LG8T Mengancam Negeri, Masihkah Berdiam Diri?

MutiaraUmat.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan hukum yang tegas untuk menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan LGBT di Indonesia. MUI menggodok naskah akademik tersebut menjadi draft Rancangan Undang Undang Pidana LGBT. Komisi VIII DPR mendukung RUU pidana LGBT menjadi instrument yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan.

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Trangender) adalah prilaku seksual yang tidak lazim alias menyimpang. Ini dikarenakan penyaluran seksualnya dilakukan kepada sesama jenis seperti perempuan kepada perempuan, lelaki dan lelaki serta biseksual yang penyalurannya bisa kepada lelaki dan pada waktu yang sama bisa kepada perempuan. Penyimpangan ini di tahun tahun terakhir menjadi isu global yang terus diperdebatkan dan menjadi berita internasional yang penuh dengan kontroversial . Ada yang mendukung, tentu saja banyak pihak yang menentang.

Sebenarnya tidak heran jika sistem yang berlaku saat ini, yaitu sistem sekuler (sistem yang memisahkan agama dari kehidupan) melahirkan pola pikir yang mengacu kepada sistem liberal . Dengan dalih hak asasi, tiap individu bebas melakukan apa yang menjadi keinginannya. Bebas mengeksplor dirinya sampai lupa akan kodratnya dan merubah jenis kelamin seperti yang dia mau. Sehingga dengan kebebasannya, hal menyimpang pun bisa dianggap benar dan sah sah saja selama tidak merugikan orang lain. Menurut kaum LGBT ini orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya manapun.

Indonesia sendiri yang notabene mempunyai julukan negara muslim terbesar, nyatanya tidak bisa membendung isu penyimpangan ini. Karena paham liberalis sekuler perlahan lahan sudah diadopsi kaum muslimin di negri yang sebenarnya menjujung adat budaya ketimuran. Tercatat ada sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT (Kementrian Kesehatan tahun 2022). Sayangnya, kekhawatiran ini justru membuat pihak yang mendukung merasa kehadirannya didiskriminasi dan malah memicu individu lain untuk meniru prilaku aneh dan gak wajar tersebut. Belakangan ada sekelompok orang yang malah mempropagandakan kaum sodom ini.

Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini disebabkan karena sistem Sekuler yang dianut. Menetapkan perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan menemukan jalan keluar secara sempurna. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia memang negara dengan sistem Sekuler, sehingga jelas landasan norma hukum yang diambil bukan Islam atau agama manapun tapi atas nama HAM (Hak Asasi Manusia).

Sebenarnya LGBT adalah gerakan global, sistematis dan punya target politik, yaitu untuk melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi kaum menyimpang ini. Walau bagaimanapun, kaum LGBT sungguh berbahaya kalau dibiarkan terus menjamur di bumi ini. Banyak kasus penyakit mematikan yang ditularkan melalui hubungan sex mereka. Umumnya adalah terkena Aids/HIV.

Bahkan ada kasus terbaru yang membuat jagat maya gempar dan bikin darah mendidih. Sepasang suami istri asal Tanjung Balai Sumatera Utara diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yatim piatu yang masih duduk di bangku kelas lima SD. Pelaku yang merupakan istri yang juga seorang guru rela menyerahkan anak didiknya untuk dilecehkan atau diso#omi suaminya (medanterkini.id). Ibu guru yang merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi muridnya, malah melakukan tindakan yang sama sekali tidak terpuji. Ini baru satu kasus yang terungkap, belum kasus kasus serupa yang tidak pernah diangkat ke permukaan. Kejadian seperti ini masih tidak bisa dikategorikan berbahaya? Bagaimana kalau kasus seperti itu terjadi di lingkungan sekitar kita? Bagaimana traumanya korban setelah mengalami peristiwa itu? Ayolah, jangan pernah normalisasi orang orang menyimpang seperti itu. Buka mata, jangan pernah sekali sekali memberikan panggung kepada mereka. Mereka itu sakit, masih bisa untuk disembuhkan.

Dalam perspektif Islam, aqidah menjadi landasan, menjadi asas dalam kehidupan tiap individu. Aqidah tidak hanya menjadi aspek ruhiyah, tapi juga membentuk pola pikir yang kemudian diaplikasikan menjadi pola sikap sehari hari. Maka perlu dipahami bahwa hubungan seksual antara sesama jenis adalah perbuatan haram dan dosa besar. Pernikahan yang benar adalah antara laki laki dan perempuan.

Dalam Islam dalam menentukan hukuman/ sanksi kepada kaum LGBT adalah bersifat tegas. Praktik homoseksual (pelaku laki laki sesama jenis), maka pelakunya layak dihukum mati. Adapun prilaku seksual sesama perempuan (lesbi), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur pidana, pada umumnya dikategorikan dalam bentuk ta'ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau penguasa yang dalam hal ini adalah Khalifah. Ini bukan jenis hukuman sadis, tapi ini adalah cara untuk memutus rantai segala penyimpangan.

Tapi sungguh sayang, sanksi berat atas pelaku penyimpangan ini tidak bisa diharapkan dalam negara yang menganut sistem Sekuler Liberal ini. Termasuk Indonesia. Padahal nyata nyata kehadiran mereka adalah ancaman bagi anak muda dan dampak yang dirasakan amat berbahaya.


Oleh: Ummul Bariyah
Aktivis Muslimah

0 Komentar