Ketika TNI-Polri Dilibatkan Mengawasi Pajak: Militerisme atau Krisis Cara Negara Mengurus Rakyat?


MutiaraUmat.com -- Ada yang terasa janggal ketika urusan pajak mulai bersentuhan dengan aparat pertahanan dan keamanan. Pajak adalah urusan fiskal. Ada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memang diberi kewenangan untuk mengurus administrasi perpajakan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara, dan Polri berada pada ranah keamanan serta penegakan hukum.

Namun pada Juli 2026, publik dikejutkan dengan rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP kemudian memberikan klarifikasi bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak karena kewenangan tersebut tetap berada pada DJP. TNI Angkatan Darat juga menegaskan bahwa Babinsa tidak ditugaskan sebagai penagih pajak. Kendati demikian, klarifikasi tersebut belum menghilangkan persoalan yang lebih mendasar (cnnindonesia.com, 21 Juli 2026).

Mengapa pengawasan pajak harus melibatkan jejaring aparat pertahanan dan keamanan? Bukankah semestinya negara cukup memperkuat institusi perpajakan yang memang memiliki kewenangan? Pertanyaan ini bukan berarti menuduh TNI atau Polri melakukan sesuatu di luar kewenangannya. Persoalannya justru terletak pada arah kebijakan negara dan pola relasi yang dibangun antara penguasa dan rakyat.

Perdebatan mengenai pelibatan TNI-Polri tidak seharusnya dipersempit menjadi pertanyaan: “Apakah Babinsa akan menagih pajak?” Berdasarkan klarifikasi pemerintah, jawabannya adalah tidak. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah urusan administrasi sipil semakin didekatkan dengan struktur keamanan? Sebab, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat di tingkat kewilayahan. Mereka mengetahui kondisi lingkungan, berinteraksi dengan warga, dan mempunyai posisi yang berbeda dari petugas administrasi pajak.

Ketika jaringan tersebut digunakan untuk mendukung pengawasan kepatuhan pajak, secara sosial dapat muncul kesan bahwa persoalan pajak bukan lagi semata hubungan administratif antara wajib pajak dan otoritas perpajakan, melainkan telah menjadi bagian dari mekanisme pengawasan kewilayahan.

Di sinilah istilah militerisme perlu dibicarakan secara hati-hati. Militerisme tidak harus selalu berarti tentara turun ke jalan membawa senjata untuk menekan rakyat. Ia juga dapat dilihat dari kecenderungan negara menggunakan pendekatan kontrol dan keamanan untuk menangani persoalan yang sebenarnya berada di ranah sipil. Jika pendekatan semacam ini terus meluas, masyarakat patut bertanya: apakah negara sedang memperkuat pelayanan atau memperluas pengawasan?

Negara yang Seharusnya Mengurusi, Bukan Menakut-nakuti

Dana terus dikejar ketika kas negara membutuhkan pemasukan. Jangan sampai kekayaan alam melimpah, tetapi rakyat tetap dipajaki. Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam. Minyak, gas, batu bara, mineral, hutan, laut, dan berbagai kekayaan lainnya memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Pertanyaannya kemudian: mengapa negara yang memiliki kekayaan alam sedemikian besar masih sangat membutuhkan pajak rakyat sebagai sumber penerimaan? Di sinilah konsep kepemilikan umum dalam sistem ekonomi Islam memberikan perspektif yang berbeda. Islam tidak membiarkan kekayaan yang secara syar'i menjadi milik umum dikuasai oleh segelintir individu atau korporasi sehingga keuntungan utamanya tidak kembali kepada rakyat.

Dalam konstruksi kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, pengelolaan harta publik merupakan salah satu bagian penting dalam keuangan negara. Baitulmal mengelola berbagai jenis harta yang menjadi hak kaum Muslim, termasuk harta kepemilikan umum. Artinya, persoalan pajak sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengelolaan kekayaan negara.

Apabila kekayaan publik dikelola secara benar, negara memiliki ruang fiskal yang jauh lebih kuat untuk mengurus rakyat. Sebaliknya, jika sumber daya strategis lebih banyak menjadi objek bisnis dan keuntungan mengalir kepada pihak tertentu, negara akan semakin membutuhkan sumber pemasukan lain, dan pajak menjadi pilihan yang mudah. Rakyat akhirnya kembali menjadi pihak yang diminta untuk menutup kebutuhan negara.

Ketika Baitul Mal tidak mencukupi, pajak (dharibah) dapat diberlakukan dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh syariat. Yang paling penting, hubungan penguasa dengan rakyat dibangun dengan prinsip pengurusan (ri'ayah), bukan sekadar kontrol semata. Oleh karena itu, ketika hari ini masyarakat mempertanyakan pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak, pertanyaan itu seharusnya tidak berhenti pada: “Apakah Babinsa akan menagih pajak?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa negara semakin membutuhkan pengawasan untuk memastikan rakyat membayar, tetapi belum menyelesaikan persoalan mendasar tentang bagaimana kekayaan negeri dikelola untuk kepentingan rakyat? Mengapa rakyat terus didorong menjadi pembayar pajak, sementara sumber kekayaan publik belum sepenuhnya ditempatkan sebagai sumber kesejahteraan mereka?

Lebih dari itu, apakah negara sedang membangun masyarakat yang patuh karena sadar dan percaya, atau masyarakat yang patuh karena merasa selalu diawasi? Islam memiliki jawaban yang berbeda. Negara bukan sekadar mesin pemungut penerimaan. Penguasa bukan sekadar pemburu target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rakyat bukan sekadar objek pajak.

Negara adalah pengurus, harta publik adalah amanah, dan kekuasaan adalah tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Oleh karena itu, polemik pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak semestinya menjadi momentum untuk mengoreksi arah tata kelola negara secara lebih mendasar. Pertanyaannya bukan hanya tentang siapa yang mengawasi rakyat, tetapi juga siapa yang mengawasi penguasa dalam mengelola harta rakyat. Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak mengawasi rakyatnya, melainkan negara yang mampu mengurus rakyatnya dengan adil.[]


Oleh: Rutin, SEI
(Aliansi Penulis Rindu Islam)

0 Komentar