Penistaan Agama yang Terus Menerus Terjadi
MutiaraUmat.com -- Baru-baru ini viral video aksi tantangan promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an. Tindakan ini mendapatkan respon keras dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam video yang beredar, peristiwa ini terjadi di salah satu festival musik di Jakarta. Salah satu booth produk miras di festival itu menggelar tantangan hafalan surah Adh-Dhuha bagi pengunjung. Dalam video itu, disebutkan pengunjung yang bisa hafal mendapat imbalan diduga miras. Masih dalam video tersebut, terlihat pengunjung yang menghafal satu per satu ayat Adh-Dhuha. Ada juga tepukan tangan saat pengunjung itu selesai menghafal. (detik.com)
Selain itu viral juga seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial GS (46) diduga menistakan agama Islam melalui siaran live tiktok bernama The Mask dengan menyebut bahwa Allah SWT adalah manusia. Pelaku mengaku telah memiliki data untuk mendukung dalihnya itu. Pelaku juga sempat menunjukkan ayat Al-Qur'an yang menurutnya mendukung keyakinannya itu. (detiksumut.com)
Aksi penistaan agama sudah berkali-kali terjadi merupakan bukti bahwa negara gagal dalam menjamin serta melindungi agama. Hal ini biasa terjadi dalam negera sekuler yang menjamin berbagai kebebasan atas nama HAM. Sistem kapitalis liberal menjamin empat kebebasan yaitu kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku. Kebebasan berpendapat melahirkan orang-orang yang berani menyimpangkan kebenaran Islam, termasuk melecehkan agama Allah, Rasulullah, dan Al-Qur’an. Mereka merasa bebas melontarkan pemikiran atau pendapatnya sesuai hawa nafsunya, tanpa berpikir bahwa pemikiran atau pendapatnya itu benar ataukah tidak, sesat atau menyesatkan orang lain ataukah tidak, berdampak buruk bagi masyarakat ataukah tidak. Selama tidak mengganggu kebebasan orang lain, sah-sah saja. Inilah yang sesungguhnya membahayakan umat Islam.
Ditambah lagi tidak ada sanksi tegas yang diberlakukan pada para penista agama itu. Adapun UU Penodaan Agama tidak bisa mencegah berulangnya kasus. Sebab sanksi yang diberikan hanya lima tahun penjara yang tentu saja tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Selain itu norma yang mengatur penistaan agama juga masih terlalu longgar. Inilah konsekuensi dari penerapan sistem liberalisme yang berasal dari Barat.
Hal ini tentu sangat berbeda jika Islam diterapkan secara kaffah dalam sistem daulah khilafah Islamiyah. Sebab salah satu maqashid (tujuan-tujuan) syariat adalah hifdzhu ad din (menjaga agama). Karena itu khalifah sebagai pemimpin umat Islam yang bertanggung jawab merealisasikan tujuan ini akan menindak tegas para penista agama demi menjaga kemuliaan agama Allah. Pantang berkompromi atau bersikap lemah di hadapan penista. Islam sebagai agama yang sempurna tidak akan membiarkan tersebarnya pemikiran atau konten apa pun yang bertentangan dengan Islam di tengah umat. Setiap orang boleh berpendapat, selama tidak bertentangan dengan akidah dan hukum-hukum Islam. Bahkan, seseorang berkewajiban mengoreksi penguasa ketika ia melihat ada kebijakan yang menyimpang dari syariat-Nya.
Islam memandang bahwa akidah dan syariat Islam adalah perkara penting yang harus ada dan tetap eksis di tengah masyarakat. Negara adalah institusi yang bertugas mewujudkan pandangan ini. Atas dasar itu, negara tidak akan menoleransi pemikiran, pendapat, paham, aliran, ataupun sistem hukum yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam. Negara juga tidak akan menoleransi segala perbuatan yang menyalahi akidah dan syariat Islam, termasuk kasus penistaan agama.
Penistaan agama yang berulang tidak akan ada jika Islam diposisikan sebagai landasan konstitusi. Sebab Islam memiliki aturan yang sangat rinci, digali dari Al-Qur’an dan As-Sunnah berkaitan dengan hukuman bagi penista agama. Ketika Islam diterapkan dan penanganannya sebagaimana yang Rasulullah Saw contohkan, maka tidak akan ada lagi yang berani menista atau mengolok-olok agama-Nya.
Wallahu a'lam.[]
Oleh: Fadillah Isnaini
Aktivis Muslimah
0 Komentar