggal dunia ketika desanya dikepung kabut asap (Kompas.com, 15/10/2026).
Bahaya karhutla juga mengancam keselamatan di jalan raya. Dilansir BBC News Indonesia (12/10/2026), terjadi kecelakaan beruntun di Kalimantan Selatan akibat kabut asap yang mengurangi jarak pandang.
Salah satu kendaraan yang mengalami musibah, membawa santri dari Pondok Pesantren. Saksi mata mengatakan, jarak pandang saat itu hampir nol meter.
Rangkaian peristiwa ini menegaskan karhutla bukan sekadar urusan memadamkan api. Kesehatan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, dan kehidupan manusia turut dipertaruhkan.
Ketika Keselamatan Berhadapan dengan Kepentingan Ekonomi
Dalam sistem ekonomi kapitalis, kegiatan ekonomi kerap berorientasi pada keuntungan dan pertumbuhan modal. Hutan dan lahan dipandang sebagai sumber komoditas.
Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan dari perlindungan lingkungan, masyarakat luas berisiko menanggung dampak kerusakan, sementara keuntungan dinikmati pihak tertentu.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyebut sekitar 97 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh aktivitas manusia (detik.com/kalimantan, 6/10/2026).
Pernyataan ini menegaskan pentingnya mengusut pemicu kebakaran dan memperkuat pencegahan.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta menemukan pihak yang bertanggung jawab atas setiap kasus. Penyebab dan pelakunya harus dipastikan melalui penyelidikan transparan.
Penelusuran tidak boleh berhenti pada pembakaran oleh individu, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan pelanggaran dalam pengelolaan lahan oleh pihak mana pun. Penegakan hukum harus menjangkau semua pihak yang terbukti bersalah.
Persoalannya apakah kebijakan negara lebih berpihak pada keselamatan rakyat atau justru memberi ruang bagi kepentingan ekonomi yang mengorbankan kepentingan publik.
Negara tidak cukup hadir setelah bencana terjadi. Pengawasan pengelolaan hutan dan lahan harus diperkuat, praktik perusakan lingkungan dicegah, dan pelanggaran ditindak tegas.
Tanpa pencegahan yang menyentuh akar masalah, pemadaman api hanya menjadi respons berulang, sementara masyarakat terus menanggung akibatnya.
Islam Memandang Keselamatan sebagai Amanah
Islam menempatkan perlindungan jiwa sebagai perkara mendasar. Manusia tidak dibenarkan membahayakan orang lain ataupun merusak lingkungan yang menopang kehidupan.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS Al-A'raf: 56).
Ayat ini menegaskan larangan merusak bumi. Pengelolaan alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, bukan semata-mata mengejar keuntungan dengan mengabaikan dampaknya terhadap manusia dan lingkungan.
Dalam maqashid syariah, penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) menuntut perlindungan masyarakat dari ancaman asap dan kebakaran. Penjagaan harta mencakup perlindungan rumah serta sumber penghidupan warga, sedangkan penjagaan keturunan menuntut perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak.
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah).
Prinsip ini menegaskan bahwa tindakan yang membahayakan masyarakat tidak dapat dibenarkan. Jika pembakaran lahan atau kelalaian dalam pengelolaannya terbukti mengancam warga, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah, bukan sekadar kekuasaan. Dalam konteks karhutla, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembagian masker, layanan kesehatan, pemadaman api, atau bantuan darurat.
Negara juga wajib membangun sistem pencegahan, mengawasi pengelolaan hutan dan lahan, serta memulihkan kawasan yang rusak.
Dalam perspektif Islam, penguasa wajib mengurus urusan rakyat dan melindungi dari bahaya. Kebijakan publik harus berorientasi pada kemaslahatan, dengan mempertimbangkan hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi.
Karhutla seyogianya menjadi momentum mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan. Pemerintah perlu memperkuat deteksi dini, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum yang transparan, dan pemulihan lingkungan. Warga terdampak juga harus memperoleh layanan kesehatan, informasi kualitas udara, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari kecepatan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
Wallahu a'lam.[]
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
0 Komentar