L68T Kian Meresahkan, Masyarakat Tak Boleh Diam
MutiaraUmat.com — Polisi mengungkap identitas Saepul (26), penyuka sesama jenis alias gay juga pelaku mutilasi terhadap pria berinisial K (51) yang jasadnya ditemukan dalam sebuah karung di sebuah lahan kosong, pada hari Selasa 4 Agustus kemarin. Saepul membunuh pria K yang dikenal melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis alias LGBT di kontrakannya daerah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Saepul kemudian memutilasi jasad K dan membuang potongan kaki ke Kali Licin, Depok. Saepul kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka di jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati.
Guna mengatasi paham yang membahayakan generasi, salah satunya LGBT. Pemerintah mengeluarkan ketetapan dalam peraturan presiden nomor 111 tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan Negara 2025-2029.
Kebijakan ini menegaskan bahwa lingkup pertahanan negara mencakup penjagaan nilai ideologi, moral, bangsa, dan ketahanan sosial dari pengaruh luar. Melalui Perpres ini pemerintah menetapkan LGBT sebagai paham yang mengancam ketahanan nasional.
Penyebab maraknya LGBT di Indonesia di karenakan sisitem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan yang melonggarkan kontrol moral. Kebebasan tanpa batas atau sekulerisme menjunjung kebebasan individu mutlak selama tidak merugikan orang lain secara fisik. Sehingga mengabaikan standar moral agama yaitu halal dan haram. Ruang publik yang longgar mempermudah kampanye hak dan penerimaan sosial terhadap kelompok minoritas. Penyebab penyimpangan ini disebabkan juga oleh faktor lingkungan yaitu pergaulan sosial, paparan informasi yang bisa diakses tanpa batas dan adaptasi dengan komunitas di sekitar individu.
Pemerintah mengeluarkan ketetapan dalam Perpres nomor 111 tahun 2025 terbukti tidak efektif dalam menyelesaikan dan mencegah penyimpangan seks. Tidak adanya peran negara dalam melindungi masyarakat, lantas bagaimana kita menyikapi masalah penyimpangan seksual di negara ini?
Dalam hukum Islam untuk mengatasi LGBT melalui pendekatan sistemik dan terintegrasi, yang memadukan peran individu, masyarakat, dan negara. Penyelesaian masalah ini tidak bisa parsial, melainkan harus menyentuh akar masalah melalui empat pilar utama.
Berikut adalah struktur sistem Islam dalam mengatasi LGBT: 1)Pilar Edukasi dan Pencegahan.Negara menyusun kurikulum pendidikan yang menanamkan keimanan (akidah) dan pemahaman tegas mengenai kodrat biologis laki-laki serta perempuan sejak dini. Edukasi Seksual Islami mengajarkan batasan aurat, tata cara meminta izin memasuki kamar orang tua (isti'dzan), dan kewajiban memisahkan tempat tidur anak saat menginjak usia 10 tahun. Larangan Tasyabbuh Menghilangkan faktor lingkungan dengan melarang laki-laki berlagak atau berpakaian seperti perempuan (mukhannats), dan sebaliknya (mutarajjilat).
2) Pilar Media dan Budaya (Sistem Protektif) Negara menutup dan melarang segala bentuk tayangan, literatur, maupun kampanye di media massa dan digital yang menormalisasi atau mempromosikan gaya hidup LGBT. 3) Pilar Medis dan Rehabilitasi Fasilitas Pemulihan. Bagi individu yang merasakan adanya penyimpangan orientasi seksual tetapi belum melakukan aktivitas terlarang, negara wajib menyediakan layanan konseling spiritual, psikoterapi, dan medis. Dukungan Sosial: Masyarakat dilarang melakukan perundungan (bullying) atau pengucilan terhadap mereka yang sedang berupaya sembuh dan bertaubat.
Jika penyimpangan tersebut telah mewujud dalam bentuk tindakan seksual dan terbukti secara sah di pengadilan, maka berlaku sistem sanksi ('Uqubat):Sanksi bagi Pelaku Liwath (Sodomi): Para ulama fikih menyepakati bahwa aktivitas seksual sesama jenis hukumannya sangat berat karena merusak tatanan keturunan manusia. Eksekusi sanksi ini mutlak menjadi wewenang hakim negara (Qadhi), sehingga masyarakat dilarang keras main hakim sendiri.
Bagi pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan hukuman mati atau cambuk yang spesifik (seperti perilaku menyerupai lawan jenis atau operasi ganti kelamin di luar kebutuhan medis), hakim berwenang memberikan hukuman yang memberi efek jera sesuai tingkat pelanggarannya.[]
Oleh. Nurmilatul Mas'ulah
0 Komentar