Bullying Terus Berulang, Saatnya Kembali pada Solusi Islam


MutiaraUmat.com -- Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan lagi dengan adanya kasus perundungan di sekolah yang berujung kepada kematian. Seorang siswa kelas II SD di Pemalang, Jawa Tengah meninggal pada 30 September 2026. Keluarga menyampaikan bahwa anak tersebut diduga mengalami penganiayaan oleh kakak kelas pada 12 September. Kasus lain, seorang siswa kelas II SMP di sekolah internasional di Serpong diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelas saat kegiatan Pramuka. Di daerah lain, seorang siswa berusia 15 tahun di SMAN 3 Banda Aceh dilaporkan mengalami penganiayaan yang diduga melibatkan sesama pelajar. (m.antaranews.com, Sep-Okt 2026).

Sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan mengembangkan potensi diri. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan serius di dunia pendidikan Indonesia. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan pada 2023, meningkat menjadi 36 kasus pada 2024, dan 60 kasus sepanjang 2025. Pada 2025, tercatat 358 korban dalam berbagai bentuk kekerasan tersebut, empat diantaranya dikategorikan sebagai bullying. (fsgi.or.id, 5-08-2024). Meskipun data ini berasal dari kanal pengaduan FSGI dan bukan gambaran seluruh kasus yang terjadi di Indonesia, namun data tersebut mewakili bahwa tindakan bullying masih marak terjadi di lingkungan sekolah.

Bukan Sekadar Masalah Perilaku Individu

Selama ini, pemerintah telah mengupayakan pencegahan dan penanganan kekerasan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan tersebut mencakup perlindungan fisik, psikologis, sosial, dan digital. Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin hilangnya perundungan. Penanganan bullying cenderung berfokus pada kejadian, belum konsisten membenahi lingkungan yang memungkinkan kekerasan. 

Padahal di satu sisi, seorang anak tumbuh dalam interaksi antara keluarga, sekolah, teman sebaya, masyarakat, dan media digital. Cara mereka memandang kekuasaan, empati, perbedaan, serta penyelesaian konflik dipengaruhi oleh berbagai lingkungan tersebut. Dengan demikian, persoalan bullying tidak cukup dipandang sebagai kenakalan anak atau kegagalan sekolah dalam mendisiplinkan siswa. Ada masalah yang lebih mendasar, yakni sistem kehidupan yang membentuk cara pandang, perilaku, dan standar pergaulan masyarakat. 

Akar persoalan sebenarnya berkaitan dengan landasan kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika agama hanya ditempatkan sebagai urusan ibadah individual dan tidak dijadikan landasan dalam membangun pendidikan, budaya sosial, serta kebijakan publik, maka pembentukan kepribadian pun akan jauh dari nilai-nilai agama. Dengan demikian, penanganan bullying tidak cukup hanya dengan adanya aturan administratif semata tapi perlu ditopang dengan pembentukan kepribadian yang kokoh berlandaskan agama, lingkungan yang mendukung kebaikan, dan sistem yang menjamin keadilan.

Islam sebagai Landasan Pembentukan Generasi

Islam memandang manusia sebagai hamba Allah yang wajib terikat pada syariat dalam seluruh aspek kehidupan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11, yang melarang suatu kaum mengolok-olok kaum lain. Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa penghinaan, perendahan martabat, dan tindakan meremehkan orang lain bukan perilaku yang dapat dibenarkan. Seorang Muslim harus menghormati sesama, menjaga lisan, serta menyadari bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh kekuatan fisik, status sosial, atau popularitas.

Oleh karenanya, pencegahan bullying harus dimulai dari pembentukan kepribadian Islam melalui keluarga dan pendidikan. Anak perlu dibimbing agar memiliki pola pikir dan pola sikap yang terikat pada akidah Islam. Sekolah dan masyarakat juga harus membangun lingkungan yang tidak menoleransi kezaliman, berani melindungi korban, dan tidak membiarkan pelaku mengulangi tindakannya. Negara pun memiliki tanggung jawab penting dalam menyelenggarakan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam, membina masyarakat, serta menjamin perlindungan setiap anak. Penanganan kasus harus dilakukan secara adil dan tegas disertai pencegahan agar kekerasan tidak berulang. Dalam pandangan Islam, tanggung jawab ini bukan sekadar urusan teknis sekolah, melainkan bagian dari kewajiban menjaga jiwa, kehormatan, dan hak masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian bullying membutuhkan solusi sistemik, yaitu: membentuk individu yang bertakwa, membangun lingkungan sosial yang mencegah kemungkaran, serta menghadirkan aturan dan kebijakan yang berlandaskan syariat. Selama penanganan hanya berfokus pada gejala tanpa membenahi akar masalah, maka persoalan bullying ini berisiko terus berulang. Sudah saatnya solusi Islam diterapkan secara menyeluruh agar pendidikan benar-benar melahirkan generasi yang tidak hanya berilmu secara akademik tetapi juga berkepribadian mulia. Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Rizky Dewi Iswari, S.Pd.,M.Si.
Aktivis Dakwah

0 Komentar