Fenomena Karhutla: Problem Sistemis yang Terus Berulang


MutiaraUmat.com -- Kalimantan kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah puncak musim kemarau 2026. BMKG menyebut sebagian besar Kalimantan memasuki puncak kemarau pada Agustus. Data pemantauan SiPongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang per tanggal 29 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 21.734 hotspot di seluruh Indonesia dalam 24 jam. Dari jumlah tersebut ada empat provinsi di Kalimantan yang menyumbang sekitar 18 ribu hotspot dari 21.734 hotspot nasional. (databoks.katadata.co.id, 29-08-2026). Temuan terbaru di Kalimantan Selatan, data BPBD yang dilaporkan pada 29 Agustus mencatat sekitar 2.083 kejadian karhutla dengan luas terdampak 10.095 hektar. Sedangkan di Kalimantan Tengah, BNPB melaporkan hingga akhir Agustus luas lahan terbakar mencapai sekitar 7.634 hektar, sementara jumlah hotspot juga meningkat tajam. (cnnindonesia.com, 28-08-2026)

Faktanya, puncak kemarau tidak serta-merta bisa menyalakan api dan menambah jumlah hotspot. Ada faktor manusia yang perlu mendapat perhatian. Hal ini semakin jelas ketika Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan setelah ditemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektar. Salah satu perusahaan bahkan dikenai pembekuan izin karena kebakaran di areanya dinilai luas dan berulang.

Karena itu, karhutla tidak cukup dilihat sebagai persoalan cuaca. El Niño memang menjadi faktor yang memperparah kekeringan, tetapi jika fenomena kebakaran ini mempunyai pola tertentu dan terjadi di wilayah konsesi perusahaan, maka disinilah persoalan tata kelola lahan menjadi penting untuk dibahas.

Sistem Ekonomi Kapitalistik: Hutan dan Lahan Dianggap Aset Ekonomi

Masalah yang mendasar dalam kasus ini adalah bagaimana hutan dipandang dan dikelola. Ketika kawasan alam lebih banyak diperlakukan sebagai aset ekonomi, sementara fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat dikesampingkan, maka risiko kerusakan akan selalu ada. Akibatnya, setiap musim kemarau, Indonesia kembali berhadapan dengan pola yang hampir sama: muncul titik api, asap menyebar, masyarakat terdampak, pemerintah mengerahkan pasukan dan pesawat, lalu setelah api padam persoalan perlahan terlupakan. Padahal, yang seharusnya dibenahi bukan hanya apinya, tetapi juga tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang.

Jika ditarik lebih jauh, persoalan ini tidak terlepas dari paradigma sistem ekonomi-politik yang digunakan saat ini. Dalam sistem kapitalis-sekuler, pengelolaan sumber daya alam sangat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan mekanisme perizinan untuk kegiatan usaha. Hutan dan lahan pada akhirnya rentan dipandang sebagai aset yang dapat menghasilkan keuntungan, sementara kepentingan ekologis dan kemaslahatan masyarakat harus berhadapan dengan kepentingan investasi. Dengan demikian, karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi juga konsekuensi dari paradigma pengelolaan sumber daya alam yang keliru.

Pengelolaan Hutan dalam Islam

Islam menawarkan cara pandang yang khas mengenai pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan. Alam bukan sekadar komoditas yang bebas dieksploitasi, melainkan amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (TQS. Al-A’raf: 56). Larangan membuat kerusakan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan alam tidak boleh mengabaikan dampaknya terhadap kehidupan manusia dan lingkungan. Karena itu, pencegahan karhutla harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara.

Dalam Islam, persoalan ini juga berkaitan dengan aturan tentang kepemilikan. Dalam konsep al-milkiyyah al-'ammah (kepemilikan umum), sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau segelintir kelompok. Rasulullah ï·º bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Berdasarkan prinsip ini, hutan termasuk sumber daya yang berada dalam kepemilikan umum sehingga manfaatnya merupakan hak seluruh rakyat, bukan menjadi milik perusahaan. Negara berperan sebagai pengelola, bukan pemilik yang bebas menyerahkannya kepada pihak tertentu.

Negara wajib memastikan hutan dikelola secara bertanggung jawab, mencegah monopoli dan kerusakan, serta mengembalikan manfaat hasil pengelolaannya kepada rakyat melalui pemenuhan kebutuhan dan pelayanan publik. Dengan paradigma ini, hutan tidak dipandang semata-mata sebagai sumber keuntungan ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Rizky Dewi Iswari, S.Pd., M.Si. 
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar