Bencana Ekologis Karhutla dan Urgensinya Kepemimpinan Islam
MutiaraUmat.com -- Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi penderitaan tahunan yang berulang tanpa penanganan mendasar. Asap pekat tidak hanya mengepung langit Sumatera dan Kalimantan, tetapi juga merenggut hak paling mendasar warga negara, hak untuk bernapas lega dan hidup sehat. Musibah ini bukan sekadar dampak fenomena alam, melainkan cerminan nyata kegagalan sistemik dalam menjaga keselamatan jiwa rakyat serta melestarikan alam lingkungan.
Eskalasi karhutla di Sumatera dan Kalimantan telah menempatkan jutaan warga dalam bayang-bayang racun udara. Indeks kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan dilaporkan mencapai fase "sangat berbahaya" atau membahayakan, di mana konsentrasi partikel polutan PM2.5 melonjak tinggi dan berdampak buruk secara langsung terhadap kesehatan fisik masyarakat (Liputan6, 14 Oktober 2026 / Spatial Highlights, 13 Oktober 2026).
Kondisi paparan asap pekat ini menjadi ancaman amat fatal bagi kelompok rentan yang memiliki riwayat penyakit bawaan, seperti asma dan gangguan pernapasan. Kasus-kasus warga yang kehilangan nyawa akibat pekatnya kabut asap terus bermunculan di lapangan. Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami sesak napas hebat yang diduga kuat dipicu oleh paparan kabut asap karhutla (CNN Indonesia, 3 Oktober 2026 / Kompas.com, 3 Oktober 2026).
Sementara itu di Kalimantan Selatan, seorang guru honorer bernama Lisna (29) di Banjarmasin meninggal dunia akibat riwayat asmanya memburuk usai terpapar kabut asap pekat karhutla yang menyelimuti lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya selama berminggu-minggu (CNN Indonesia, 30 September 2026 / Kompas.com, 30 September 2026).
Paparan bencana karhutla yang terus berlangsung hingga kurun waktu empat bulan tidak hanya menghentikan roda aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada risiko kehilangan nyawa.
Rangkaian tragedi ini membuktikan secara gamblang bahwa negara gagal dalam menjamin perlindungan keselamatan jiwa (hifdzun nafs) masyarakat terdampak.
Akar masalah bencana ini bersumber dari kebijakan pengelolaan hutan dalam tatanan sistem sekuler-kapitalis. Dalam pandangan sekuler-kapitalistik, hutan dan alam bebas kerap diposisikan sebagai komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan materi sebesar-besarnya bagi oligarki.
Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi pilihan murah yang terus berulang karena sanksi hukum yang diterapkan dinilai tidak tegas dan tidak memberikan efek jera (rad'an). Pembiaran dan lemahnya penegakan hukum pada akhirnya melahirkan petaka lingkungan, kehancuran ekonomi masyarakat bawah, serta krisis kesehatan massal.
Islam memandang bahwa jaminan kesehatan, keamanan dan keselamatan jiwa merupakan hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi dan dilindungi secara mutlak oleh negara. Dalam kondisi darurat bencana kabut asap seperti karhutla, penanganan medis, penyediaan udara bersih serta pemadaman titik api harus dijadikan prioritas utama negara.
Rasulullah Saw. menegaskan kewajiban penjaminan hak dasar warga melalui sabdanya:
"Siapa saja di antara kalian yang memasuki pagi hari dalam keadaan aman di tempat kediamannya, sehat jasmaninya, dan memiliki makanan untuk harinya, maka seolah-olah dunia telah diserahkan kepadanya." (HR. Tirmidzi no. 2346).
Dalam Islam, penguasa dan institusi negara memiliki peran sentral sebagai ra'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara tidak boleh berlepas tangan atau hanya sebatas menebar imbauan saat rakyat menderita. Rasulullah Saw. bersabda:
"Seorang pemimpin yang mengurus manusia adalah pengurus, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829).
Syariat Islam melarang keras segala bentuk tindakan yang menimbulkan bahaya (dharar) bagi kehidupan manusia maupun kerusakan di muka bumi. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya..." (TQS. Al-A'raf: 56).
Serta sabda Rasulullah Saw.:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibn Majah no. 2340).
Untuk menghentikan pengrusakan hutan, Islam mengategorikan hutan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta atau oligarki. Negara wajib mengelolanya secara mandiri demi kemaslahatan rakyat. Selain itu, sanksi ('uqubat) dalam sistem Islam yang bersifat zajir (pencegah) dan jawabir (penebus) akan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku pembakaran lahan, tanpa pandang bulu.
Bencana kabut asap karhutla yang berulang dan memakan korban jiwa adalah cerminan kegagalan tata kelola lingkungan berbasis sekuler-kapitalis. Sudah saatnya tatanan kepemimpinan yang berlandaskan syariat Islam diterapkan. Dengan menempatkan negara sebagai perisai pelindung rakyat dan menerapkan sanksi tegas bagi pengrusak lingkungan, keselamatan jiwa, kesehatan warga dan kelestarian alam dapat terwujud secara nyata. Allahu a'lam.[]
Oleh: Zia Shalihah
Aktivis Muslimah
0 Komentar