Bullying Mengancam Generasi: Kegagalan Sistem Sekuler dan Solusi Islam Membangun Karakter


MutiaraUmat.com -- Kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan tanah air terus berulang hingga merenggut nyawa peserta didik. Tragedi memilukan yang dialami oleh seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang yang meninggal dunia akibat dugaan perundungan oleh kakak kelasnya menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan.
Berbagai kasus serupa juga terus bermunculan, mulai dari tindak kekerasan pengeroyokan di Garut hingga kasus perundungan yang menimpa remaja di Grobogan. (Detik Jabar, 09 September 2026)

Potret buruk perundungan ini dikuatkan oleh data statistik resmi. Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan adanya lonjakan kasus kekerasan di satuan pendidikan selama periode 2020–2025. Pada tahun 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, dan 194 kasus pada 2022. Angka tersebut terus naik menjadi 285 kasus pada 2023, kemudian melonjak tajam menjadi 573 kasus pada 2024, hingga mencapai puncaknya sebanyak 614 kasus pada tahun 2025. (New-Indonesia.org)

Tren kenaikan kasus yang konsisten setiap tahun ini memunculkan keprihatinan mendalam. Korban yang mengalami luka lebam hingga berujung kematian memicu keprihatinan luas serta tindak penanganan hukum oleh aparat kepolisian. Peristiwa tewasnya siswa di Pemalang yang berujung pada tindakan tegas pencopotan kepala sekolah menunjukkan betapa gentingnya situasi ini. 

Maraknya perundungan ini menjadi pengingat bahwa sistem pendidikan sekuler-kapitalistik yang diterapkan saat ini telah gagal membentuk generasi berakhlak mulia. Pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan cenderung berfokus pada capaian akademis dan angka-angka kuantitatif, namun mengabaikan pembinaan karakter serta penanaman aqidah. Akibatnya, nilai-nilai empati, kasih sayang, dan penghormatan antar sesama tergerus oleh budaya individualistis, serba boleh, serta paparan tontonan kekerasan.

Selain itu, negara terkesan abai dan kurang serius dalam merumuskan solusi mendasar. Kebijakan yang dikeluarkan sering kali sebatas imbauan formal, pembentukan satgas prosedural, atau tindakan reaktif setelah korban berjatuhan. Ketidaktegasan aturan dan nihilnya pencegahan sistemis membuat kekerasan di lingkungan pendidikan terus terulang, hingga anak-anak bertumbuh tanpa rasa aman di sekolahnya sendiri.

Dalam pandangan Islam, perundungan, penganiayaan, serta segala bentuk tindakan menyakiti orang lain merupakan perbuatan haram yang dilarang keras. Rasulullah SAW menegaskan perlindungan atas kehormatan, jiwa, dan harta setiap Muslim:

ÙƒُÙ„ُّ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ِ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ِ Ø­َرَامٌ دَÙ…ُÙ‡ُ ÙˆَÙ…َالُÙ‡ُ ÙˆَعِرْضُÙ‡ُ

"Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (HR. Muslim)

Islam mengarahkan manusia untuk saling menyayangi, khususnya membimbing sesama peserta didik agar saling melindungi dan tidak merasa lebih superior dibanding kawan lainnya. Rasulullah SAW bersabda:

Ù…َÙ†ْ لاَ ÙŠَرْØ­َÙ…ْ لاَ ÙŠُرْØ­َÙ…ْ

"Barangsiapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Untuk menghentikan bahaya perundungan dan menyelamatkan masa depan generasi muda, Islam menawarkan solusi komprehensif yang bertumpu pada tiga pilar utama, penerapan sistem pendidikan berbasis Islam. Negara wajib menyusun kurikulum pendidikan yang berlandaskan aqidah Islam. Pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi membentuk syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam) yang memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islami.
 
Kurikulum ini menanamkan kesadaran bahwa seluruh perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Islam memiliki tata kelola dan konsep perlindungan anak, dalam perspektif Islam terstruktur mengenai penanganan sistemik terhadap kekerasan anak.

Sementara itu, tanggung jawab penuh ada di tangan Negara (sebagai raa'in). Negara bertindak sebagai pelindung (junnah) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan berkualitas dan gratis. Negara menjamin ketersediaan fasilitas belajar yang aman, mencetak guru-guru berkualitas yang bertindak sebagai pengayom, serta memfasilitasi lingkungan sekolah yang steril dari godaan kekerasan. Rasulullah SAW bersabda:

   Ø§Ù„Ø¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙˆُÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ

"Seorang imam (pemimpin/negara) adalah pengurus (ra'in) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
   
Pencegahan perundungan memerlukan sinergi tiga pilar, keluarga yang mendidik anak dengan keteladanan agama, masyarakat yang aktif melakukan amar makruf nahi mungkar, serta negara yang memberlakukan sanksi (uqubat) yang tegas dan mendidik bagi pelaku kejahatan atau perundungan. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera (zajir) dan penebus dosa (jawabir), sehingga kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.

Hanya dengan mengembalikan fungsi negara sesuai tuntunan syariat Islam dan menerapkan sistem pendidikan berbasis aqidah, lingkungan sekolah dapat kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk mencetak generasi mulia pembangun peradaban. Allahu a'lam.[]


Oleh: Zia Shalihah
Aktivis Muslimah

0 Komentar