Masa Depan Tersedak di Hulu Kebijakan
MutiaraUmat.com -- Melansir bnpb.go.id pada 5 September 2026 bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus merangkum sejumlah kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diwaspadai seiring munculnya titik api baru di sejumlah daerah. Saat ini, penanganan Karhutla difokuskan pada enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Setiap kali kemarau datang, selalu membawa petaka yang sama: ruang udara dikepung polusi, langit kota kehilangan kesegarannya, dan hak paling dasar manusia untuk bernapas sehat direnggut oleh asap. Siklus tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini bukan sekadar bencana alam, melainkan dampak nyata dari rusaknya hulu kebijakan yang melonggarkan aturan demi bisnis korporasi. Bencana kabut asap yang terus berulang adalah potret pilu sebuah sistem ekonomi kapitalisme yang lebih mencintai keuntungan bisnis daripada napas hidup generasi kita. Hari ini, ketika korporasi mengeringkan lahan dan mengeruk alam demi uang, perempuan dan anak-anak adalah kelompok paling rentan yang harus membayar mahal kelalaian tersebut dengan kesehatan serta hancurnya ruang hidup mereka.
Dalam sistem kapitalisme, alam diperas demi mengejar target pertumbuhan ekonomi semata. Negara memberikan karpet merah berupa izin pembukaan lahan skala raksasa di atas lahan gambut utuh. Agar bisa ditanami sawit atau tanaman industri, korporasi membuat parit-parit buatan untuk mengeringkan air di dalam gambut. Akibatnya, saat musim kemarau tiba, lahan tersebut menjadi sangat kering dan rapuh seperti korek api yang siap menyala. Di sinilah letak ketidakadilannya, keuntungan bisnis dinikmati oleh segelintir pemilik modal di hulu, tetapi racun asap dan kehancuran alamnya dibuang kepada rakyat kecil di hilir. Hulu terluka, mengapa hilir menanggung dosa?
Sayangnya, respons pemerintah selama ini selalu salah fokus. Pemerintah bertindak seperti pemadam kebakaran yang sibuk di hilir; sebatas membagikan masker, menyemprotkan air atau mengeluarkan imbauan di media, tetapi membiarkan pembakaran lahan skala masif tetap berjalan mulus di hulu kebijakan. Pemerintah hanya menjadi penjaga aturan yang mandul. Bukannya mencabut izin perusahaan yang lahannya terbakar, uang pajak rakyat lewat APBN justru dikuras habis untuk membiayai sewa helikopter pemadam api dan teknologi hujan buatan. Ini adalah penanganan yang keliru. Uang rakyat dipakai untuk memadamkan api yang dipicu oleh keserakahan korporasi, sementara perusahaan perusaknya tetap aman dan bebas dari hukum.
Akibat ketidaktegasan ini, beban krisis sosial dan kesehatan dialihkan begitu saja ke pundak keluarga. Ketika kabut asap mengepul, penderitaan kemanusiaan yang paling nyata terjadi di ruang-ruang domestik. Di sinilah masa depan kesehatan generasi kita secara perlahan tersedak oleh udara beracun yang mengancam paru-paru mereka. Paparan asap pekat secara terus-menerus bukan hanya memicu sesak napas (ISPA), tetapi juga bisa mengganggu perkembangan otak anak dan mengancam keselamatan bayi sejak dalam kandungan ibunya.
Di saat yang sama, kaum perempuan menjadi pihak yang paling menderita karena beban mengurus rumah tangga mendadak runtuh dan berlipat ganda. Tuntutan sosial menuntut para ibulah yang harus bertanggung jawab penuh menyelamatkan kondisi keluarga saat bencana datang. Mereka harus menyaksikan buah hati mereka jatuh sakit. Di tengah kelangkaan air bersih akibat mengeringnya sumber air dan rusaknya mata pencaharian harian, para ibulah yang harus pontang-panting membagi waktu antara mencari air yang layak, membersihkan rumah dari hujan abu, dan merawat anggota keluarga yang sesak napas. Beban ini kian berat karena tabungan keluarga habis terkuras hanya untuk membeli obat-obatan dan biaya berobat ke rumah sakit.
Guna memutus lingkaran setan bencana ini, kita membutuhkan alternatif sistemis yang merombak tata kelola dari hulu hingga hilir, dan Islam telah menyediakan kerangka itu secara tegas. Dalam pandangan Islam, hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang tidak boleh dikuasai atau diprivatisasi oleh korporasi swasta. Negara wajib bertindak sebagai pelindung rakyat (junnah) dengan mengambil alih kembali lahan-lahan tersebut, mencabut izin korporasi perusak, serta menjatuhkan hukuman berat (ta'zir) kepada para pembakar hutan. Bersamaan dengan itu, negara berkewajiban menjamin seluruh kebutuhan hidup korban bencana, mulai dari layanan medis berkualitas hingga pasokan air bersih secara gratis. Hanya lewat ketegasan sistemis inilah, hulu kebijakan dapat dibersihkan dan masa depan napas generasi kita bisa diselamatkan.
Yota Mutia, S.Psi
Prakltisi Art Therapy
0 Komentar