Harga Pangan Naik di Tengah Klaim Swasembada
MutiaraUmat.com -- Harga sejumlah bahan pangan pokok kembali naik. Ayam dijual hingga Rp100 ribu per kg, cabai, telur, beras, dan minyak goreng juga kompak melonjak (tvonenews.Com, 28/08/2026). Di Jakarta, harga ayam dan telur memaksa warga meminta Pemprov DKI membenahi sistem pangan dari hulu.
Ironisnya, di saat yang sama pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia telah swasembada pangan. Klaim itu justru kontras dengan realitas di pasar. Harga pangan tidak merata antar wilayah. Rakyat bertanya: swasembada untuk siapa, jika di meja makan harganya tetap mencekik?
Padahal, data lapangan menunjukkan kenaikan harga terjadi di banyak komoditas. Mendag sendiri buka suara soal harga ayam yang mahal dan telur yang di bawah HAP. “harusnya dijual Rp30 ribu per kilogram” untuk telur, namun harga saat ini masih dinilai tinggi, (ekonomi.republika.co.id, 27/08/2026).
Kesenjangan harga antar daerah juga lebar. Swasembada tercapai di atas kertas, tetapi distribusi dan keterjangkauan belum tersentuh. Rakyat di ujung tetap membayar mahal.
Tiga persoalan mendasar dalam Mengukur Kesejahteraan
Pertama, swasembada disempitkan maknanya.
Swasembada hari ini hanya diukur dari jumlah produksi. Selama angka produksi besar, negara mengklaim berhasil. Padahal rakyat tidak makan angka. Rakyat makan beras, ayam, dan telur dengan harga terjangkau. Produksi tanpa kendali harga dan distribusi sama saja menggantung harapan.
Kedua, pasar dikuasai praktik monopoli-oligopoli.
Dalam sistem kapitalisme, harga pangan bisa diatur oleh segelintir produsen besar. Ketika rantai pasok dari hulu ke hilir dikuasai kapital, maka negara tidak punya daya tekan. Akibatnya harga naik-turun mengikuti kepentingan pasar, bukan kebutuhan rakyat.
Ketiga, negara lepas tangan.
Negara dalam paradigma kapitalisme hanya berperan sebagai regulator. Pemenuhan kebutuhan pokok diserahkan ke mekanisme pasar. Ketika pasar gagal, negara tidak hadir menjamin. Ujungnya: rakyat menanggung beban sendiri.
Islam memiliki konstruksi berbeda dalam memandang pangan.
Pangan adalah kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara.
Negara tidak boleh cuci tangan. Menjamin pangan adalah kewajiban syar’i, bukan pilihan kebijakan.
Negara pun wajib mengurus distribusi hingga ke rakyat. Karena, menjamin produksi saja tidak cukup. Negara harus memastikan rantai distribusi berjalan, tidak ada kelangkaan buatan, dan harga terjangkau di seluruh wilayah. Keadilan distribusi adalah bagian dari keadilan negara.
Kemudian Negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Artinya: memutus ketergantungan pada impor, melindungi petani, dan melarang praktik monopoli-oligopoli yang menzalimi rakyat. Sumber daya pangan dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan untuk akumulasi keuntungan segelintir orang.
Dengan sistem seperti ini, klaim “swasembada” tidak akan berhenti di atas kertas. Ia akan terasa di pasar, di warung, dan di dapur rakyat.
Kenaikan harga pangan di tengah gembar-gembor swasembada adalah tamparan. Ia membuktikan bahwa mengukur kesejahteraan hanya dari produksi adalah kekeliruan fatal.
Selama negara masih menyerahkan pangan pada mekanisme pasar kapitalistik, maka harga akan terus naik, distribusi akan terus timpang, dan rakyat akan terus menjadi korban.
Umat butuh negara yang hadir. Negara yang tidak hanya menghitung tonase produksi, tetapi juga menjamin setiap keluarga bisa makan dengan layak dan harga terjangkau. Karena pangan bukan komoditas biasa. Pangan adalah nyawa rakyat.
Wallahu'alam.
Oleh: Yunita Sari, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar