Akar Masalah Karhutla: Kebijakan Sekuler-Kapitalistik dalam Tata Kelola Lahan dan Hutan



MutiaraUmat.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Selatan kembali berulang menjadi tragedi ekologis tahunan yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas. Berdasarkan data resmi, BPBD Kalsel mencatat 4.926 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 27.202 hektare. (Diskominfomc Kalsel, 14 Oktober 2026).

Dampak dari bencana ini sangat masif bagi kehidupan warga, di mana BMKG melaporkan langit Banjarmasin menguning akibat penumpukan asap pekat di atmosfer. (Kompas.com, 23 Oktober 2026).
Merespons krisis ini, publik menuntut usut tuntas korporasi. Polda Kalsel menetapkan empat korporasi sebagai tersangka. Selain itu, BNPB juga menyiapkan teknologi dry ice untuk membantu penanganan karhutla di Kalsel. (RRI Banjarmasin, Oktober 2026).

Berbagai elemen masyarakat juga terus mendesak agar penegaklan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang membakar. (Kalimantan Post, Oktober 2026). Di sisi lain, pemerintah berupaya memadamkan titik api melalui pendekatan darurat. Kepala BNPB menekankan kecepatan penanganan karhutla di Kalsel, di mana Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) disiapkan. (Diskominfomc Kalsel, 19 Oktober 2026).

Meskipun berbagai langkah pemadaman darurat terus dikerahkan dengan anggaran yang tidak sedikit, solusi tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Tata kelola hutan saat ini diserahkan pada logika pasar bebas yang secara sengaja mengabaikan fungsi ekologis jangka panjang. Sistem kapitalisme terbukti melegalkan penguasaan hutan oleh korporasi swasta secara berlebihan semata-mata demi mengeruk keuntungan bagi segelintir kelompok oligarki.

Solusi teknis dan pragmatis seperti penerapan TMC dan dry ice hanya mampu meredam gejala fisik di permukaan bumi, alih-alih menghentikan sumber api dan kerakusan di hulu. Terlebih lagi, proses penegakkan hukum yang berjalan selama ini seringkali bersifat kompromistis dan tidak memberikan efek jera yang nyata kepada para pemodal besar perusak lingkungan.

Akar dari kerusakan ekologis yang terus berulang ini sejatinya bermuara pada penerapan sistem sekuler-kapitalistik yang secara nyata memisahkan aturan agama dari pengaturan sumber daya alam, sehingga alam dieksploitasi secara brutal demi keuntungan material duniawi tanpa memedulikan keselamatan generasi mendatang.

Dalam pandangan Islam, sebagaimana dikaji secara mendalam dalam kitab-kitab rujukan seperti An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), Nizham al-Hukm fi al-Islam (Sistem Pemerintahan Islam), dan Nizham al-'Uqubat (Sistem Sanksi dalam Islam), negara wajib mengelola hutan sesuai syariat demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

Islam menetapkan hutan dan lahan luas sebagai amanah yang wajib dijaga kelestariannya.

Allah Swt., berfirman dalam Al-Qur'an:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berusahalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harapan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A'raf: 56).

Lebih lanjut, dalam pandangan fiqih muamalah, hutan termasuk dalam kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah Saw, 
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Berdasarkan status hukum tersebut, hutan haram hukumnya untuk diprivatisasi, dijual, atau diserahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta yang berorientasi pada profit kapitalis. Negara wajib bertindak sebagai pengurus tunggal yang memastikan fungsi ekologis dan manfaatnya kembali kepada masyarakat secara adil dan merata.

Negara dalam praktik Islam juga melarang keras alih fungsi lahan gambut secara serampangan serta praktik pembakaran lahan dalam skala apa pun yang membahayakan nyawa manusia dan lingkungan. Untuk menegakkan aturan mulia ini, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan (nizham al-'uqubat).

Sebagaimana dijelaskan dalam literatur Nizham al-'Uqubat, sanksi bagi perusak lingkungan dan pembakar lahan berfungsi sebagai zawajir (pencegah agar tidak terulang) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku), sehingga para pemodal besar tidak berani mempermainkan keselamatan alam demi keuntungan duniawi semata. Allahua'lam.

Oleh: Zia Shaliha 
Aktivis Muslimah

0 Komentar