Gratis Kuliahnya, Mandiri Biayanya, Kapitalisme Hanya Ganti Wajahnya
MutiaraUmat.com -- Presiden Prabowo merencanakan pendidikan gratis, ia menyebut biaya pendidikan negeri mulai SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis. Rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan kajian mengenai mekanisme dan kebutuhan pembiayaannya (setneg.go.id, 18/09/2026).
Pelaksanaan kuliah gratis di PTN masih akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Pemerintah menghitung berbagai komponen pembiayaan, termasuk UKT, IPI jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain PTN (setneg.go.id, 23/09/2026).
Terkait sumber pembiayaan, Prabowo menyebut dana hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara dapat menjadi salah satu sumber pendanaan pendidikan gratis (detikEdu, 21/09/2026).
Rencana kuliah gratis tersebut muncul di tengah persoalan pembiayaan PTN-BH. Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menyebut bahwa dalam satu dekade terakhir, perubahan status PTN menjadi PTN-BH diikuti pemangkasan subsidi yang mendorong sebagian kampus mengejar pendapatan mandiri, antara lain melalui jalur mandiri, UKT, dan IPI. Kondisi tersebut disebut turut memperkuat persoalan komersialisasi pendidikan tinggi (Media Indonesia, 25/09/2026).
Gratis kuliahnya, mandiri biayanya sejatinya adalah paradoks ketika kampus tetap dituntut mencari sumber pendapatan sendiri. Jika negara hanya mengganti pihak yang membayar UKT, sementara PTN tetap didorong mengejar kemandirian finansial, yang berubah hanya siapa yang membayar, bukan paradigma pengelolaannya.
Komersialisasi pendidikan tidak hanya terlihat dari mahalnya UKT. Ia juga hadir ketika kampus didorong mencari pemasukan melalui berbagai sumber, menjadikan layanan pendidikan sebagai sumber pendapatan, dan mengukur program atau riset berdasarkan nilai ekonominya. Komersialisasi tidak hilang, ia hanya berganti wajah.
Dalam kondisi demikian, pendidikan mudah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Program studi dan riset yang dianggap memiliki prospek ekonomi lebih besar mendapat daya tarik tersendiri. Kampus pun berisiko bergeser menjadi mesin pencetak tenaga kerja sesuai kebutuhan industri, sementara fungsi pendidikan untuk membangun manusia berilmu dan peradaban semakin terpinggirkan.
Persoalan lainnya adalah keberlanjutan pendanaan. Pemerintah sendiri menyebut kemampuan fiskal sebagai pertimbangan dalam penerapan kuliah gratis.
Pendidikan membutuhkan pembiayaan jangka panjang untuk kampus, laboratorium, riset, teknologi, tenaga pendidik, dan fasilitas pembelajaran.
Begitu pula uang hasil korupsi. Pengembalian aset korupsi penting bagi negara, tetapi penerimaannya tidak rutin dan jumlahnya tidak dapat dipastikan setiap tahun. Pendidikan membutuhkan sumber dana yang stabil, bukan penerimaan yang sifatnya insidental.
Islam menempatkan ilmu pada kedudukan mulia. Allah SWT berfirman:
“Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (TQS. Al-Mujadilah: 11).
Rasulullah Saw. bersabda:
“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).
Karena menuntut ilmu adalah kewajiban yang diperintahkan syariat, maka negara akan menjamin agar kebutuhan terhadap pendidikan ini dapat diperoleh rakyat.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan prinsip raa’in, yakni penguasa bertanggung jawab mengurus rakyat dan memenuhi kebutuhan pokoknya seperti: sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.
Dalam Islam, pendidikan termasuk kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara, bukan layanan yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Pembiayaan pendidikan ditempatkan dalam Baitul Maal. Negara tidak menjadikan UKT atau laba perguruan tinggi sebagai fondasi pembiayaan. Kebutuhan pendidikan dibiayai dari pos pemasukan yang ditetapkan syariat, antara lain fai, kharaj, jizyah, ghanimah, serta hasil pengelolaan kepemilikan negara dan kepemilikan umum.
Kepemilikan umum, termasuk sumber daya alam yang menurut syariat menjadi milik masyarakat, dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, kekayaan yang menjadi hak publik dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan.
Berdasarkan hal ini, mahasiswa bukan sumber pendapatan kampus. Negara menanggung penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari riayah terhadap rakyat. Jika Baitul Maal tidak mencukupi untuk kebutuhan wajib, negara dapat mengenakan pungutan kepada warga yang mampu sesuai ketentuan syariat.
Perbedaannya pun menjadi jelas. Bukan sekadar menggratiskan kuliah, tetapi membangun sistem pembiayaan yang membuat pendidikan tidak bergantung pada kemampuan bayar mahasiswa dan tidak menjadikan kampus sebagai institusi pencari keuntungan.
Karena itu, wacana kuliah gratis semestinya tidak berhenti pada penghapusan UKT. Persoalannya adalah siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan, dari mana pembiayaannya, dan paradigma apa yang mengaturnya.
Gratis kuliahnya tidak cukup jika logika pasarnya tetap sama. Jika pendidikan ingin benar-benar keluar dari jerat komersialisasi, yang harus berubah adalah sistem yang melahirkannya.
Wallahu a'lam.[]
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
Aktivis Muslimah Banua
0 Komentar