Karhutla Terus Berulang, Pemadaman Saja Tak Akan Menyelesaikan Persoalan
MutiaraUmat.com -- Api mungkin terlihat jauh dari rumah kita. Namun ketika langit berubah kelabu, udara yang seharusnya dihirup justru membawa asap, dan kabut mulai menelan permukiman, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar persoalan di tengah hutan. Ia sudah masuk ke ruang hidup manusia. Yang lebih mengerikan, di tengah karhutla yang kembali meluas, nyawa warga pun telah menjadi korban.
Karhutla terjadi di sejumlah wilayah dan asapnya semakin meluas hingga mendekati permukiman. Dampaknya bahkan tidak berhenti di dalam negeri karena kabut asap turut dirasakan negara-negara ASEAN. Situasi ini kembali menunjukkan bahwa karhutla bukan bencana kecil yang bisa selesai hanya dengan memadamkan beberapa titik api. (detik.com, 5/09/2026)
Setiap kali karhutla membesar, pola penanganannya seolah berulang. Petugas dikerahkan, pemadaman dilakukan, bantuan diberikan kepada masyarakat terdampak, lalu ketika api berhasil dikendalikan, persoalan perlahan mereda dari perhatian. Tahun berikutnya, ketika kebakaran kembali terjadi, pola yang sama kembali dijalankan. Kalau terus seperti ini, kapan sebenarnya akar masalahnya diselesaikan?
Sebab, karhutla bukan sekadar persoalan api. Api memang harus dipadamkan, tetapi kebakaran yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan dalam cara hutan dan lahan dikelola. Jika negara hanya sibuk mengejar titik api tanpa mengubah tata kelola yang memungkinkan kerusakan terus terjadi, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, bukan penyakitnya.
Salah satu persoalan mendasarnya adalah pengelolaan hutan yang membuka ruang besar bagi kepentingan korporasi. Hutan dapat dikelola dalam skema yang menjadikannya bagian dari aktivitas ekonomi dan bisnis. Ketika keuntungan menjadi pertimbangan utama, keselamatan rakyat dan kelestarian hutan sangat mungkin ditempatkan setelah kepentingan ekonomi.
Inilah problem tata kelola dalam sistem sekuler kapitalisme. Hutan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas justru dapat diprivatisasi dan dikuasai pihak tertentu. Negara kemudian lebih banyak bertindak sebagai pemberi izin dan regulator, sementara pengelolaan di lapangan diserahkan kepada korporasi yang memiliki kepentingan bisnis.
Korporasi tentu akan berusaha memperoleh keuntungan. Persoalannya muncul ketika kepentingan tersebut berjalan beriringan dengan lemahnya pengawasan dan tata kelola yang tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap lingkungan serta rakyat. Ketika hutan rusak atau terbakar, masyarakat di sekitar wilayah terdampaklah yang harus menanggung akibatnya: menghirup asap, menghadapi ancaman penyakit, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan nyawa.
Karena itu, menyebut karhutla semata-mata sebagai bencana alam atau kesalahan teknis tidak cukup. Ketika kejadian terus berulang, korban terus berjatuhan, dan kerusakan semakin meluas, ada rangkaian kebijakan serta tata kelola yang patut dipertanyakan. Karhutla pun layak dilihat sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi ketika kepentingan korporasi memperoleh ruang, sementara negara gagal menjalankan pengurusan dan pengawasan secara maksimal.
Rasulullah Saw. bersabda:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Seorang penguasa bukan hanya memiliki kekuasaan untuk membuat aturan. Ia memikul tanggung jawab atas rakyat yang berada dalam pengurusannya. Ketika asap mengancam kesehatan dan api merenggut nyawa, tanggung jawab tersebut semestinya mendorong negara melakukan upaya terbaik, bukan sekadar mengambil tindakan setelah bencana membesar.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in, yaitu pengurus rakyat. Pengurusan ini tidak dibangun di atas orientasi mencari keuntungan, tetapi untuk memastikan kebutuhan dan keselamatan masyarakat terjamin. Jika penyelesaian karhutla membutuhkan biaya besar untuk membangun infrastruktur, menyediakan teknologi, memperkuat personel, atau melakukan pencegahan sejak dini, besarnya anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap rakyat.
Nyawa manusia menjadi prioritas. Masyarakat yang berada di wilayah terdampak harus segera mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, tempat aman, serta kebutuhan lainnya selama kondisi darurat. Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus menghirup udara berbahaya atau mempertaruhkan nyawanya karena penanganan dianggap terlalu mahal.
Namun, Islam tidak hanya berbicara tentang bagaimana memadamkan api. Pencegahan justru harus mendapatkan perhatian serius. Hutan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi dan dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat serta memastikan pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan.
Pengawasan pun harus berjalan sebelum bencana terjadi. Negara perlu memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai ketentuan, mencegah tindakan yang merusak, dan menindak pelaku pembakaran secara tegas. Dalam sistem Islam terdapat qadhi hisbah yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat, sehingga pelanggaran tidak harus menunggu sampai menimbulkan korban besar untuk mendapatkan tindakan.
Pelaku pembakaran atau pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan juga tidak boleh sekadar diberikan teguran ringan. Sanksi harus tegas dan memberikan efek jera. Dengan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang serius, negara tidak hanya datang ketika api sudah membesar, tetapi berusaha menutup pintu-pintu yang memungkinkan karhutla terus berulang.
Selama hutan masih dipandang sebagai lahan yang bisa diserahkan kepada kepentingan bisnis, lalu negara hanya datang membawa pemadam ketika kebakaran terjadi, siklus ini akan sulit diputus. Api bisa saja padam hari ini, tetapi persoalan yang membuat api kembali muncul tetap menyala. Karhutla membutuhkan penyelesaian sampai ke akar, bukan sekadar penanganan ketika bencana sudah terjadi.
Islam memiliki mekanisme yang menjadikan negara sebagai raa'in yang bertanggung jawab atas keselamatan rakyat, sekaligus menempatkan hutan sebagai bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, tata kelola hutan tidak dibangun di atas kepentingan keuntungan korporasi, melainkan untuk menjaga amanah Allah, melindungi lingkungan, dan menyelamatkan nyawa rakyat. Sebab, negara yang benar-benar mengurus rakyat tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi harus memastikan api tidak terus menemukan jalan untuk kembali membakar kehidupan mereka.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Fadia Nur Amalia
Aktivis Muslimah
0 Komentar