Etomidate Dalam Vape: Modus Narkoba Berkedok Tren Menjerat Generasi Muda

Mutiaraumat.com -- Fenomena vape saat ini telah bergeser dari sekadar rokok elektrik yang mengandung nikotin. Cairan yang digunakan generasi muda ternyata telah disusupi zat anestesi keras berupa etomidate yang secara regulasi termasuk dalam kategori obat keras Golongan II untuk keperluan tindakan bius medis (KumparanNews, http://kumparan.com, 19/09/26).

Produk terlarang tersebut dipasarkan dengan istilah populer di kalangan remaja dan dibanderol dengan harga yang sangat tinggi, mencapai tiga hingga enam juta rupiah per cartridge (DetikNews, http://detik.com, 20/09/26). 

Bahaya tersebut semakin nyata ketika seorang figur publik di media sosial berinisial Jule dinyatakan positif mengonsumsi zat tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium urine (Kompas Megapolitan, http://kompas.com, 19/09/26).

Pola penyebarannya mengindikasikan adanya strategi pasar yang terencana. Aparat melalui Pusat Laboratorium Forensik Polri secara terbuka mengingatkan adanya jaringan peredaran yang sengaja memanfaatkan gaya hidup penggunaan vape untuk menjerat kelompok remaja dan pemuda (Pusiknas Polri, http://polri.go.id, 20/09/26). 

Zat terlarang tersebut dikemas ulang dengan citra modern dan dianggap lebih aman sehingga tidak dicurigai sebagai narkotika. Di tengah kondisi yang mengkhawatirkan tersebut, usulan untuk melakukan pelarangan total terhadap peredaran vape hingga pada tingkat regulasi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika telah disampaikan oleh pimpinan Badan Narkotika Nasional (Media Justitia, http://mediajustitia.com, 22/09/26). 

Namun sangat disayangkan, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan regulasi, sementara barang terlarang tersebut sudah terlanjur menyebar luas di pasaran.

Akar persoalannya lebih dalam daripada sekadar modus peredaran. Paham sekularisme telah memisahkan agama dari kehidupan, sehingga generasi muda kehilangan standar halal dan haram serta benteng ketakwaan dalam menilai suatu perbuatan. 

Dengan alasan mengikuti tren atau mengatasi tekanan psikologis, zat yang merusak akal dianggap sebagai pilihan yang wajar. Di sisi lain, logika kapitalisme memberikan legitimasi terhadap bisnis apa pun selama terdapat permintaan dan menghasilkan keuntungan, termasuk bisnis yang merusak akal ini. 

Akibatnya negara kehilangan fungsinya sebagai junnah atau pelindung dan raa'in atau pengurus yang melindungi generasi, negara hanya merespons dengan wacana normatif yang lamban dan tertinggal dari laju peredaran kejahatan.

Islam justru memutus mata rantai persoalan ini dari hulu hingga hilir,

Pertama, Islam menegakkan akidah dan kesadaran akan pengawasan Allah atau muraqabatullah sebagai filter internal yang mencegah generasi mendekati keharaman. 

Kedua, syariat mewajibkan penjagaan akal atau hifdz al-aql, sehingga setiap zat yang merusak akal seperti khamr dan narkotika dihukumi haram secara qath'i dan haram pula memperjualbelikannya.

Ketiga, Khilafah sebagai institusi pelaksana akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah untuk membentuk kepribadian Islam, membersihkan media dari promosi gaya hidup yang merusak, serta menutup total rantai bisnis narkotika dengan penerapan sanksi uqubat yang berfungsi sebagai pencegah dan penebus, baik bagi produsen, pengedar, maupun pemakai.[]

Oleh: Lailatul Badriyah
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar