Persoalan L68TQ dan Solusinya


MutiaraUmat.com -- Sungguh sangat miris dan menyayat hati melihat semakin banyaknya kaum pemuda pemudi di negeri ini yang terseret arus LGBT. Kabar terbaru yang dirilis World Visualized menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-11 dunia dalam estimasi populasi transgender dan gay. 
 
Sementara itu untuk menanggulangi masalah ini pemerintah telah berencana untuk melakukan beberapa hal berikut: 

Pertama. Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.
 
Kedua. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.

Ketiga. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Yang menjadi pertanyaan bagi kita, akankah rencana pemerintah tersebut berhasil menyelesaikan masalah kaum pelangi ini? Karena seperti penyelesain masalah-masalah yang serupa, pemerintah tidak menyentuh sampai ke akarnya hanya di permukaannya saja sehingga solusi yang digunakan tidak menyelesaikan masalah justru menambah masalah baru.

Akar Masalah L6BTQ

Jika kita tinjau lebih jauh, sesungguhnya ada berbagai penyebab maraknya kaum L6BTQ ini, di antaranya:

Pertama. Budaya L68TQ lahir dari sistem sekuler liberal, dengan prinsip mengangungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Dalam sistem sekuler, para pemuda pemudi bebas bergaul dengan siapa pun tanpa ada aturan yang mengikat. Bahkan dalam sistem ini mereka bebas memilih pasangan hidup, tidak harus dengan lawan jenis bahkan dengan sesama jenis pun dianggap sah-sah saja.

Kedua. Gerakan L6BTQ menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Para pelaku L6BTQ ini dengan bangganya memamerkan status mereka ke publik tanpa rasa malu sedikitpun karena mereka telah mengatasnamakan HAM.

Ketiga. Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan, bahkan akan jadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku L6BTQ, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Siswa bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak.

Keempat. L6BTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karenanya mesti ada perubahan sistemik dan komprehensif. Pemerintah hanya memberikan solusi secara parsial bukan menyeluruh.

Solusi

Pertama. Mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak. Di sinilah pentingnya amar makruf nahi mungkar terhadap masyarakat. Dibutuhkan kerjasama antara negara dan masyarakat secara konsisten dalam mengatasi masalah ini.

Kedua. Menyadarkan umat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis.

Ketiga. Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Edukasi ini harus di tanamkan sejak dini yang di mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Karena keluargalah yang menjadi pondasi sebuah masyarakat.

Keempat. Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya L6BT sampai akar-akarnya. Hal ini tidak akan terwujud tanpa adanya institusi yang menerapkan islam secara keseluruhan.

Adapun solusi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW pada zaman beliau adalah sebagai berikut: 

Pertama. Pengasingan (isolasi sosial). Rasulullah SAW pernah mendapati seorang lelaki yang berdandan dan bergaya seperti perempuan (memakai pacar kuku). Beliau tidak langsung menghukum mati tetapi memerintahkan seseorang untuk mengasingkan orang tersebut ke wilayah naqi' yaitu sebuah wilayah di luar madinah dengan tujuan agar tidak menularkan pengaruh buruk ke masyarakat.

Kedua. Sanksi hukum tegas untuk tindakan seksual (liwat).
Praktik hubungan sesama jenis dikategorikan sebagai perbuatan keji warisan kaum sodom. Berdasarkan hadis shahih (HR. Ahmad, Abu Dawut, Tirmidzi dan Ibnu Majah). Rasulullah SAW bersabda untuk menindak tegas pelaku hubungan sesama jenis jika terbukti secara sah, "Bunuhlah pelaku dan pasangan yang dilecehkan/melakukan perbuatan tersebut."

Ketiga. Pintu tobat dan pembinaan.
Bagi individu yang memiliki kecenderungan atau pernah terjerumus solusi utamanya adalah taubat nasuha.[]


Oleh: Ummu Aqila
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar