Ilusi Kuliah Gratis di Tengah Cengkeraman Sistem Kapitalisme


MutiaraUmat.com -- Wacana kuliah gratis kembali digaungkan pemerintah sebagai angin segar bagi rakyat. Janjinya manis, semua anak bangsa bisa kuliah tanpa terbebani biaya. Namun, di tengah sistem pendidikan yang sudah lama dicengkeram kapitalisme, janji itu akankah terealisasi?

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar program kuliah gratis di PTN disiapkan secepatnya, namun tetap bertahap, sebagaimana dibahas dalam ratas di Istana Merdeka pada 23 September 2026. Pemerintah membentuk tim khusus di bawah Menko PMK Pratikno yang melibatkan Setneg, Kemenag, Kemenkeu, dan Kemendiktisaintek untuk mematangkan skema tersebut. (Setneg.go.id, 23/09/2026)

Sementara itu, Waket Komisi X DPR PKB Lalu Hadrian Irfani mengatakan bahwa kuliah gratis SD–PTN sangat mungkin direalisasikan, namun fiskal harus dihitung matang dan definisi gratis juga harus jelas, bukan hanya UKT, tapi juga operasional, sarpras, guru, dan pembelajaran, jadi harus bertahap, transparan, dan sumber dananya stabil agar mutu tidak turun. (Kompas.id, 24/09/2026)

Anggaran kuliah gratis diperkirakan Rp94 triliun untuk 2,8 juta mahasiswa, dan menurut pengamat sebenarnya cukup asal tidak disunat untuk program lain seperti MBG dan pos kementerian atau lembaga yang tidak terkait pendidikan. Sementara itu, Prabowo sendiri menyebut bahwa sumbernya akan berasal dari uang hasil korupsi yang dicuri dan dikembalikan ke negara. (BBC.com, 26/09/2026)

Namun, wacana kuliah gratis PTN muncul di tengah subsidi negara ke PTN-BH yang menyusut dari 19–20% (2015) jadi 5–6% (2024), membuat kampus bergantung pada UKT/IPI mandiri, hingga ratusan juta untuk menutup operasional, dan justru kondisi komersialisasi inilah yang ingin dikoreksi oleh kebijakan kuliah gratis. (Kompas.id, 24/09/2026)

Padahal, kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan karena yang berubah hanya sumber pembayaran dari mahasiswa ke negara, bukan sistemnya. Karena dalam sistem kapitalisme, pendidikan dianggap sebagai komoditas untuk mencari keuntungan. Maka, selama paradigma ini tidak dirobohkan, kampus akan tetap menjadi korporasi pencari untung.

Pendidikan gratis yang sepenuhnya bergantung pada APBN pada hakikatnya bukan jaminan hak pendidikan, melainkan proyek politik yang rapuh dan keberlanjutannya akan selalu terikat pada fluktuasi kemampuan fiskal, utang negara, dan tarik-ulur kepentingan kebijakan pemerintah, sehingga ketika anggaran defisit atau prioritas politik bergeser, program tersebut bisa dipangkas atau dicabut kapan saja.

Wacana kuliah gratis sungguh sangat kontradiktif dengan otonomi PTN-BH, karena di satu sisi negara mengklaim menanggung biaya, namun di sisi lain negara sendiri yang melahirkan regulasi yang memaksa PTN-BH untuk mandiri dan mencari laba sendiri. Selagi status PTN-BH sebagai korporasi tidak dicabut, maka ruang komersialisasi lewat UKT, IPI, sewa aset, dan jual-beli riset akan tetap terbuka lebar dan mustahil ditutup hanya dengan jargon gratis.

Membiayai kuliah gratis dari sitaan uang korupsi adalah bukti paling telanjang bahwa kebijakan ini tidak berkelanjutan, melainkan sekadar gimik politik elektoral. Inilah ciri khas sistem kapitalisme yang menyelesaikan masalah dengan solusi tambal-sulam.

Negara kapitalistik enggan mengambil tanggung jawab dalam menjamin pendidikan secara permanen, karena korupsi bukan sumber penerimaan negara yang permanen, maka ketika sitaan seret, defisit APBN melebar, atau momentum pemilu usai, program ini akan mati dengan sendirinya dan meninggalkan rakyat kembali pada sistem pendidikan kapitalistik yang mahal.

Dalam Islam, pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan atau hadiah dari negara, melainkan hak asasi publik dan kewajiban negara yang harus dijamin secara gratis untuk seluruh warga negara. Khilafah sebagai institusi pelaksana syariat Islam bertanggung jawab penuh untuk menyediakan pendidikan berkualitas dan gratis tanpa syarat, karena negara adalah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas kebodohan rakyatnya.

Keberlanjutan pendidikan gratis dalam Islam tidak bergantung pada fluktuasi APBN tahunan, utang luar negeri, atau dana insidental seperti sitaan korupsi. Pembiayaannya bersumber dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum seperti fai', kharaj, jizyah, dan pengelolaan sumber daya alam yang sifatnya permanen dan melimpah. Dengan sumber yang berkelanjutan inilah, negara mampu menjamin pendidikan gratis dari generasi ke generasi.

Inilah perbedaan mendasar Islam dengan sistem kapitalisme demokrasi. Negara sekuler kapitalisme ibarat pedagang yang membuat kebijakan tunduk pada siklus elektoral 5 tahunan, kalkulasi suara, dan kepentingan oligarki. Sementara dalam Islam, negara adalah raa'in atau pengurus urusan umat. Kebijakan Khilafah tidak didikte oleh popularitas atau kemampuan fiskal, melainkan terikat secara mutlak pada hukum syariah yang wajib dijalankan.

Dari sini jelas bahwa pendidikan gratis yang hakiki tidak mungkin terwujud di dalam sistem kapitalisme yang meniscayakan komersialisasi, maka perjuangan mengubahnya adalah sebuah keniscayaan. Khilafah sebagai metode satu-satunya untuk menerapkan Islam secara kaffah, termasuk jaminan pendidikan gratis yang memanusiakan, adalah kewajiban syar'i yang wajib diperjuangkan oleh seluruh umat bersama partai politik Islam ideologis agar pendidikan kembali menjadi hak yang memanusiakan, bukan barang dagangan yang menyengsarakan.

Wallahu'lam bishawab.

Oleh: Mairawati
Aktivis Muslimah

0 Komentar