Cegah L98TQ Melalui Kurikulum Sekolah, Solusikah?
MutiaraUmat.com -- Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang akan mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Di mana proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Pembelajaran ini berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta agar memiliki bekal untuk menghindarinya.
Langkah ini dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. (Kemenag.co.id, 22 Juli 2026)
Langkah yang dilakukan pemerintah dalam melindungi generasi muda memang patut diberi perhatian, namun apakah dengan memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah benar-benar mampu menyelesaikan persoalan tersebut?
Merebaknya perilaku menyimpang (LGBTQ) terutama pada generasi muda tentu tidak lahir dari ruang hampa. Semua akibat dari sistem kehidupan sekuler liberal yang diterapkan hari ini. Kebebasan menjadi dasar yang diagungkan, termasuk kebebasan dalam pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Semua diperparah akibat narasi Hak Asasi Manusia (HAM) gerakan LGBTQ ada di berbagai negara dan terus memperjuangkan legalisasi hukum, demi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.
Sejatinya edukasi melalui insersi kurikulum di sekolah tidak akan menyentuh akar persoalannya, justru problematik, sebab selama negara tidak mengkriminalisasi pelaku L6BTQ, maka apa yang diajarkan di kelas akan bertentangan dengan aturan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama yang diaruskan pemerintah. Akibatnya siswa menjadi bingung bersikap dalam kehidupan sosial.
Ditambah lagi, insersi materi tentang "bahaya L6BTQ" selama 9 tahun justru berpotensi menormalisasi karena terlalu sering disebut. Karena itu, materi edukasi yang benar bukanlah sebatas pengenalan penyimpangan, tetapi harus ada upaya untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak yang dijadikan sebagai satu-satunya standar halal-haram.
Alhasil L6BTQ akan terus tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal, karena sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, melegalkan kebebasan tanpa batas, dan menjadikan hawa nafsu sebagai standar benar-salah. Padahal fitrah manusia sudah Allah tetapkan. Oleh karena itu solusi tambal-sulam yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan cukup, sebab yang dibutuhkan adalah perubahan yang sistemik dan komprehensif, yaitu kembali kepada aturan hidup dari Allah SWT.
Saatnya untuk merubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat kepada paradigma Islam merupakan sebuah keharusan. Ketika umat masih menjadikan kebebasan dan akal manusia sebagai sumber hukum, maka kerusakan akan terus berulang. Karena itu, langkah pertama dan utama yang harus dilakukan adalah menguatkan akidah umat dan mengikat seluruh aktivitas kehidupan dengan hukum syarak. Dengan begitu, pemikiran, perasaan, dan perilaku umat akan kembali sesuai dengan aturan Allah, bukan mengikuti hawa nafsunya.
Umat seharusnya sadar bahwa menyetujui propaganda HAM dengan dalih toleransi dan kebebasan justru sedang membuka jalan bagi gerakan politis L6BTQ, sebab propaganda itu justru yang dijadikan pijakan hukum dan narasi untuk menuntut pengakuan negara, mulai dari hak hidup bersama, hingga puncaknya menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Jika kita diam dan membenarkan kerangkanya, maka kita sedang menggali lubang untuk generasi kita sendiri.
Melakukan edukasi tentang pergaulan di dalam Islam sangatlah penting, agar menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Islam memiliki aturan lengkap termasuk sistem pergaulan yang jelas, di mana Islam mengatur tentang batasan antara laki-laki dan perempuan, adab berinteraksi, dan ada larangan khalwat serta tabarruj.
Ketika sistem pergaulan Islam ini dipahami dan diterapkan, maka akan terbentuk lingkungan yang menjaga fitrah, mencegah celah kemaksiatan, dan melindungi generasi dari pengaruh budaya rusak. Tanpa sistem yang bersumber dari Allah yaitu Islam maka keluarga akan rapuh dan masyarakat mudah terkontaminasi.
Jelaslah bahwa upaya parsial yang dilakukan pemerintah hari ini tidak akan mampu menghentikan apalagi menghilangkan budaya L6BT sampai ke akar-akarnya. Selama sistem yang digunakan masih sekuler liberal, maka penyimpangan dan kerusakan akan terus diproduksi. Maka jalan satu-satunya adalah menerapkan sistem Islam secara komprehensif.
Sungguh hanya sistem pendidikan Islamlah satu-satunya yang mampu membentuk kepribadian islami, menjaga fitrah manusia. Sementara sistem sanksi didalam Islam memberi efek jera, dan sistem politik Islam akan menjaga dan melindungi masyarakat. Dengan itu, insyaallah umat akan kembali selamat dan generasi akan terjaga.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Sandrina Luftia
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar