Dorong ULM Kelola Sampah 100 Persen Mandiri: Solusi Konprehensif atau Pergeseran Beban Negara?
Mutiaraumat.com -- Dalam rangkaian kegiatan World Cleanup Day 2026 yang diselenggarakan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada 18 Agustus 2026, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dorongan strategis agar ULM menjadi kampus percontohan nasional yang mampu mengelola sampah secara mandiri hingga 100 persen.
Wamenko menekankan bahwa krisis sampah tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan aksi insidental bersih-bersih, melainkan membutuhkan transformasi sistemik dari hulu ke hilir—mencakup perubahan perilaku, sistem pendidikan, penelitian, hingga skema kolaborasi pentahelix (pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dunia usaha, dan media).
Gagasan menjadikan kampus sebagai pionir pengelolaan sampah mandiri tentu patut diapresiasi. Namun, persoalan sampah di Indonesia—khususnya di kawasan lahan basah dan wilayah sungai seperti Banjarmasin—bukan sekadar krisis lokal, melainkan cerminan dari persoalan struktural tata kelola lingkungan hidup nasional.
Potret Krisis Sampah Nasional dan Daerah
Timbulan Sampah Nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun berdasarkan data pemerintah tahun 2023. Tingkat Pengelolaan menunjukkan hanya 39,01% sampah yang terkelola, sementara 60,99% atau sebanyak 34,54 juta ton tidak terkelola.
Kondisi TPA mencatat sebanyak 306 daerah atau sekitar 54,44% masih mengoperasikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping yang merusak lingkungan.
Jika dicermati secara normatif, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah secara eksplisit mengatur pembagian tugas, kewenangan, pembiayaan, hingga pengawasan.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memegang tanggung jawab utama dalam menyediakan pelayanan publik pengelolaan sampah.
Akan tetapi, realita di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan mendasar antara regulasi dengan kapasitas pelaksanaan, alokasi pembiayaan, infrastruktur fisik dan pengawasan. Dalam konteks ini, wacana kolaborasi pentahelix yang terus didorong berportensi bias jika tidak dirumuskan secara bijak.
Kolaborasi masyarakat untuk membantu negara adalah hal positif, namun kolaborasi tidak boleh dijadikan artikulasi terselubung untuk menggeser beban pelayanan publik dari negara ke pundak rakyat atau institusi pendidikan.
Kampanye sadar sampah penting, tetapi tidak boleh mengaburkan kewajiban konstitusional negara dalam membangun infrastruktur pengolahan sampah yang memadai.
Dalam pendekatan sekuler-kapitalistik, persoalan sampah kerap dipersempit menjadi sekadar isu teknologis, lingkungan, dan perilaku konsumen. Padahal, dorongan pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada profitabilitas industri sering kali memicu produksi barang sekali pakai dan kemasan plastik secara masif.
Pemerintah pada akhirnya terjebak dalam posisi reaktift erus menerus mengejar lonjakan volume sampah melalui bank sampah, TPS 3R dan kampanye daur ulang, tanpa pernah mengintervensi akar masalahnya, yaitu pola produksi dan konsumsi yang berlebihan.
Di sisi lain, jargon pengelolaan sampah mandiri 100 persen di tingkat kampus memerlukan penjelasan yang konkrit dan dapat diaudit. Apakah seluruh sampah dipilah di sumber, tidak ada sampah yang masuk TPA, atau seluruhnya diolah menjadi energi?
Mengingat tidak semua residu sampah memiliki nilai ekonomis untuk didaur ulang, indikator keberhasilan harus terukur mencakup pengurangan dari sumber, efisiensi pengumpulan, kualitas lingkungan, hingga keberlanjutan pembiayaan.
Dalam pandangan Islam, menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola kebersihan bukanlah sekadar urusan teknis operasional, melainkan bagian dari amanah keimanan dan bentuk kepatuhan kepada Allah SWT. Allah SWT melarang tegas segala bentuk pengrusakan di muka bumi:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya..." (QS. Al-A'raf: 56)
Selain itu, Kaidah Fiqih yang bersumber dari sabda Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain (HR. Ibn Majah dan Daraqutni).
Pengelolaan sampah yang buruk hingga mencemari sungai dan pemukiman jelas membawa mudarat ekologis dan kesehatan publik yang wajib dihilangkan.
Dalam politik ekonomi Islam, negara memegang posisi sebagai pengurus utama dan penanggung jawab atas pelayanan publik. Rasulullah SAW menegaskan bahwa seorang kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara wajib membangun sistem pengelolaan sampah hulu ke hilir yang terintegrasi, mulai dari pemilahan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, hingga pembuangan akhir residu. Negara tidak boleh mengomersialkan atau memindahkan kewajiban dasar ini sepenuhnya kepada masyarakat.
Dalam Islam, sumber daya alam yang melimpah tergolong Kepemilikan Umum. Negara mengelolanya secara mandiri dan hasilnya dikembalikan untuk mendanai fasilitas umum dan infrastruktur lingkungan tanpa bergantung pada komersialisasi layanan publik.
Perguruan tinggi seperti ULM tidak sekadar difungsikan sebagai lokasi kampanye kebersihan, melainkan pusat pembentukan kepribadian Islam dengan membangun budaya tidak mubazir, riset teknologi terapan seperti biogas, komposting, dan konversi sampah menjadi energi, serta pengabdian masyarakat berbasis data.
Karakteristik geografis Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai menuntut urgensi ekstra. Sampah yang lepas ke saluran air dan sungai tidak hanya merusak ekosistem akuatik, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat pesisir.
Konsep penanganan yang solutif harus berfokus pada pencegahan di hulu dengan menghentikan arus sampah dari permukiman, pasar dan kawasan komersial sebelum menyentuh badan sungai.
Teknologi daur ulang, pemilahan otomatis, hingga konversi sampah menjadi energi sangat didorong dalam Islam selama ditujukan untuk kemaslahatan umum dan pencegahan kerusakan, bukan semata-mata demi mengeruk keuntungan materiis.
Inisiatif Wamenko Pangan untuk mendorong ULM menjadi kampus percontohan sampah mandiri merupakan langkah awal yang baik. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kejujuran paradigma, negara harus tetap hadir sebagai penanggung jawab utama infrastruktur dan pembiayaan, sementara institusi pendidikan dan masyarakat bergerak atas dasar kesadaran iman dan tanggung jawab ekologis.
Tanpa perubahan paradigma pembangunan yang sistemik dan diterapkannya sister Islam secara menyeluruh, target kelestarian lingkungan hanya akan menjadi slogan kampanye tanpa menyentuh akar krisis yang sebenarnya.[]
Oleh: Zia Shalihah
(Aktivis Muslimah)
Fakta dan Sumber Berita Terkait:
Diskominfomc Kalsel (18 Agustus 2026): Wamenko Pangan Dorong ULM Jadi Kampus Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri 100 Persen
Antara News (18 Agustus 2026): Wamenko Pangan dorong ULM jadi kampus percontohan kelola sampah
Warta Banjar (19 Agustus 2026): Wamenko Hanif Dorong ULM Jadi Kampus Percontohan Pengolahan Sampah di Kalsel
0 Komentar