Ketika Seekor Ayam Dibayar dengan Satu Nyawa


MutiaraUmat.com -- Seorang lelaki tewas setelah diduga mencuri seekor ayam. Di belakang jenazah itu, seorang anak menangis memanggil ayahnya. Peristiwa tersebut memantik kemarahan publik karena memperlihatkan dua kenyataan yang sama-sama menyakitkan: pencurian memang merupakan kejahatan, tetapi menghakimi seseorang hingga kehilangan nyawa juga merupakan kejahatan. Tidak ada satu pun yang dapat dibenarkan.

Fakta yang kemudian terungkap membuat persoalan ini semakin kompleks. Kepolisian menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dan kendaraan yang digunakannya merupakan hasil pencurian. Di sisi lain, beberapa warga yang melakukan pengeroyokan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, negara melihat bahwa pencurian maupun tindakan main hakim sendiri sama-sama melanggar hukum.

Kasus ini bukan sekadar cerita tentang seekor ayam. Ia memperlihatkan bagaimana rusaknya mata rantai kehidupan masyarakat. Ada kemiskinan, ada kriminalitas, ada kemarahan massa, dan ada hilangnya kepercayaan terhadap penegakan hukum. Semua bertemu dalam satu malam yang berakhir dengan hilangnya satu nyawa.

Fenomena seperti ini juga memperlihatkan jurang keadilan yang dirasakan masyarakat. Di saat pelaku pencurian kecil kerap menjadi sasaran amuk massa, masyarakat menyaksikan berbagai kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah yang diproses dengan cara yang dianggap jauh lebih manusiawi. Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian melahirkan kesan bahwa hukum tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau kedudukan.

Padahal Rasulullah ï·º telah mengingatkan bahwa kehancuran suatu bangsa bukan semata karena adanya pencuri, tetapi karena penegakan hukum yang diskriminatif. Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, sedangkan apabila orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi peringatan bahwa keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan status sosial.

Namun demikian, ketidakadilan negara tidak pernah menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk mengambil alih fungsi hukum. Dalam Islam, penghukuman merupakan kewenangan penguasa dan lembaga peradilan, bukan individu ataupun massa. Ketika emosi menggantikan hukum, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan kezaliman baru.

Allah SWT juga memerintahkan agar kebencian kepada seseorang tidak menghilangkan sikap adil. Firman-Nya, "Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (TQS. Al-Ma'idah: 8). Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan sekalipun terhadap orang yang bersalah.

Lebih jauh lagi, peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa tindakan kriminal seperti pencurian terus berulang? Jawabannya tentu tidak sesederhana menyebut bahwa pelakunya malas bekerja. Di balik banyak kasus kriminal sering kali terdapat persoalan struktural berupa kemiskinan, sulitnya lapangan pekerjaan, mahalnya biaya hidup, hingga kebutuhan dasar yang tidak seluruhnya terpenuhi.

Islam memang tidak pernah membenarkan pencurian. Akan tetapi, Islam juga memandang bahwa negara memikul tanggung jawab besar dalam memastikan kebutuhan pokok rakyatnya dapat terpenuhi. Penguasa bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga pengurus urusan umat yang wajib menjamin keamanan, pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, dan kesempatan memperoleh penghidupan yang layak.

Karena itulah Khalifah Umar bin Khattab pernah menangguhkan pelaksanaan hukuman potong tangan pada masa paceklik. Bukan karena beliau membenarkan pencurian, melainkan karena beliau memahami bahwa negara memiliki andil ketika rakyat dipaksa oleh kondisi yang sangat berat. Kebijakan ini menunjukkan bahwa keadilan Islam selalu memperhatikan konteks sekaligus memastikan negara tidak lepas tangan terhadap penderitaan rakyatnya.

Islam juga menetapkan syarat yang sangat ketat sebelum hukuman hudud dijatuhkan kepada seorang pencuri. Harus ada proses peradilan, pembuktian yang meyakinkan, terpenuhinya nilai minimum harta yang dicuri (nisab), serta tidak adanya syubhat atau kondisi darurat yang menggugurkan pelaksanaan hukuman. Karena itu, tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman sendiri di luar mekanisme yang telah ditetapkan syariat.

Di sisi lain, Islam memberikan peringatan keras kepada para pemimpin. Rasulullah ï·º bersabda, "Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah mengurus rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah haramkan baginya surga." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terbesar berada di pundak penguasa yang mengelola kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada menghukum pelaku kejahatan. Islam membangun sistem yang mampu mencegah lahirnya kejahatan melalui pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, penyediaan lapangan pekerjaan, distribusi kekayaan yang adil, pendidikan yang mudah diakses, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, serta pembinaan ketakwaan individu dan masyarakat.

Pada saat yang sama, Islam menutup pintu bagi tindakan main hakim sendiri. Keamanan masyarakat hanya dapat terjaga apabila kewenangan penggunaan kekuatan berada di tangan negara yang menjalankan syariat secara adil. Jika setiap orang merasa berhak menjadi hakim dan algojo, maka masyarakat akan hidup dalam lingkaran balas dendam yang tidak pernah berakhir.

Tragedi ini menjadi cermin bahwa kerusakan tidak lahir dari satu individu semata. Ia merupakan akumulasi dari rusaknya sistem kehidupan yang gagal menghadirkan keadilan sekaligus gagal memenuhi kebutuhan masyarakat. Selama akar persoalan ini tidak diselesaikan, kasus serupa berpotensi terus berulang dengan korban yang berbeda.

Karena itu, perhatian kita tidak boleh berhenti pada air mata seorang anak yang kehilangan ayahnya. Kita harus berani mempertanyakan sistem yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum, sementara sebagian rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan paling mendasar. Selama ketimpangan itu tetap dipelihara, luka yang sama hanya akan berpindah dari satu keluarga ke keluarga lainnya.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh, bukan sekadar menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi membangun tata kelola negara yang menjadikan keadilan sebagai fondasi utama. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, kebutuhan rakyat dipenuhi, dan amanah kepemimpinan dijalankan sesuai syariat Allah SWT, maka peluang lahirnya kriminalitas maupun aksi main hakim sendiri akan semakin kecil. Inilah keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menjaga kehidupan manusia.[]


Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar