Karhutla Kalsel: Alam Dieksploitasi, Rakyat Menanggung Polusi
Mutiaraumat.com -- Kalimantan Selatan kembali menghadapi karhutla berskala besar. Berdasarkan data BPBD Kalsel hingga Agustus, tercatat 1.651 kejadian dengan luas lahan terbakar sekitar 6.905,67 hektare dan sekitar 8.764 hotspot (suaragarut.id, 21/08/2026).
Bahkan, sejumlah wilayah Kalsel berstatus siaga darurat karhutla (mediaindonesia.com, 21/08/2026).
Kemarau memang meningkatkan risiko kebakaran. BMKG memperkirakan puncak musim kemarau Kalsel berlangsung Agustus–September. Rendahnya curah hujan membuat vegetasi mudah terbakar, sementara lahan rawa dan gambut rentan ketika kering dan tata air terganggu.
Namun, kemarau hanya pemicu, bukan akar persoalan. Jika karhutla terus berulang, yang perlu dikaji bukan hanya cuaca, tetapi efektivitas pencegahan, tata kelola lahan, pengawasan aktivitas ekonomi, dan pengelolaan kawasan rawan kebakaran.
Upaya pemerintah meliputi patroli, pemantauan hotspot, pemadaman darat, water bombing, operasi modifikasi cuaca, edukasi masyarakat, dan koordinasi lintas lembaga. Namun, penanganan masih cenderung reaktif: api muncul, hotspot terdeteksi, petugas dikerahkan, api dipadamkan, lalu selesai.
Pemerintah seyogianya bergerak sebelum api muncul melalui pemetaan risiko, pencegahan, pengawasan aktivitas manusia dan usaha, pengelolaan lahan, deteksi dini, pemadaman cepat, penegakan hukum hingga pemulihan.
Paradigma Eksploitasi
Karhutla bukan sekadar persoalan cuaca dan kebencanaan, tetapi juga menyangkut tata kelola lahan dan paradigma pengelolaan SDA.
Dalam kapitalisme, tanah dan SDA mudah ditempatkan sebagai aset ekonomi. Hutan, lahan, tambang, dan perkebunan dinilai dari kemampuannya menghasilkan keuntungan dan menarik investasi. Ketika orientasi ekonomi dominan, kelestarian lingkungan berisiko menjadi pertimbangan sekunder.
Kalsel tidak kekurangan kekayaan alam, tetapi menghadapi tekanan besar akibat penguasaan ruang untuk berbagai aktivitas ekonomi.
WALHI Kalsel menyebut 51,57% wilayah Kalsel telah dibebani izin HGU, PBPH, dan pertambangan. Akumulasi izin tersebut juga disebut berkontribusi pada hilangnya sekitar 2.200 hektare tutupan hutan sepanjang 2025 dan pelepasan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon (walhikalsel.or.id, 12/06/2026).
Data hotspot semakin menunjukkan pentingnya persoalan tata kelola kawasan. Analisis WALHI Kalsel melalui citra VIIRS NOAA dan tumpang susun data wilayah konsesi menunjukkan bahwa pada Mei–Juli 2026, sekitar 71% hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan. Di antaranya, 875 titik panas berada di konsesi pertambangan dan 32 titik panas di konsesi perkebunan sawit (walhikalsel.or.id, 17/08/2026).
Data tersebut memang tidak serta-merta membuktikan seluruh kebakaran disebabkan korporasi. Namun, konsentrasi hotspot di wilayah konsesi menunjukkan perlunya pengawasan serius terhadap kawasan industri. Pemegang izin wajib memastikan pencegahan kebakaran, sarana pemadaman, pengelolaan tata air, dan perlindungan lingkungan berjalan.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan.
Edukasi memang penting, tetapi negara juga harus memastikan tata ruang berjalan, izin diawasi, kawasan rawan dipantau, sumber air tersedia, akses pemadam dibangun, dan setiap pelanggaran ditindak.
Islam Mengubah Paradigma
Dalam pandangan Islam, bumi bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia merupakan ciptaan Allah yang harus dikelola manusia secara bertanggung jawab. Eksploitasi yang melahirkan kerusakan bukan kebebasan yang dibenarkan, tetapi perbuatan yang dilarang karena menimbulkan mudarat.
Rasulullah ï·º bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR Ibnu Majah)
Karena itu, aktivitas ekonomi tidak boleh menghasilkan mudarat bagi rakyat.
Islam juga menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Rasulullah ï·º bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Maka, negara tidak cukup menjadi regulator. Negara harus memastikan keselamatan rakyat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam Khilafah, karhutla ditangani secara terintegrasi:
Pertama, pemetaan kawasan rawan berdasarkan kondisi gambut, kekeringan, vegetasi, sejarah kebakaran, kedekatan permukiman, dan aktivitas ekonomi.
Kedua, pencegahan dan deteksi dini melalui patroli, pos pemadam, sumber air, jalur akses, pusat komando, satelit, drone, dan sensor kelembapan.
Ketiga, pengawasan pengelola lahan. Perusahaan wajib memenuhi standar pencegahan dan menyediakan sarana pemadaman. Kelalaian atau pelanggaran yang terbukti membahayakan rakyat harus dikenai sanksi.
Keempat, penegakan hukum yang adil. Tidak boleh hukum tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada pemilik modal.
Kelima, pemulihan pascakebakaran, meliputi tata air, vegetasi, habitat, kualitas lingkungan, dan mata pencaharian masyarakat.
Islam memiliki konsep pengelolaan SDA yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas. Sumber daya yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh dikelola semata-mata demi keuntungan segelintir pihak. Negara bertanggung jawab memastikan pemanfaatannya memberikan kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan.
Pencegahan karhutla membutuhkan anggaran untuk armada, personel, teknologi, sumber air, infrastruktur, riset, dan rehabilitasi. Dalam Khilafah, keselamatan rakyat tidak ditentukan oleh hitungan untung-rugi. Keselamatan rakyat adalah tanggung jawab negara. Negara memiliki sumber pendapatan yang diatur syariat dan dapat mengalokasikannya untuk kebutuhan rakyat.
Karhutla Kalsel yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata soal kemarau. Ada tata kelola lahan dan paradigma pengelolaan alam yang harus dikoreksi.
Islam menawarkan sistem yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan keuntungan. Wallahu a'lam.[]
Oleh: Tuty Prihatini, S.Hut.
(Aktivis Muslimah Banua)
0 Komentar