Kahurtla, Agenda Tahunan yang wajib Ditindak Nyata
MutiaraUmat.com -- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukanlah peristiwa baru di Indonesia karena terjadi tiap tahun di sejumlah wilayah. Memicu timbulnya kabut asap yang memperburuk kualitas udara, bukan hanya di dalam negara saja namun menjadi skala internasional karena berdampak juga pada negara-negara tetangga.
Berdasarkan data Kementerian Perhutanan yang bersumber dari pantauan satelit NASA, hingga Minggu (30/8/2026) kondisi hotspot high confidence tercatat sebanyak 946 hotspot terdeteksi secara nasional, angka ini menurun 629 titik dibandingkan sehari sebelumnya (29/8/2026) yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat (455 titik), Kalimantan Tengah (38 titik), Sumatera Selatan (36 titik), Kalimantan Selatan (18 titik), dan Jambi (1 titik). Hotspot memang menurun, namun konsentrasi panas masih cukup tinggi terutama di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang menjadi kewaspadaan pemerintah. (kehutanan.go.id, 31/8/2026)
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pun menyegel 19 badan usaha di 7 provinsi terkait luas area yang terbakar pada areal 19 badan usaha yang beroperasi tersebut hingga mencapai 11.046,69 hektar. Pemerintah juga membentuk 95 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) serta memberikan 3.975 unit sarana dan prasarana. Indonesia juga mendapat bantuan dari pemerintah Jepang yang secara resmi akan mengerahkan Japan Disaster Relief Self Defense Force Unit, untuk membantu pemadaman Karhutla di Kalimantan. (Pontianak pos.jawapos.com, 31/ 8/2026)
Dalam aksi pemadaman Karhutla, para petugas dari kepolisian juga menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan. Pembakaran ini dilakukan dengan alasan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan karena dianggap lebih mudah dan tidak memerlukan biaya besar. Dalam sistem ekonomi kapitalisme hutan dan lahan hanya dipandang sebagai komoditas yang bisa dikuasai dan dimanfaatkan demi keuntungan bisnis semata. Meski pemerintah memberikan sanksi pada para pelaku pembakar hutan, namun kejadian ini akan terus berulang. Hal ini dikarenakan para korporat yang diberikan hak konsesi hutan oleh pemerintah, tidak diberikan sanksi tegas dengan dicabut haknya. Sehingga mereka tetap leluasa membuka lahan dengan cara membakar hutan tanpa tersentuh hukum.
Ini terbukti dengan Karhutla yang terus terjadi berulang setiap tahunnya. Kerusakan ekosistem dan kerugian ekologis berupa kabut asap, kualitas udara yang buruk, dan hilangnya flora dan fauna, serta dampak buruk lainnya hanya dirasakan oleh publik atau warga. Hal ini menjadi sebuah keniscayaan di sistem kapitalisme, para penguasanya abai terhadap warga dan lingkungan. Malah memberikan fasilitas dan kemudahan kepada segelintir orang atas nama investasi. Mereka tidak memahami bahwa jabatan adalah sebuah amanah dan tanggung jawab besar yang akan dimintai pertanggungan jawab di hadapan Allah. Kekuasaan hanya dijadikan alat untuk meraih keuntungan materi.
Berbeda ketika Islam yang menjadi landasan dalam menjalankan kehidupan baik kehidupan individu, masyarakat, maupun bernegara. Islam menjadikan kekuasaan sebagai amanah untuk melakukan pengurusan (riayah) terhadap seluruh kehidupan baik manusia maupun alam sekitar. Hutan di dalam Islam termasuk kepemilikan umum yang pengelolaannya dilakukan oleh negara bukan diserahkan lewat izin konsensi kepada korporasi seperti pada sistem ekonomi kapitalis. Setiap rakyat diberikan hak yang sama untuk memanfaatkan hutan sesuai dengan kemampuannya. Dan tidak semua hutan dapat dimanfaatkan.
Islam memiliki konsep dalam melindungi alam, yaitu hima. Hima merupakan sistem perlindungan dan konservasi sumber daya alam yang melarang eksploitasi demi menjaga keseimbangan ekologis dan kepentingan umum. Secara bahasa, hima berarti perlindungan, kawasan larangan, atau pembatasan. Atau dalam istilah modern saat ini, hima setara dengan kawasan hutan lindung, hutan konservasi, suaka margasatwa, atau taman nasional. Yang fungsinya melindungi vegetasi, sumber air, serta tempat perlindungan untuk satwa liar dari kerusakan akibat eksploitasi berlebihan demi kepentingan pribadi seperti yang hari ini terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia.
Rasulullah SAW dan para Khalifah (seperti Umar bin Khattab) menerapkan hima untuk mengelola zona publik, seperti melindungi padang rumput Naqi untuk kuda-kuda jihad dan kesejahteraan masyarakat. Dan penetapan hima harus diputuskan oleh penguasa (khalifah) yang tujuannya untuk kesejahteraan umum, tidak mempersulit kehidupan masyarakat, bahkan bisa memberikan manfaat ekologis yang nyata. Konsep ini membuktikan bahwa sistem Islam telah lama mengajarkan tata kelola lingkungan berkelanjutan (sustainable conservation). Hima adalah cara Islam memberikan perlindungan terhadap alam demi keberlangsungan ekosistem yang sehat.
Islam akan memberikan edukasi kepada warganya untuk tetap menjaga lingkungan sebagai wujud dari ketaatan kepada Allah SWT. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ
Artinya : “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik berdoalah kepadanya dengan rasa takut dan penuh harap sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (TQS. Al A’raf : 56)
Islam juga melakukan mitigasi, baik secara struktural maupun non struktural. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pengelolaan hutan serta merambah hima hingga merusak ekosistemnya, negara akan melakukan sanksi tegas yang membuat jera pelakunya tanpa pandang bulu. Inilah cara Islam untuk melindungi alam dan mencegah manusia dari membuat kerusakan di muka bumi. Islam adalah solusi pasti dari Karhutla yang terus menerus terjadi di negeri ini.
Wallahu a'lam.[]
Oleh: Ika Nur Wahyuni
Aktivis dan Pegiat Literasi Muslimah Slawi
0 Komentar