Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemis Kapitalis
TintaSiyasi.id -- Melansir Liputan 6, 12 Juli 2026, mega korupsi kembali terungkap. Kali ini menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus ), Febrie Ardiansyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terungkapnya dugaan korupsi yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan Tim Gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Tangeran Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Pada Rabu, 8-7- 2026, Tim gabungan menggeledah Cafe de'clen Signature Di Cepete, Jakarta selatan dan rumah milik Febrie di Sentul Bogor. Di Cafe de'clen Signature Polisi menemukan sejumlah dokumen barang elektronik, telepon genggam, serta tumpukan uang yang ada di dalam brankas besar yng berisi uang senilai lebih dari 67 miliar.
Sementara di rumahnya ditemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Diperkirakan total nilainya Rp476 miliar.
Sebelumnya, terungkap kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan kepala Badan Gizi Nasional (BGN ), dua wakilnya, dan menjerat puluhan nama lainnya yang diduga terlibat penyelewengan tata kelola program tersebut. Korupsi ini menyasar anggaran jumbo MBG yaitu, senilai Rp85,27 Triliun di 2025 dan Rp250 Triliun di 2026.
Korupsi yang terus berulang di lembaga negara, bukan persoalan oknum dan lemahnya individu, tetapi sistemik yang struktural. Sistem demokrasi kapitalis yang memisahkan agama dari kekuasaan dan pemerintahan, serta sudah melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, telah menempatkan akal manusia atau materi sebagai tujuan. Jabatan yang diemban hanya dijadikan alat untuk meraup keuntungan demi kepentingan pribadi dan oligarki daripada kepentingan rakyat. Undang-undang yang dibuat pun berdasarkan pesanan pemilik modal. Halal haram dan syariat Islam tidak dijadikan landasan hukum dan undang-undang yang mengakibatkan rusaknya moral pejabat dan masyarakat.
Tidak dimungkiri, politik demokrasi yang diterapkan saat ini dikenal juga sebagai politik berbiaya tinggi. Untuk menjadi Presiden, anggota parlemen, kepala daerah, maupun pejabat lainnya membutuhkan biaya yang sangat besar. Maka wajar, peran para pemilik modal sangat menentukan, dan ujung-ujungnya kekuasaan yang diperoleh pun cenderung mengabdi pada kepentingan pemilik modal hingga membentuk oligarki kekuasaan demi mengembalikan modal politik.
Alhasil, demokrasi lekat dengan budaya KKN dan lemahnya penegakkan hukum terhadap kasus korupsi. Para pelaku korupsi tak pernah jera, bahkan korupsi menjadi budaya yang makin merajalela, dari pejabat paling bawah sampai atas.
Islam Sistem yang Benar
Berbeda dengan demokrasi, sistem Islam adalah satu-satunya sistem yng tegak di atas asas akidah Islam yang menjadikan Sang Pencipta sebagai pembuat undang-undang. Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan proyek dan untuk mengorupsi uang rakyat. Pejabat yang dipilih pun orang yang amanah karena keuasaan atau kepemimpinan benar-benar berfungsi sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Para pejabat menyadari bahwa setiap amal perbuatan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban, maka setiap perbuatannya hanya mencari ridho Allah Swt. Integritas yang dibangun pun di atas iman dan takwa.
Selain iman dan takwa, syariat Islam juga menerapkan mekanisme pembuktian terbalik bagi pejabat yang dicurigai mendapatkan kekayaan secara tidak wajar. Seperti yang dilakukan Kholifah Umar Al Khathabb ra pernah menanyai Abu Hurairah ra setelah mendapati kekayaannya meningkat usai menjadi Gubernur di Bahrain. Abu Hurairah ra menjelaskan bahwa semuanya hasil usaha selama menjabat menjadi Gubernur. Khalifah Umar pun memeriksa laporan keuangan Abu Huraurah ra, beliau menemukan kebenaran akan ucapan Abu Hurairah ra, kemudian khalifah Umar memerintahkan agar keuntungan usaha Abu Hurairah ra untuk dimasukkan ke dalam kas negara (Baitul Mal), sedangkan modal dan gaji tetap menjadi milik Abu Hurairah ra.
Selain perampasan harta tidak sah, pejabat negara Islam juga menerapkan sanksi tasyhir (publikasi pelaku korupsi kepada khalayak). Islam memberlakukan sanksi keras terhadap pelaku korupsi karena korupsi adalah penyelewengan kekuasaan yang memberikan keuntungan harta atau akses untuk diri sendiri atau orang lain. Sanksi hukuman diserahkan kepada keputusan qodhi (hakim)
Bisa berupa hukuman cambuk dan penjara, bahkan bisa hukuman mati, tergantung pada tingkat korupsi yang dilakukannya.
Untuk memberantas korupsi tidak cukup mengganti pejabat yang korup dengan pejabat yang baru, akan tetapi harus ada perubahan sistem kehidupan, yaitu Islam. Islam sistem kehidupan yang sempurna, termasuk dalam memberantas korupsi. Syariat Islam ini hanya bisa diterapkan dengan sempurna dalam naungan sistem pemerintahan Islam (khilafah).
Apakah kasus demi kasus tidak cukup membuka mata kita agar bersegera menerapkan syariat islam kaffah, wahai umat Rasulullah?!.
Wallahu a'lam bissawabb.
Lielie Herny
Aktivis Dakwah
0 Komentar