Bullying, Bagai Rantai yang Tak Pernah Putus
Mutiaraumat.com -- Aqib, seorang anak berusia 7 tahun meninggal setelah diduga dirundung (bullying) kakak kelasnya di Kebondalem, Pemalang. Siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem itu sempat dirawat selama 9 hari di rumah sakit dan kesulitan berjalan.
Ibu korban, Diah Indriyanti (36), mengungkapkan putranya itu dirawat di RSUD Dr Azhari Pemalang sejak kamis (17/9), kemudian pulang. Namun, korban akhirnya meninggal saat hendak kembali dibawa ke rumah sakit, Rabu (20/9) sore. (detikjateng, 1/10/2026)
Memahami Akar Masalah Bullying
Bullying didorong oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Namun membahas Bullying tidak bisa hanya fokus di satu sisi, sebab semua saling berkaitan. Bullying yang bagaikan rantai yang tak terputus ini adalah hasil dari sebuah ide yang dijadikan dasar dalam mengatur semua lini kehidupan saat ini, yaitu sekularisme, sebuah ide yang memisahkan pengaturan agama dari kehidupan individu, masyarakat, hingga negara.
Sekularisme membuat individu dan keluarga jauh dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan. Saat orang tua hanya fokus memberi nafkah sementara melupakan kewajibannya mendidik dan mengarahkan anak di rumah, maka anak tumbuh tanpa tahu bagaimana berperilaku yang baik dan mengendalikan emosi dengan baik dan benar.
Pengaruh Sekulerisme menjadikan masyarakat bersikap permisif, individualis, dan apatis. Saat orang melihat ada perilaku bullying di sekitarnya hal itu dianggap wajar dan dianggap bukan urusannya. Dampaknya kontrol sosial di masyarakat tidak lagi berjalan.
Negara yang mengadopsi Sekulerisme melahirkan sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk generasi memiliki kepribadian baik. Banyak generasi cerdas secara akademik namun minim adab dan empati.
Sehingga bisa melakukan tindakan perundungan ataupun membiarkannya. Negara juga tidak memberikan sanksi jera kepada para pelaku bahkan pelaku berusia di bawah 17 tahun dilindungi.
Solusi Mengakar Islam Mengatasi Bullying
Islam hadir bukan hanya mengatur di dalam aspek ibadah ritual, melainkan juga mengatur aspek lainnya. Salah satunya sistem sosial. Dalam mengatasi perundungan, Islam memiliki mekanisme sebagai berikut;
Pertama, di level terkecil yaitu keluarga. Islam membangun akidah sebagai pondasi kepribadian keluarga. Islam mewajibkan orang tua mendidik, mengarahkan dan melindungi anak-anaknya. Keluarga adalah tempat anak belajar tentang akidah dan ibadah, sehingga anak mengenal dirinya, Tuhannya, dan syariat yang harus ditaatinya.
Ketika peran ini dijalankan maka anak akan tumbuh dengan keimanan yang kokoh dan menjadikan taqwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya.
Kedua, di level masyarakat, Islam mewajibkan amar ma'ruf nahi mungkar. Saat ada kemungkaran, masyarakat sebisa mungkin mengubahnya dengan kekuasaan yang dimilikinya, atau jika tidak mampu minimal dengan lisannya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzalimi, merendahkan dan membiarkan saudaranya (tersakiti).” (HR. Muslim)
Jadi, ketika ada yang melihat tindakan perundungan di sekitarnya, masyarakat tidak boleh diam apalagi menormalisasi. Sikap individualis, permisif, nir-empati bukanlah bagian dari ajaran Islam itu sendiri.
Ketiga, di level negara. Negara harus membangun sistem pendidikan berbasis aqidah Islam, yang bertujuan membangun kepribadian Islam (pola pikir dan pola sikap yang Islami) pada diri anak didiknya. Negara membangun pengawasan yang ketat di sekolah, memaksimalkan peran guru bukan sekadar sebagai pendidik, namun juga sebagai teladan.
Dalam lingkup hukum, negara memberlakukan sanksi tegas (uqubat) sesuai syariat Islam bagi para pelaku. Dalam kasus perundungan negara akan melihat, apakah perundungannya ini menyebabkan depresi hingga korban bunuh diri, atau secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Jika pelaku sudah baligh dan korban sampai kehilangan nyawa, maka dalam syariat pelaku akan terkena hukum qishas (hukuman setimpal). Perlu dipahami bahwa sanksi dalam Islam ini berfungsi sebagai zawajir (preventif), dan jawabir (penebus dosa). Tidak ada area usia abu-abu, siapa saja muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.
Dengan beberapa mekanisme inilah bullying dapat diatasi dengan tuntas. Hanya saja semua mekanisme tadi hanya bisa berjalan manakala sistem yang menaungi kita adalah sistem Islam.
Sebab dalam negara yang menjalankan sistem Islam perlindungan terhadap jiwa dan kehormatan menjadi prioritas utama. Berbeda dengan negara yang berlandaskan sekulerisme-kapitalisme seperti yang dijalankan saat ini, yang justru gagal memberi rasa aman, bahkan hukum mudah dikendalikan uang.
Fenomena bullying merupakan sinyal bahwa telah terjadi kerusakan sosial dan moral secara sistemik sehingga untuk menyelesaikannya secara tuntas dibutuhkan solusi sistemik. Hanya dengan penerapan syariah islam secara menyeluruh, bullying dapat dihentikan, dan lingkungan yang aman dapat kita rasakan. Wallaahu a’lam bishshawwab.[]
Oleh: Angelia Shinta
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar