Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka
Mutiaraumat.com -- Mutu udara di beberapa daerah Sumatra dan Kalimantan imbas karhutla telah masuk kategori "berbahaya" dan berimbas serius pada kesehatan masyarakat. Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih belum menunjukkan perubahan signifikan.
Hal ini terlihat dari munculnya dugaan kasus warga meninggal karena paparan asap dan perhatian dari aktor sekaligus aktivis lingkungan Leonardo DiCaprio. Dua warga di dua lokasi berbeda di Sumatra dan Kalimantan — wilayah dengan titik api yang tinggi — diduga meninggal dunia akibat asap karhutla.
Kegagalan Kebijakan Akibat Sistem Kapitalisme
Dampak paling besar dari karhutla dirasakan oleh rakyat. Mereka harus menghirup udara penuh asap dan kehilangan lingkungan yang sehat. Mirisnya, masyarakatlah yang menanggung kerugian paling parah.
Asap tebal mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari, menurunkan kualitas udara, bahkan sampai asapnya menyebar hingga melewati batas negara. Kondisi ini sungguh memprihatinkan. Berbagai bencana datang bertubi-tubi di sejumlah daerah saat ini.
Negara dinilai tidak mampu memberikan perlindungan keselamatan bagi warga terdampak karhutla. Pemerintah lebih fokus pada pemadaman daripada menyelesaikan pangkal persoalan, seperti carut-marutnya pengelolaan lahan dan dominannya kepentingan ekonomi yang mengesampingkan kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang tegas menjadi sebuah keharusan.
Pengelolaan hutan dalam kerangka sekuler-kapitalistik melahirkan bencana bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan. Banyak warga tidak bisa beraktivitas normal karena asap yang sangat berbahaya bagi pernapasan. Tidak hanya soal kesehatan, kabut asap juga menghambat transportasi di jalan raya hingga memicu kecelakaan beruntun.
Penderitaan masyarakat semakin bertambah dengan adanya pemadaman listrik bergilir dan sulitnya mendapatkan air bersih dari PDAM. Dalam kapitalisme, pemilik modal memiliki kendali besar atas arah kebijakan.
Negara dengan sistem ini mengabaikan keselamatan dan kepentingan rakyat. Penanganan karhutla pun hanya bersifat reaktif, tanpa menyentuh akar masalah yakni ketimpangan penguasaan lahan.
Lemahnya sanksi membuat pembakaran hutan terus terulang. Seharusnya pemerintah bertindak tegas, contohnya dengan mencabut izin konsesi hutan yang dikelola swasta apabila disalahgunakan hingga menyebabkan karhutla. Pemerintah memiliki hak dan kewenangan untuk mengevaluasi serta mencabut izin tersebut jika terbukti melanggar aturan.
Pengurusan dan Perlindungan Sejati Hanya Ada di Sistem Khilafah
Kesehatan adalah hak fundamental yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Apalagi dalam situasi darurat karhutla, layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Dalam Islam, pelayanan kesehatan adalah kebutuhan pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara.
Negara berkewajiban menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga medis, dan seluruh fasilitas kesehatan yang dibutuhkan warga. Hal ini karena fungsi hakiki negara adalah sebagai pengurus urusan rakyat.
Syariat menetapkan negara sebagai ra'in dan junnah, sehingga pelaksanaannya harus optimal. Negara memiliki kewajiban untuk mengurusi kepentingan rakyat secara maksimal, termasuk dalam penanganan karhutla.
Bentuk ri'ayah negara terhadap karhutla mencakup pencegahan, pengawasan, pemadaman saat terjadi kebakaran, pemulihan pasca kebakaran, serta pemberian sanksi bagi pelaku.
Langkah pencegahan dalam Islam dilakukan dengan menjadikan hutan sebagai milik umum yang haram dikuasai perorangan maupun korporasi. Ini sesuai perintah syara' dalam sabda Rasulullah SAW:
الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار
"Manusia memiliki hak bersama dalam tiga perkara, yakni air, padang gembalaan, dan api." (HR Ibnu Majah).
Dalam sistem Islam, kepemimpinan dibangun di atas akidah yang memposisikan pemimpin sebagai pengurus dan pelindung keselamatan rakyat. Seorang pemimpin harus memiliki ketakwaan, kekuatan dalam mengemban amanah, serta kelembutan dan empati atas penderitaan rakyat.
Sumber daya alam yang melimpah dikelola sebagai milik publik melalui Baitulmal untuk kemaslahatan umat, bukan diserahkan pada korporasi.
Negara wajib menyiapkan mitigasi, peringatan dini, evakuasi, hingga pemulihan pascabencana tanpa kalkulasi untung-rugi. Jika karhutla terjadi, pemadaman akan dilakukan segera tanpa menunggu api membesar dan mendekati permukiman.
Khilafah akan mengerahkan semua SDM yang dibutuhkan, baik petugas pemadam maupun tentara, dengan dukungan teknologi paling efektif untuk memadamkan api dengan cepat.
Terkait sanksi, sistem Islam menerapkannya dengan tegas sesuai syariat. Dalam aspek penindakan, Khilafah akan menjatuhkan hukuman yang tegas dan memberi efek jera kepada siapa saja yang terlibat pembakaran, baik perorangan, perusahaan, maupun oknum aparat, agar karhutla tidak terulang.[]
Oleh: Afriani
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar