Bullying Berulang, Pendidikan Sekuler Gagal Membentuk Kepribadian Islam


MutiaraUmat.com -- Sekolah seyogianya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh. Namun, bagi sebagian siswa, sekolah justru menjadi ruang terjadinya perundungan.

Data PISA 2025 menunjukkan bullying bukan sekadar kasus sporadis. OECD mencatat 24% siswa Indonesia mengalami bullying setidaknya beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi daripada rata-rata OECD sebesar 20%. Data tersebut dirilis 8 September 2026. PISA juga mencatat 7% siswa Indonesia mengalami cyberbullying berupa penyebaran informasi yang mengganggu secara daring tanpa persetujuan.

Kasus serupa terus bermunculan. Kompas.com (5/06/2026), memberitakan tiga santri di Lombok Tengah yang diduga mengalami kekerasan oleh senior. New Indonesia (18/06/2026), juga menyoroti kasus bullying yang berulang sementara pencegahan sistemik masih lemah.

Data dan kasus tersebut menunjukkan bullying tidak cukup dipahami sebagai kenakalan individual. Keberulangannya berkaitan dengan sistem pembentukan karakter, kultur sosial, dan tata kelola pendidikan yang belum mampu mencegah kekerasan secara menyeluruh. 

Dalam sistem sekuler hari ini, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan.
Pendidikan pun cenderung diarahkan pada pencapaian akademik, kompetensi, dan kesiapan kerja, sementara pembentukan kepribadian berdasarkan akidah tidak menjadi fondasi seluruh proses pendidikan.

Padahal, anak tidak selalu berada di bawah pengawasan guru dan orang tua. Di sekolah, asrama, grup percakapan, hingga media sosial, selalu ada ruang ketika aturan formal tidak terlihat.

Di sinilah kendali diri diperlukan. Anak yang memahami bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah tidak bergantung sepenuhnya pada kamera, guru, tata tertib, atau hukuman.
Menyakiti orang lain dipahami bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Sebaliknya, budaya individualistik dapat melahirkan sikap, “Bukan urusan saya.” Ketika melihat temannya dirundung, seseorang memilih diam agar tidak terlibat. Diamnya lingkungan pun dapat memberi ruang bagi bullying untuk berulang.
Artinya, persoalan bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada persoalan struktural dan kultural yang membuat pencegahan kekerasan tidak berjalan optimal.

Berbeda dengan Islam. Islam menyelesaikan perundungan secara sistemis, dimulai dari pembentukan kepribadian Islam. Akidah menjadi fondasinya, melahirkan kesadaran untuk terikat pada hukum Allah Taala. Keyakinan terhadap pahala dan dosa menjadi kendali diri untuk menjauhi perbuatan yang mencelakai dan menzalimi orang lain.
Kepribadian Islam merupakan perpaduan pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) berdasarkan akidah.

Pola pikir diperkuat melalui tsaqafah Islam, sedangkan pola sikap dibentuk dengan pembiasaan ketaatan dan keterikatan pada syariat. Anak pun tidak sekadar mengetahui bahwa bullying dilarang, tetapi terdorong meninggalkannya. Allah Swt. berfirman:
“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain...” (TQS. Al-Hujurat: 11)

Larangan ini menjadi landasan agar seorang Muslim tidak merendahkan, mengejek, mempermalukan, atau memberikan julukan buruk kepada orang lain.

Rasulullah Saw. bersabda:
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh menjadi sumber bahaya bagi orang lain, baik melalui ucapan maupun tindakan.

Pembentukan kepribadian diperkuat keluarga dan masyarakat. Keluarga menanamkan akidah dan tsaqafah Islam sejak dini, sementara masyarakat tidak membiarkan kemungkaran berlangsung. Amar makruf nahi mungkar menumbuhkan kepedulian agar perundungan tidak dianggap sebagai urusan pribadi. Dalam sistem pendidikan Islam, negara melindungi generasi melalui pendidikan Islam yang berasas akidah dan bertujuan membentuk kepribadian Islam.

Negara akan mengarahkan pendidikan membentuk kepribadian Islam melalui tsaqafah Islam sekaligus mempersiapkan generasi menguasai ilmu keislaman dan ilmu terapan. Kurikulum tidak sekadar mengejar kemampuan akademik, tetapi membentuk pola pikir dan pola sikap Islami. Negara juga menjaga lingkungan informasi generasi dengan mencegah penyebaran konten kekerasan melalui media digital, buku, film, gim, media sosial, dan sarana lainnya. Pelanggaran dapat ditangani dengan sanksi takzir sesuai ketentuan syariat.

Lebih jauh, negara berfungsi sebagai pelindung rakyat. Rasulullah Saw. bersabda:
“Sesungguhnya imam itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam sebagai junnah atau perisai menunjukkan fungsi kekuasaan dalam melindungi rakyat. Negara tidak cukup membuat aturan, tetapi menjalankan riayah melalui pendidikan, kebijakan, pengawasan, dan penerapan hukum.

Dengan mekanisme yang saling menopang—akidah membentuk individu, keluarga dan pendidikan membangun kepribadian, masyarakat mencegah kemungkaran, dan negara menjalankan riayah serta hukum—perundungan tidak sekadar ditangani setelah terjadi, tetapi dicegah dari akarnya.

Karena itu, penyelesaian bullying tidak cukup dengan slogan zero bullying. Diperlukan sistem yang membentuk manusia agar tidak menzalimi, masyarakat yang tidak membiarkan kezaliman, dan negara yang sungguh-sungguh menjalankan fungsi perlindungannya.

Wallahu a'lam.[]


Oleh: Zahida Ar-Rosyida 
Aktivis Muslimah Banua

0 Komentar