Mobil Listrik dan Amanah Negara
MutiaraUmat.com -- Setelah pengembangan motor listrik, Presiden Prabowo menargetkan produksi massal mobil listrik mulai 2028 yang dinilai berpotensi menjadi “game changer” bagi industri kendaraan listrik Indonesia. Pengembangan didukung kolaborasi dengan pelaku usaha dalam negeri, termasuk PT Indika Energy Tbk, serta pembiayaan BPI Danantara. Sejumlah perusahaan global, seperti VinFast dan BYD, juga telah berinvestasi membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Subang, Jawa Barat. (VinFast, 15 Juli 2024).
Presiden Prabowo mengapresiasi pelaku usaha yang berani mengembangkan industri kendaraan listrik nasional melalui peluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) di Bekasi, 13 Agustus 2026. Meskipun pemerintah mensyaratkan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan yang terlibat, sebagian komponen kendaraan masih harus dipenuhi melalui impor. Molinas juga berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat. Selain itu, pihak yang paling diuntungan dengan adanya molinas adalah kelompok usaha besar atau oligarki. Persoalan lainnya adalah dampak ekologis yang muncul dari rantai pasok kendaraan listrik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti bahwa meskipun kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi langsung ketika digunakan, proses penyediaan bahan baku baterai tetap dapat menimbulkan tekanan terhadap lingkungan, khususnya di wilayah pertambangan.
Data yang dirujuk dari Auriga menunjukkan bahwa pertambangan nikel di Indonesia pada periode 2001–2023 berkaitan dengan hilangnya sekitar 193.830 hektare hutan alam. Fakta tersebut menunjukkan bahwa transisi menuju kendaraan listrik tidak cukup dinilai hanya dari rendahnya emisi ketika kendaraan digunakan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keseluruhan rantai pasoknya, mulai dari penambangan bahan baku, pengolahan mineral, produksi baterai, hingga proses distribusi dan penggunaan kendaraan. Dengan demikian, pembangunan industri kendaraan listrik perlu disertai tata kelola sumber daya alam yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi dan energi merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagai ra'in, yaitu pengurus urusan rakyat. Negara berkewajiban memastikan ketersediaan, kecukupan, dan kemudahan akses masyarakat terhadap kebutuhan tersebut. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw.:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya". (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, tetapi merupakan amanah yang menuntut pemenuhan tanggung jawab terhadap masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan transportasi dan energi seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan investasi atau keuntungan perusahaan, tetapi harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat.
Dalam kerangka tersebut, sumber daya alam yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak harus dikelola secara bertanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Kekayaan energi seperti minyak, gas, batu bara, maupun sumber energi lainnya tidak semestinya hanya menjadi sumber keuntungan bagi kelompok tertentu, tetapi harus dikelola untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Negara juga memiliki peran untuk memastikan energi tersedia dengan harga yang terjangkau serta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dari sisi politik dan ekonomi, Islam juga menempatkan kedaulatan finansial negara sebagai aspek penting dalam menjalankan tanggung jawab terhadap rakyat. Negara harus memiliki kemampuan mengelola sumber kekayaan dan pendapatannya secara mandiri untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan menjalankan fungsi pemerintahan. Pengelolaan tersebut mencakup pembiayaan berbagai kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, energi, transportasi, keamanan, dan pembangunan infrastruktur. Dalam konsep ekonomi Islam, sumber daya alam yang menyangkut kepentingan masyarakat memiliki dimensi kepemilikan umum, sehingga tidak semestinya dikuasai secara monopoli oleh individu atau korporasi. Negara bertindak sebagai pengelola yang memastikan kekayaan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sumber akumulasi kekayaan bagi segelintir pihak.
Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator yang mengawasi aktivitas ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab memastikan sumber daya strategis memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Semua itu bisa terwujud jika negara menerapkan sistem politik dan ekonomi Islam secara menyeluruh melalui sistem Khilafah yang memiliki prinsip pengelolaan kekuasaan, sumber daya, dan perekonomian yang berbeda secara mendasar dari sistem kapitalisme sekuler.
Walau a‘lam bish-shawāb
Ade N
Aktivis Muslimah
0 Komentar