Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis
MutiaraUmat.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya meninggalkan wilayah yang hangus dan kabut asap yang menyelimuti. Di balik masalah lingkungan ini, perempuan dan anak-anak mengalami efek yang lebih luas, mulai dari masalah pernapasan hingga peningkatan tekanan pada keluarga ketika udara semakin tercemar.
Dilansir Sumsel.id bahwasannya data dari Pantau Gambut menunjukkan adanya 15.067 titik panas yang teridentifikasi pada Juli 2026, yang melonjak 549 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan ini terjadi di beberapa daerah, dengan Kalimantan Barat mencatat 4.874 titik dan Papua Selatan sebanyak 4.220 titik.
Wakil masyarakat Merauke, Beatrix Gebze, menyatakan bahwa paparan asap yang berkepanjangan telah menjadi ancaman serius bagi perempuan dan anak-anak di daerah yang terkena dampak. Keadaan ini semakin memburuk mengingat akses yang sulit terhadap layanan kesehatan, air bersih, dan makanan. “Karhutla di Papua Selatan bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga ancaman langsung terhadap keselamatan perempuan dan anak,”
Dia menjelaskan bahwa paparan asap yang berlangsung lama dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) pada anak-anak. Di sisi lain, keluarga juga harus berhadapan dengan keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar ketika sumber daya alam yang mendukung kehidupan juga terpengaruh.
Karhutla bukan sekadar persoalan bencana alam, melainkan juga persoalan struktural yang berkaitan dengan sistem ekonomi dan kebijakan pengelolaan lahan. Dalam sistem kapitalisme, pembukaan lahan secara masif sering kali didorong oleh kepentingan keuntungan korporasi. Ketika pengawasan lemah dan kepentingan ekonomi lebih dominan daripada keberlanjutan lingkungan, kerusakan ekosistem dan risiko karhutla menjadi konsekuensi yang berulang.
Dampak karhutla juga tidak berhenti pada kerusakan hutan. Krisis asap menimbulkan persoalan kesehatan dan sosial yang secara tidak proporsional dibebankan kepada keluarga. Perempuan, khususnya ibu, sering menjadi pihak yang harus meningkatkan beban pengasuhan ketika anak mengalami gangguan kesehatan akibat asap. Kondisi ini menunjukkan bahwa bencana lingkungan juga memiliki dimensi ketimpangan gender karena tanggung jawab perawatan lebih banyak berada di ranah domestik.
Di sisi lain, pemerintah tidak seharusnya hanya hadir ketika kebakaran terjadi melalui pemadaman dan imbauan kesehatan seperti menggunakan masker atau tetap berada di dalam rumah. Negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah akar persoalan melalui pengawasan korporasi, perlindungan hutan, penegakan hukum, serta jaminan kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, penanganan karhutla harus bergeser dari sekadar respons darurat menuju pencegahan struktural. Tanpa perubahan tersebut, masyarakat akan terus menghadapi siklus bencana, sementara kesehatan generasi mendatang semakin terancam.
Dalam perspektif Islam, karhutla tidak cukup diselesaikan hanya dengan memadamkan api, tetapi harus ditangani dari akar persoalannya. Islam memandang tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan manusia sebagai sesuatu yang harus dicegah. Hutan sebagai bagian dari sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak semestinya dikelola semata-mata demi keuntungan segelintir pihak. Karena itu, pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan dan keberlanjutan lingkungan.
Negara memiliki peran penting sebagai pelindung dan pengurus masyarakat. Dalam konsep Islam, negara berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, termasuk fasilitas medis, air bersih, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak ketika bencana terjadi. Dengan adanya jaminan tersebut, keluarga tidak dibiarkan menanggung seluruh dampak sosial dan kesehatan akibat karhutla.
Selain penanganan dampak, pencegahan juga menjadi prioritas. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lahan dan memberikan sanksi ta'zir kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan lingkungan. Izin pengelolaan lahan yang terbukti mengancam ekosistem juga harus dihentikan.
Oleh karena itu hanya dengan Islam persoalan karhutla ini akan terselesaikan karena Islam menempatkan pencegahan kerusakan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum sebagai satu kesatuan untuk menjaga lingkungan dan menjamin kehidupan generasi mendatang. Wallahu a'lam bishshawab.[]
Dewi Nur Hasanah
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar