Ironi Swasembada Pangan: Surplus di Atas Kertas, Mahal di Pasar



MutiaraUmat.com -- Pemerintah terus mendorong swasembada pangan sebagai salah satu capaian penting pembangunan nasional. Produksi pangan dalam negeri ditingkatkan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara mandiri serta ketergantungan terhadap impor berkurang. (kompas.id, 2026/22/08)

Secara teori, ketika produksi mencukupi bahkan surplus, seharusnya masyarakat semakin mudah memperoleh pangan dengan harga terjangkau. Namun, kenyataan di pasar justru menunjukkan persoalan yang berbeda. Harga berbagai kebutuhan pangan masih mengalami kenaikan dan bahkan melonjak cukup tajam. Pada awal September 2026 misalnya, sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan. Harga cabai rawit merah secara nasional sempat mencapai lebih dari Rp80 ribu per kilogram, sementara harga ayam dan telur juga ikut meningkat. Data Dewan Ekonomi Nasional bahkan mencatat harga cabai rawit dan cabai merah pada akhir Agustus masing-masing meningkat 29,2% dan 10,7% secara bulanan. Harga ayam ras juga naik 16,8% secara tahunan, yang disebut antara lain didorong peningkatan permintaan dari program MBG. (bloombergtechnoz.com, 2026/29/08)

Pertanyaannya, jika produksi pangan terus digenjot atas nama swasembada, mengapa harga pangan tetap mahal? Sebab rakyat tidak membeli angka produksi. Rakyat membeli beras, ayam, telur, cabai, minyak, dan kebutuhan pangan lainnya dengan uang yang mereka miliki. Disinilah terlihat jelas bahwa swasembada pangan tidak otomatis berarti pangan murah dan terjangkau. Swasembada lebih banyak berbicara tentang kemampuan produksi untuk memenuhi kebutuhan nasional. 

Padahal, pangan masih harus melewati berbagai rantai produksi hingga distribusi sebelum sampai ke konsumen. Karena dalam kapitalisme, produksi yang tinggi belum tentu membuat harga turun, surplus belum tentu berarti distribusi merata, dan swasembada belum tentu berarti rakyat mampu membeli pangan.

Dalam hal ini, negara perlu membenahi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap harga sejak awal, seperti sarana produksi, distribusi, hingga struktur perdagangan. Hal ini terlihat pada komoditas hortikultura seperti cabai. Kenaikan harga memang dapat dipengaruhi oleh berkurangnya pasokan akibat cuaca dan serangan hama. Namun, kondisi tersebut justru menunjukkan pentingnya peran negara dalam membangun sistem pangan yang mampu menghadapi berbagai gangguan produksi dan distribusi. Pada akhir Agustus, harga cabai rawit bahkan tercatat meningkat 45,7% secara tahunan dan cabai merah 21,3%. 

Maka, persoalan pangan tidak bisa disederhanakan menjadi persoalan produksi semata. Lebih jauh lagi, harga pangan tidak dapat dilepaskan dari daya beli masyarakat. Harga Rp40 ribu atau Rp50 ribu per kilogram mungkin dianggap masih berada dalam batas tertentu secara statistik. Tetapi apakah harga tersebut benar-benar terjangkau bagi keluarga yang pendapatannya rendah, sementara biaya hidup terus meningkat?

Keterjangkauan pangan bukan hanya persoalan harga, tetapi juga persoalan pendapatan.
Jika negara ingin masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pangannya, maka negara juga harus memastikan masyarakat memiliki pekerjaan dan penghasilan yang layak. Tidak cukup mengatakan bahwa pangan tersedia dan harganya masih dalam batas wajar jika pada kenyataannya semakin banyak keluarga harus mengurangi kualitas maupun jumlah pangan karena keterbatasan pendapatan.

Disinilah problem mendasar sistem Kapitalisme terlihat. Sistem ini cenderung mengukur keberhasilan ekonomi melalui pertumbuhan produksi, investasi, dan aktivitas ekonomi. Ketika produksi meningkat, kondisi tersebut dianggap sebagai kemajuan. Namun, pertumbuhan produksi tidak otomatis menjamin hasilnya terdistribusi secara merata dan kebutuhan seluruh rakyat terpenuhi.

Pangan akhirnya diperlakukan sebagai komoditas yang bergerak mengikuti mekanisme pasar dan kepentingan keuntungan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator, membuat aturan, mengawasi pasar, lalu melakukan intervensi ketika harga dianggap terlalu tinggi atau terlalu rendah. Padahal, kebutuhan pangan bukan sekadar persoalan ekonomi. Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa ditunda.

Swasembada yang tidak dibarengi harga terjangkau tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Dan pangan yang tersedia tetapi tidak mampu dibeli masyarakat pada akhirnya tetap menjadi persoalan. Rakyat membutuhkan pangan yang tersedia, terjangkau, dan bisa dibeli dengan pendapatan yang layak. Karena itu, negara semestinya tidak hanya mengejar swasembada secara kuantitatif, tetapi membangun sistem yang benar-benar menjamin pemenuhan pangan seluruh rakyat. 

Islam memiliki pandangan yang khas dan berbeda dari yang lain. Pangan termasuk kebutuhan pokok yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Karena itu, negara tidak cukup hanya memastikan jumlah produksi tersedia, tetapi juga wajib memastikan pangan dapat diakses oleh seluruh rakyat dengan harga yang terjangkau. Negara Islam akan hadir dalam keseluruhan sistem pangan dengan menjamin ketersediaan produksi, membangun distribusi yang merata, menjaga agar kebutuhan pokok tidak dikuasai oleh segelintir pihak, serta memastikan tidak terjadi praktik monopoli dan penguasaan pasar yang merugikan masyarakat.

Negara juga wajib membangun kemandirian dan kedaulatan pangan. Ketahanan pangan tidak boleh sekadar menjadi slogan ketika produksi meningkat, tetapi harus diwujudkan dalam kemampuan negara memenuhi kebutuhan rakyatnya secara berkelanjutan. Dengan demikian, keberhasilan pangan tidak cukup diukur dari seberapa banyak yang mampu diproduksi. Yang lebih penting adalah negara Islam akan benar-benar memastikan apakah pangan tersebut benar-benar sampai ke meja rakyat. Sebab, ini adalah kewajiban penguasa. 

Dalam perspektif Islam, jaminan tersebut bukan sekadar target pembangunan atau keberhasilan statistik, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Ini semua akan diwujudkan dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam Daulah Khilafah Islam. 

Sistem khilafah akan menjamin distribusi terlaksana dengan baik. Menjamin setiap rakyat nya mampu memenuhi kebutuhan pangan dengan pendapatan yang layak. Serta menjamin kebutuhan pangan bagi mereka yang tidak mampu memenuhi nya karena udzur syar'i.

Wallahua’lam Bisshawab


Oleh: Hilda Handayani
Aktivis Muslimah

0 Komentar