Marak L68T Akibat Sistem Sekuler Liberal
MutiaraUmat.com -- Kementerian agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT. Materi ini difokuskan untuk peserta didik dari tingkat kelas lV SD, hingga jenjang SMP, dan SMA di lingkungan institusi pendidikan Kemenag.
Proses pembelajaran melalui mekanisme insersi menyisipkan materi khusus (seperti pencegahan penyimpangan sosial atau pendidikan karakter) ke dalam pelajaran yang sudah ada tanpa menambah pelajaran baru. Progam ini menjangkau peserta didik secara bertahap dari kelas lV SD, hingga jenjang SMP dan SMA.
Pernyataan tersebut merujuk pada langkah strategis pemerintah, seperti kebijakan Kementerian Agama yang menargetkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT dan nilai nonmiliter lainnya, sebagai tindak lanjut atas peraturan presiden nomor 111 tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara (2025-2029).
Pandangan bahwa diskursus mengenai hak dan eksistensi LGBT berkaitan erat dengan arus sekularisme dan liberalisme Barat yang mengutamakan kebebasan individu merupakan salah satu sudut pandang yang dominan dalam perdebatan sosiologis dan keagamaan.
Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat krusial sebagai benteng pemikiran dan moral. Hal ini melindungi keluarga dan masyarakat dari arus degradasi moral dan pengaruh negatif modernisasi. Panduan komprehensif ini mengatur interaksi manusia secara adil, mulia dan terarah, serta menanamkan nilai keimanan yang kuat agar individu memiliki filter internal terhadap budaya luar yang bertentangan dengan syariat.
Pemerintah memandang penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan Nasional, bukan mempidana orientasi seksual secara personal.
Sistem sekuler liberal menempatkan kebebasan individu dan hak asasi atas ekspresi diri sebagai fondasi utama, sehingga memberikan ruang bagi pengakuan indentitas non-biner dan orientasi seksual beragam.
Sistem sekuler liberal memisahkan nilai agama dari ranah publik, politik, dan hukum, mengagungkan kebebasan mutlak, rasio serta hawa nafsu tanpa panduan wahyu.
Mayoritas lembaga keagamaan dan norma di Indonesia memandang bahwa perkawinan adalah ikatan antara wanita dan pria, sehingga pelegalan hubungan sesama jenis dinilai bertentangan dengan ajaran agama serta tatanan susila.
Orang tua berperan sebagai pendidik utama dalam menanamkan nilai agama dan mengawasi pergaulan anak di dunia nyata maupun digital. Masyarakat yang memahami adab bergaul akan saling mengingatkan dalam kebaikan (amar makruf nahi mungkar), dan menciptakan lingkungan yang aman dari pergaulan bebas.
Di dalam sistem pendidikan Islam akan membangun benteng moral agar generasi muda mampu menolak budaya luar yang bertentangan dengan nilai agama, serta membentuk kepribadian Islam melalui penanaman akidah dan pemahaman hukum syariat sejak dini. Dan di dalam pergaulan Islam mengatur batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Sanksi di dalam Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku, dan pencegah bagi masyarakat melalui hukum syariat yang tegas. Serta sistem politik di dalam Islam akan menjadikan negara sebagai pengontrol utama yang melarang konten, kampanye atau normalisasi perilaku menyimpang di ruang publik.[]
Oleh: Aminah
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar