Koperasi Desa Merah Putih: Perampokan Dana Desa Demi Kapitalisasi Berbaju Koperasi
MutiaraUmat.com -- Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diresmikan dengan pola komando sentralistik bukan sekadar kegagalan kebijakan publik. Sebagaimana dikritik oleh sosiolog Dr. AB. Widyanta, pemaksaan alokasi 58,03% Dana Desa untuk KDMP merupakan bentuk korporatisasi dan kooptasi negara terhadap desa. Kebijakan ini melumpuhkan sektor vital—mulai dari honor guru PAUD hingga tenaga kesehatan—sekaligus mematikan warung kelontong warga melalui persaingan predatoris. Fenomena depolitisasi dan perampasan otonomi ini adalah bukti nyata pembangkangan terhadap tatanan sosial yang adil akibat mengadopsi sistem sekular-kapitalis (SatuVisiUtama, 10/08/2026).
Secara mendasar, kebobrokan program KDMP lahir dari penerapan sekularisme dalam bernegara. Ketika nilai-nilai agama dipisahkan dari tata kelola pemerintahan, negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pengurus (ra'in) dan pelindung (junnah) rakyat. Pembangunan desa tidak lagi didasarkan pada ketakwaan dan asas keadilan, melainkan pada kalkulasi pragmatis penguasa. Koperasi yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan bersama diderivasi menjadi sekadar proyek mekanis top-down yang mengebiri hak musyawarah warga.
Kondisi ini makin diperparah oleh logika kapitalisme yang merasuk ke ranah pemerintahan. Dalam sistem kapitalisme, negara bertindak ala korporasi yang memandang desa bukan sebagai subjek berdaulat, melainkan pasar baru untuk dikuasai. Pematian usaha kecil milik warga demi memuluskan koperasi bentukan pusat adalah karakter khas predatory capitalism—modal besar atau kepanjangan tangan penguasa melibas ekonomi kerakyatan secara sistematis. Kebijakan fiskal yang memangkas hak nakes dan guru PAUD menunjukkan bahwa dalam tatanan kapitalis, kesejahteraan rakyat selalu ditumbalkan demi proyek komersialisasi berkedok program nasional.
Islam memandang pengurusan ekonomi rakyat dan otonomi wilayah sebagai amanah kepemimpinan yang wajib dijalankan sesuai syariat, bukan ajang pemerasan atau pemaksaan kehendak pusat secara zalim.
Pertama. Negara sebagai Pengurus Kesejahteraan, Bukan Korporasi Predator.
Dalam Islam, pemerintah wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat—seperti kesehatan, pendidikan, dan mata pencaharian—tanpa menyunat hak-hak mereka demi proyek sentralistik. Rasulullah SAW bersabda mengenai tanggung jawab kepemimpinan:
"Imam/Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara tidak boleh memosisikan dirinya sebagai pemandul ekonomi warga, melainkan memfasilitasi agar ekonomi di tingkat lokal tumbuh secara adil dan mandiri.
Kedua. Penghentian Kezaliman Fiskal dan Perampasan Hak Rakyat.
Memangkas alokasi untuk sektor vital (seperti gaji guru dan nakes) demi membiayai program terpusat yang tidak membumi adalah bentuk kezaliman struktural. Allah SWT melarang keras tindakan zalim dan merugikan hak-hak manusia.
"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (TQS. Ash-Shu'ara: 183)
Ketiga. Perlindungan Kepemilikan dan Usaha Ekonomi Rakyat.
Sistem ekonomi Islam melarang praktik persaingan predatoris yang mematikan pedagang kecil (warung kelontong). Islam menjamin kebebasan berusaha bagi setiap individu selama berada dalam koridor halal, serta melarang pemaksaan (ikrah) dalam transaksi maupun pengelolaan harta. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak boleh ada bahaya (yang dimulakan) dan tidak boleh ada bahaya (yang dibalas)." (HR. Ibn Majah)
Pemberdayaan ekonomi desa dalam Islam dibangun di atas semangat ta'awun (tolong-menolong) dan ketakwaan, bukan monopoli terpusat yang merusak tatanan sosial.
Selama kebijakan pembangunan terus dipandu oleh syahwat modal ala kapitalisme dan diatur tanpa berpijak pada hukum Allah (sekularisme), program serupa KDMP hanya akan menjadi alat pemerasan baru bagi masyarakat desa. Kedaulatan dan kesejahteraan desa yang sejati hanya akan terwujud ketika tata kelola negara dikembalikan pada prinsip-prinsip syariat Islam kaffah.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan
0 Komentar