Antrean BBM Mengular, Ketika Energi yang Melimpah Tak Mudah Diakses Rakyat
MutiaraUmat.com -- Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kembali terjadi di berbagai daerah. Di Palembang dan Medan, antrean bahkan berlangsung berjam-jam dan mengganggu aktivitas masyarakat. Di Banyuasin, Sumatera Selatan, seorang sopir truk berusia sekitar 50 tahun ditemukan meninggal dunia di balik kemudi ketika mengantre solar. Polisi menduga korban meninggal akibat kelelahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM bukan sekadar urusan teknis, tetapi dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Situasi serupa juga dirasakan di Aceh. Antrean kendaraan terjadi di sejumlah SPBU, termasuk di Aceh Tamiang yang pada Juli 2026 mengalami kekosongan stok BBM selama beberapa hari sehingga ratusan kendaraan harus mengantre dan sebagian pengendara berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk mendapatkan bahan bakar. Kondisi tersebut bahkan menghambat aktivitas pemulihan infrastruktur dan sektor pertanian di daerah itu.
Kota Subulussalam pun tidak sepenuhnya lepas dari persoalan ini. Antrean padat pernah terjadi di dua SPBU utama kota tersebut, bahkan hingga memenuhi area SPBU. Pada Juli 2026, Kota Subulussalam juga termasuk wilayah yang mengalami penyesuaian operasional distribusi dari Fuel Terminal Medan sehingga penyaluran ke sejumlah SPBU dilakukan secara bertahap. Kondisi geografis dan ketergantungan terhadap jalur distribusi membuat gangguan pasokan mudah dirasakan masyarakat di wilayah ini.
Keluhan mengenai antrean juga muncul di Nagan Raya dan sejumlah wilayah Aceh lainnya. Pengamat kebijakan publik bahkan meminta agar angkutan umum diprioritaskan dalam pengisian BBM bersubsidi karena antrean panjang telah terjadi di berbagai daerah. Pertamina sendiri mengakui adanya kepadatan di sejumlah SPBU Aceh dan menyebut tingginya kebutuhan Biosolar sebagai salah satu faktor, seraya melakukan optimalisasi distribusi, penambahan armada mobil tangki, serta peningkatan penyaluran Biosolar pada Juli 2026.
Pemerintah dan Pertamina tentu memiliki penjelasan mengenai penyebab kondisi tersebut, mulai dari meningkatnya permintaan, panic buying, gangguan distribusi, hingga persoalan transportasi pengangkut BBM. Di Medan, misalnya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa antrean berkaitan dengan pemberhentian massal sopir truk pengangkut BBM sehingga distribusi tidak berjalan maksimal. Artinya, persoalan yang terlihat di SPBU merupakan ujung dari rantai distribusi yang jauh lebih panjang.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa gangguan pada rantai distribusi dapat begitu cepat berubah menjadi krisis di tingkat masyarakat? Bukankah BBM merupakan kebutuhan vital yang menopang transportasi, distribusi pangan, aktivitas ekonomi, pertanian, hingga pelayanan publik? Ketika masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM, persoalannya tidak lagi sekadar tentang antrean, tetapi tentang bagaimana negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat.
Indonesia sendiri bukan negeri yang miskin sumber daya energi. Persoalan utamanya bukan semata-mata ada atau tidaknya minyak bumi, tetapi bagaimana sumber daya tersebut dikelola, siapa yang menguasainya, bagaimana distribusinya, dan untuk kepentingan siapa hasil pengelolaannya dikembalikan. Dalam sistem ekonomi yang menjadikan komoditas sebagai barang dagangan, kebutuhan masyarakat sangat mudah berhadapan dengan pertimbangan efisiensi, harga, kuota, keuntungan, dan mekanisme pasar.
Di sinilah paradigma kapitalisme perlu dikritisi. Ketika sumber daya strategis dikelola dengan orientasi komersial, rakyat pada akhirnya berposisi sebagai konsumen yang harus membeli kebutuhan energinya. Negara memang memiliki fungsi regulasi dan pengawasan, tetapi mekanisme pengelolaan yang berorientasi pada pasar dapat membuat kebutuhan publik berhadapan dengan logika keuntungan. Ketika pasokan terganggu, masyarakatlah yang pertama merasakan dampaknya melalui antrean, pembatasan, kenaikan biaya transportasi, dan terganggunya aktivitas ekonomi.
Persoalan ini semakin berat ketika distribusi tidak merata. Daerah yang jauh dari pusat distribusi, seperti wilayah-wilayah tertentu di Aceh, dapat lebih rentan merasakan dampak keterlambatan pasokan. Ketika jalur distribusi terganggu, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan. Mereka tetap harus mengantre, sementara kebutuhan terhadap BBM tidak dapat ditunda. Karena itu, negara semestinya tidak hanya bereaksi setelah antrean mengular, tetapi membangun sistem distribusi yang mampu mengantisipasi persoalan sejak awal.
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang sumber daya alam strategis. Rasulullah ï·º bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu sehingga masyarakat kehilangan akses terhadapnya. Para ulama menjelaskan bahwa sumber daya yang memiliki sifat publik harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, minyak bumi termasuk sumber daya alam yang memiliki karakter sebagai milik umum ketika keberadaannya memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Negara bertindak sebagai pengelola dan pengurus kepentingan rakyat, bukan sebagai pemilik yang bebas memperjualbelikan seluruh kekayaan alam demi keuntungan.
Hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut semestinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pemenuhan kebutuhan publik. Negara dapat menyediakan energi dengan harga yang terjangkau, membangun infrastruktur distribusi, memastikan ketersediaan stok, serta memberikan akses yang merata hingga ke wilayah terpencil. Dengan mekanisme seperti ini, BBM tidak diposisikan semata-mata sebagai komoditas untuk menghasilkan keuntungan, tetapi sebagai bagian dari pelayanan negara terhadap rakyat.
Islam juga menempatkan penguasa sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menuntut negara untuk memastikan kebutuhan masyarakat tidak terbengkalai. Ketika distribusi kebutuhan vital terganggu, negara wajib mencari akar persoalan dan memberikan penyelesaian, bukan sekadar meminta masyarakat bersabar menghadapi antrean.
Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada menambah armada pengangkut atau memperpanjang jam operasional terminal BBM. Langkah teknis tetap diperlukan, tetapi harus berada dalam kerangka tata kelola yang benar. Negara harus memiliki kontrol kuat terhadap sumber daya strategis, membangun infrastruktur distribusi yang merata, memastikan cadangan energi, menutup celah penyalahgunaan dan penyelewengan, serta menempatkan kebutuhan rakyat di atas kepentingan keuntungan korporasi.
Selain itu, Islam menuntut adanya aparatur negara yang amanah dan profesional. Birokrasi tidak boleh menjadi rantai panjang yang justru menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan energi harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sekaligus integritas, dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Penyelewengan terhadap kekayaan yang merupakan hak masyarakat bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Pada akhirnya, antrean BBM yang mengular seharusnya tidak hanya membuat kita bertanya kapan stok kembali normal. Lebih jauh, kita perlu bertanya mengapa kebutuhan yang begitu vital dapat berkali-kali mengalami gangguan distribusi. Rakyat membutuhkan negara yang tidak sekadar hadir ketika masalah sudah membesar, tetapi mampu memastikan sejak awal bahwa sumber daya strategis dikelola untuk kepentingan mereka.
Islam menawarkan cara pandang bahwa kekayaan alam bukan sekadar sumber pemasukan negara, melainkan amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat. Ketika sumber daya strategis dikelola sesuai syariat, negara berfungsi sebagai pengurus rakyat, distribusi dilakukan secara adil, dan kebutuhan publik tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Dengan tata kelola seperti itulah energi yang berasal dari kekayaan negeri semestinya kembali menjadi kesejahteraan rakyat, bukan menjadi sumber antrean panjang yang terus berulang.[]
Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar