MBG dan Berulangnya Keracunan Akibat Kesalahan Sistemik


MutiaraUmat.com -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Kasus dugaan keracunan makanan terjadi kembali sejak diluncurkannya program MBG. Kali ini kasus terjadi secara beruntun dalam kurun waktu 3 hari di berbagai daerah, mulai Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja (bbc.com, 03/09/2026).

Akumulasi korban dalam rentang tiga hari tersebut mencapai sekitar 2.000 orang. Di Sidoarjo, korban mencapai ratusan santri dan siswa. Di Rembang, ratusan siswa dan guru mengalami diare massal setelah menyantap MBG. Kasus serupa juga terjadi di Nganjuk, Agam dan Tana Toraja (cnnindonesia.com, 03/09/2026).

Kasus ini semakin memprihatinkan karena bukan pertama kali terjadi. Sejak MBG diluncurkan, jumlah korban akibat dugaan keracunan telah mencapai sekitar 43.838 orang (kompas.id, 03/09/2026). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menjelaskan bahwa 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), seperti penyimpanan makanan dan waktu konsumsi (kumparan.com, 04/09/2026). 

Memang Pemerintah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji untuk mengambil langkah penyelesaian, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab. Namun apakah masalah ini apakah bisa selesai hanya dengan sanksi? Benarkah hanya sebatas pelanggaran SOP?

Fenomena tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistemis dalam tata kelola MBG.
Akar masalahnya adalah paradigma pengelolaan program yang menggunakan mindset bisnis. Ini adalah buah dari sistem demokrasi kapitalisme, dimana program publik dibangun atas asas keuntungan semata. Akibatnya, pelayanan kebutuhan rakyat berpotensi berubah menjadi proyek ekonomi yang melibatkan banyak kepentingan.

Regulasi SPPG yang mensyaratkan pelayanan minimal sekitar 2.500 porsi per hari juga patut dikritisi. Memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari tentu membutuhkan tempat, peralatan, tenaga, pengawasan, serta sistem penyimpanan dan distribusi yang benar-benar memadai. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) penting, tetapi kepemilikan sertifikat tidak otomatis menjamin seluruh proses di lapangan berjalan sesuai standar.

Masalah juga dapat muncul sejak tahap pendirian SPPG. Jika perizinan terlalu menitikberatkan kelengkapan administratif tanpa memastikan kelayakan tempat, peralatan, kapasitas produksi, dan kompetensi tenaga kerja, SPPG yang belum memenuhi standar pun tetap berpotensi beroperasi. 

Terlebih jika terdapat praktik jual beli titik atau pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Kepentingan mengejar keuntungan dapat mendorong efisiensi yang salah arah, termasuk menekan biaya bahan makanan dan operasional yang akhirnya berisiko memengaruhi kualitas bahan makanan.

Di sisi lain, pengawasan negara pun masih menjadi lemah. Pengawasan semestinya tidak baru dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Negara harus memastikan seluruh rantai penyediaan makanan aman sejak perencanaan, pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi.

Islam: Negara Mengurus, Bukan Berbisnis

Islam memiliki paradigma berbeda dalam mengelola kebutuhan rakyat. Negara berkedudukan sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Karena itu, pelayanan kebutuhan dasar tidak boleh didorong oleh orientasi bisnis dan keuntungan. Penguasa bertanggung jawab memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan aman dan layak.

Dengan paradigma tersebut, penyediaan makanan dapat dirancang sesederhana dan seefisien mungkin tanpa mengorbankan kualitas. Negara memastikan bahan yang digunakan halal, baik, aman, dan bergizi; tempat pengolahan layak; tenaga pelaksana kompeten; serta distribusi dilakukan tepat waktu.

Yang tidak kalah penting adalah pengawasan. Islam tidak hanya mengandalkan dokumen dan laporan administratif, tetapi menghadirkan mekanisme pengawasan nyata melalui qadhi hisbah. Lembaga ini berfungsi mengawasi aktivitas yang menyangkut kepentingan umum serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Dengan pengawasan aktif dan penegakan hukum yang tegas, kelalaian maupun kecurangan dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.

Berulangnya kasus keracunan MBG seharusnya menjadi alarm keras bahwa persoalannya bukan sekadar SOP yang dilanggar. Ketika keselamatan rakyat berulang kali menjadi taruhan, yang perlu diperiksa adalah sistem pengelolaannya. Rakyat membutuhkan negara yang hadir sebagai pengurus amanah, bukan negara yang menjadikan pelayanan publik sebagai proyek berorientasi bisnis. Paradigma inilah yang ditawarkan sistem Islam.[]


Oleh: apt. Yuchyil Firdausi, S.Farm.
Aktivis Muslimah

0 Komentar