Krisis Etika Tenaga Kesehatan di Era Digital, Urgensi Kepribadian Islam pada Manusia


MutiaraUmat.com -- Dunia kesehatan saat ini tengah menghadapi tantangan moral yang serius seiring dengan masifnya digitalisasi. Tenaga kesehatan (nakes) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kerahasiaan dan kehormatan pasien, kian sering terjebak dalam fenomena pelanggaran etik di media sosial. 

Fenomena pembuatan konten digital yang mengeksploitasi kondisi fisik pasien, curhatan mengenai keluhan pelayanan, hingga penyebaran data medis demi mengejar popularitas virtual (fame) mencerminkan adanya pergeseran nilai orientasi profesi. Transformasi digital yang tidak diimbangi dengan kedewasaan moral mendistorsi empati menjadi sekadar komoditas hiburan layar kaca.

Krisis etika digital ini tidak terjadi secara instan, melainkan lahir dari cara pandang sekularistik yang memisahkan nilai-nilai agama dari aktivitas profesional. Era digital menawarkan kepuasan instan berupa pujian (likes) dan materi, yang memicu nakes memandang profesinya hanya sebatas pekerjaan administratif atau pencarian nafkah. 

Hilangnya sentuhan kemanusiaan (human touch) membuat pasien tidak lagi dipandang sebagai manusia yang sedang menderita, melainkan sebagai objek visual atau komoditas konten yang menarik. Akibatnya, batasan baku antara ruang privasi medis dan ruang publik menjadi kabur akibat lemahnya kontrol internal dalam diri individu.

Pembinaan Akidah Islam sebagai Fondasi Berpikir (Aqliyah Islamiyah)

Islam membentuk kepribadian umatnya dimulai dari penataan asas berpikir yang paling mendasar, yaitu akidah Islam. Melalui wahyu, Islam menuntun akal manusia untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan besar hidup (Uqdah al-Kubro): dari mana manusia berasal, untuk apa hidup di dunia, dan akan ke mana setelah mati. Proses ini menghasilkan Pola Pikir Islam (Aqliyah Islamiyah), di mana seorang Muslim tidak lagi menilai sesuatu berdasarkan asas kemanfaatan materialistik (sekularisme) atau opininya sendiri. Sebaliknya, ia akan menjadikan hukum syarak (Al-Qur'an dan As-Sunnah) sebagai satu-satunya timbangan untuk menghukumi seluruh fakta kehidupan, membedakan yang hak dan yang batil, serta menentukan standar benar dan salah, termasuk dalam ranah profesional

Implementasi Pola Pikir dan Pola Sikap Islam dalam Pelayanan Medis

Penerapan kepribadian Islam ini bermanifestasi nyata dalam pembentukan kesadaran bahwa bekerja sebagai nakes adalah bentuk ibadah dan amanah berat. Melalui pola pikir Islam, nakes memahami prinsip hifzhun nafs (menjaga jiwa) dan hifzhul 'ardh (menjaga kehormatan) pasien sebagai kewajiban syariat yang mutlak. Sementara itu, pola sikap Islam mendorong munculnya sifat-sifat mulia (akhlak al-karimah) seperti ihsan (merasa selalu diawasi Allah), amanah (menjaga rahasia medis), dan rahmah (kasih sayang).

Kurikulum Pendidikan Berbasis Akidah Islam oleh Negara

Dalam sekala komunal, Negara Islam menerjemahkan visi pembentukan kepribadian ini ke dalam sistem pendidikan formal yang terstruktur dan masif. Strategi pendidikan negara diletakkan di atas satu asas, yaitu akidah Islam. Seluruh mata pelajaran, penyusunan kurikulum, hingga metode pengajaran dirancang untuk menanamkan ketakwaan dan tsaqafah Islam pada generasi muda sejak dini. 

Ilmu sains dan teknologi diajarkan sebagai alat penunjang kehidupan, namun dikawal ketat agar tidak disisipi oleh filsafat kufur atau sekularisme yang merusak iman. Negara memastikan bahwa output dari institusi pendidikan bukan sekadar mencetak intelektual atau nakes yang genius secara teknis, melainkan manusia yang bertakwa dan berdedikasi bagi kemaslahatan masyarakat

Kontrol Sosial melalui Budaya Amar Makruf Nahi Mungkar 

Negara Islam menghidupkan suasana keimanan di tengah masyarakat melalui pembiasaan budaya amar ma'ruf nahi munkar. Negara memfasilitasi dan melindungi aktivitas dakwah, serta mendorong masyarakat untuk saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan. Di era digital saat ini, jika dikontekstualisasikan, negara akan menjaga agar ruang publik virtual bersih dari konten-konten yang merusak moral (fahsya) dan mengikis empati. Melalui pengkondisian lingkungan sosial yang bersih dari maksiat, ketakwaan individu individu akan terjaga secara kolektif, sehingga penyimpangan etika akibat godaan lingkungan dapat diminimalisasi

Penegakan Hukum (Uqubat) yang Tegas sebagai Perisai Moral

Instrumen terakhir dan paling krusial dari negara adalah penegakan sistem sanksi hukum Islam (Uqubat) yang berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa di akhirat) sekaligus zawajir (pencegah orang lain berbuat dosa serupa). Negara melalui lembaga peradilan (Qadha) dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap individu yang melakukan pelanggaran syariat maupun etika profesi yang merugikan publik

Dapat disimpulkan bahwa penyelesaian krisis etika tenaga kesehatan di era digital tidak bisa bertumpu pada kesadaran individu semata. Ketika arus sekularisasi digital begitu kuat mereduksi nilai kemanusiaan, pemulihan martabat profesi medis menuntut adanya penyelesaian yang bersifat sistemis dan ideologis.[]


Putri Rahmi DE, SST
Aktivis Muslimah

0 Komentar