Dakwah di Tengah Krisis Ekologi: Menyentuh Umat, Mengoreksi Penguasa
Mutiaraumat.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mendorong ulama, ustaz, dan tokoh agama memanfaatkan mimbar dakwah untuk menyuarakan persoalan lingkungan dan mitigasi bencana. Dorongan ini mengemuka dalam Dialog “Agama dan Kerusakan Lingkungan di Banua”.
Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian, menyebut 51 persen wilayah Kalsel telah dibebani izin pertambangan dan perkebunan sawit. Ia menyoroti dampaknya terhadap krisis pangan, air, dan energi. Sementara itu, akademisi UIN Antasari, Prof. Mujiburrahman, menyinggung persoalan ekonomi-politik, termasuk biaya politik dan relasi dengan pengusaha tambang (lenterakalimantan.com, 26/06/2026).
MUI Kalsel pun mendorong agar isu lingkungan lebih sering dibahas para pemuka agama, bahkan mengusulkan fatwa atau rekomendasi perlindungan lingkungan.
Kerusakan Lingkungan Bukan Sekadar Masalah Moral Individu
Seruan agar mimbar agama menyuarakan persoalan lingkungan patut diapresiasi. Dakwah memiliki kekuatan karena menyentuh iman dan tanggung jawab manusia di hadapan Allah.
Namun, kerusakan ekologis tidak cukup dipandang sebagai akibat rendahnya kesadaran masyarakat. Imbauan agar rakyat tidak membuang sampah sembarangan, menanam pohon, dan menjaga kebersihan memang penting, tetapi belum menjawab persoalan kerusakan berskala luas.
Ketika pertambangan dan perkebunan mendapat izin dalam skala besar, sumber daya alam dieksploitasi secara masif, dan kepentingan ekonomi berkelindan dengan kekuasaan, persoalannya bukan lagi sekadar moral individu. Ada paradigma pengelolaan sumber daya alam yang perlu dikritisi.
Dalam paradigma kapitalisme, alam rentan diposisikan sebagai komoditas untuk menghasilkan keuntungan. Hutan, tanah, batu bara, dan kekayaan alam lainnya menjadi objek eksploitasi demi akumulasi modal.
Ketika orientasi keuntungan bertemu kepentingan politik, kebijakan berisiko mengutamakan pertumbuhan ekonomi daripada keselamatan ekologis dan kepentingan rakyat.
Karena itu, dakwah tentang lingkungan harus berani mempertanyakan bagaimana izin diberikan, bagaimana sumber daya dikelola, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang menanggung dampak kerusakan.
Dakwah Harus Menyentuh Penguasa
Islam tidak membatasi dakwah pada pembinaan kesalehan individu, namun amar makruf nahi mungkar juga mencakup koreksi terhadap penguasa ketika kebijakan dan tindakannya menyimpang dari syariat atau merugikan rakyat.
Allah Swt. berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS Ali Imran: 104)
Dalam persoalan lingkungan, tanggung jawab dakwah tidak berhenti pada mengingatkan masyarakat agar menjaga alam. Dakwah juga harus menyuarakan koreksi terhadap kebijakan yang berpotensi mengancam kehidupan rakyat.
Inilah semangat muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi penguasa agar menjalankan kekuasaan sesuai syariat dan amanah kepemimpinan.
Rasulullah ï·º bersabda:
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu memerintahkannya dan melarangnya, kemudian penguasa itu membunuhnya.” (HR al-Hakim)
Hadis ini menunjukkan tingginya kedudukan menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.
Ulama tidak semestinya hanya menyerukan kesabaran kepada masyarakat terdampak bencana, tetapi juga mengingatkan pemegang kekuasaan tentang kewajiban mencegah kerusakan dan melindungi rakyat.
Islam Menawarkan Tata Kelola yang Berbeda
Islam memandang alam sebagai ciptaan Allah yang harus dikelola dengan amanah, bukan dieksploitasi tanpa batas demi keuntungan. Pemanfaatan sumber daya alam harus terikat hukum syariat dan tidak menimbulkan kerusakan yang merugikan masyarakat.
Melalui konsep milkiyah ‘ammah atau kepemilikan umum, sumber daya tertentu yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai segelintir orang demi kepentingan pribadi. Pengelolaannya harus menjamin kemaslahatan masyarakat luas.
Negara pun tidak cukup berperan sebagai regulator yang mengawasi hubungan masyarakat dan pemilik modal. Negara adalah raa’in, pengurus sekaligus pelindung rakyat, yang wajib memastikan sumber daya alam dikelola sesuai syariat dan kepentingan umum.
Tanggung jawab tersebut mencakup pencegahan bencana, perlindungan kawasan ekologis, pengawasan kegiatan usaha, pemulihan lingkungan, serta penegakan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Pembiayaan kebutuhan publik harus direncanakan secara memadai melalui Baitul Mal sesuai ketentuan syariat.
Dari Mimbar Menuju Perubahan Sistemik
Krisis ekologi Kalsel menjadi momentum bagi tokoh agama untuk memperluas cakrawala dakwah. Mimbar penting untuk membangun kesadaran dan kesalehan lingkungan, tetapi dakwah juga harus membimbing umat memahami akar persoalan serta mendorong koreksi terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat.
Karena itu, dakwah harus berjalan di dua ranah: membina kesadaran umat dan mengoreksi kekuasaan. Tokoh agama perlu menyuarakan tanggung jawab individu sekaligus menawarkan tata kelola lingkungan berdasarkan prinsip Islam.
Sebab, menyelamatkan lingkungan bukan sekadar menanam pohon atau membersihkan sungai. Ini juga menyangkut siapa yang menguasai sumber daya, untuk siapa alam dikelola, dan paradigma apa yang mendasari kebijakan. Sehingga semua komponen akan bergerak menuju hakiki yakni perubahan sistemik. Wallahu a’lam.[]
Oleh: Tuty Prihatini, S.Hut.
(Pegiat Opini Islam Ideologi)
0 Komentar