Kabut Asap Karhutla Membawa Derita Rakyat



MutiaraUmat.com --Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Palembang, Sumatera Selatan, berdampak buruk kepada kesehatan. Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Hardiansyah (41) yang merupakan warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas pada Jumat (2/10/2026) Palembang. (Kompas.com)

Palembang salah satu propinsi di Sumatra yang terbakar hutan dan lahannya, bencana ini mengakibatkan rakyat semakin menderita, akibat ancaman asap dan kobaran api meluas. Indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan akibat karhutla dilaporkan pada fase "membahayakan" yang berdampak pada kesehatan warga secara serius. Kondisi tersebut bagi kelompok rentan yang punya penyakit bawaan seperti asma menjadi sangat berbahaya. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan. Pengemudi ojol di Sumsel dan guru di Kalsel diduga tiba-tiba sesak nafas dan akhirnya meninggal. 

Sejak 4 bulan karhutla mengakibatkan dampak buruk pada kesehatan bahkan beresiko hilangnya nyawa, ini akibat penanggulangan negara tidak segera bertindak untuk mengatasinya. Negara telah  gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhulta dan tidak menjadikan bencana nasional, semua ini akibat dari perepan  kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis membawa petaka lingkungan, ekonomi dan kesehatan. Tidak ada sanksi yang tegas sehingga menyebabkan pembakaran hutan berulang. 

Berbeda dengan sistim Islam, negara wajib melindungi rakyat, kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Terlebih dalam kondisi darurat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas. Kepala negara dalam islam, yakni Kholifah diangkat dengan proses bait oleh kaum muslim adalah untuk mengurus urusan masyarakat dengan mererapkan syariat islam. Pada Hari Kiamat mereka akan dihisab atas nasib rakyat yang mereka pimpin. 

Sabda Nabi saw.: Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Islam sudah memiliki langkah mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan. Khilafah akan mengganti tata kelola lahan hutan yang hari ini berbasis sistem kapitalisme-liberalisme dengan syariah Islam. Syariah Islam telah menetapkan hutan sebagai milik umum yang hanya dikelola oleh negara. 

Nabi saw. bersabda: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Syariat menetapkan negara sebagai ra'in dan junnah, pelaksanaannya harus maksimal.  Penerapan sanksi dalam sistem Islam sangat tegas dan sesuai dengan syariat. 

Islam menetapkan sanksi ta’zir atas pelaku perusakan lingkungan, seperti pembakaran lahan. Khalifah atau qâdhi (hakim) di pengadilan akan menetapkan kadar hukuman sesuai tingkat kejahatan atau kerusakan yang ditimbulkan. Qâdhi bisa menetapkan denda besar untuk pemulihan lingkungan, memenjarakan para pelaku, termasuk pemilik perusahaan, sampai menjatuhkan hukuman mati jika kerusakan yang ditimbulkan terhadap lingkungan berskala besar dan membahayakan masyarakat.

Sistem Islam datang dari Allah SWT yang mengatur kehudupan di dunia, oleh karena itu memperjuangkannya adalah wajib , karena yang dicontohkan oleh Rasullah Nabi Muhammad SAW, mengatasi semua problematika kehidupan termasuk Karhutla. Wallahu ‘alam bi ash shaawab.

Oleh. Kania Kurniaty Lasmidara (Aktivis Muslimah As-Shabul Abrar)

0 Komentar