Tempat Hiburan Merebak, Rasa Resah Masyarakat Menyeruak
MutiaraUmat.com -- Warga Margadana resah pasalnya tempat hiburan Helen’s Night Mart yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Margadana, Kota Tegal akan mulai beroperasi pada Jumat (26/6). Keresahan warga sangat berdasar, karena tempat hiburan tersebut berada dekat dengan masjid, mushola, madrasah Taman Pendidikan Alquran (TPQ), dan pondok pesantren. Warga pun melakukan aksi demo yang diawali dengan Long March dari lapangan Margadana hingga di depan DPRD kota Tegal. Aksi ini diinisiasi oleh Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal yang diikuti sejumlah tokoh masyarakat, para ulama, santri hingga ibu rumah tangga.
Perwakilan aksi demo diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Walikota Tegal Dedi Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, beserta sejumlah anggota DPRD lainnya. Walikota Tegal memberikan penjelasan bahwa proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam menerbitkan perizinan. Pertimbangan dalam penerbitan izin karena usaha yang mencakup kegiatan restoran, pertunjukan seni atau musik, serta bar berada dalam kompleks hotel. Sementara itu, pengelola tempat hiburan Helen’s Night Mart tersebut tidak bisa ditemui karena berada di luar kota. (detikJateng.com, 25-6-2026)
Apa yang menjadi keresahan masyarakat Margadana, Kota Tegal juga dirasakan oleh masyarakat di Indonesia. Keberadaan tempat hiburan mulai menjamur hampir di seluruh wilayah. Mudahnya perizinan membuat semakin sulit bagi masyarakat untuk membendung dampak negatif yang ditimbulkan oleh berbagai tempat hiburan. Masyarakat dibuat tidak berdaya, pemerintah daerah sering kali berdalih perizinan diterbitkan langsung dari pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah setempat, seolah-olah pemerintah daerah tidak tahu menahu soal perizinan tersebut.
Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan tempat hiburan, banyak menimbulkan berbagai masalah sosial. Dari mulai pergaulan bebas, merebaknya miras dan narkoba, hingga penyebaran penyakit seksual, serta perilaku menyimpang. Industri hiburan memang bisnis yang sangat menggiurkan dan mulai dilirik para pengusaha sekaligus pemilik modal. Pundi-pundi uang secara instan mudah sekali dikumpulkan karena keberadaan tempat semacam ini tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Merebaknya tempat hiburan malam merupakan tanda bahwa budaya Barat telah menginfiltrasi serta mengakar pada masyarakat terutama generasi muda. Budaya Barat secara sistemis dan masif mengarahkan kaum muda untuk bergaya hidup bebas dan menjauhkannya dari nilai spiritual yang seharusnya jadi landasan hidup. Ini merupakan sinyal bahaya yang harus diwaspadai oleh seluruh masyarakat tak terkecuali kaum muslimin. Sebab, industri hiburan berkontribusi besar terhadap lemahnya kualitas keimanan dan kepribadian generasi muda bahkan mampu memandulkan potensi mereka sebagai agen perubahan dan kebangkitan Islam.
Negara hari ini berperan sebagai regulator saja, tanpa memenuhi peran utamanya sebagai pelindung masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh menjamurnya berbagai tempat hiburan. Ini salah satu ciri khas negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Di mana negara hanya melindungi kepentingan para pengusaha tempat hiburan meski banyak mendapat penentangan dari masyarakat. Negara dengan mudah memberikan perizinan karena diuntungkan dari sektor pajak yang disetorkan oleh berbagai tempat hiburan.
Dalam Islam, hiburan diperbolehkan selama tidak menyalahi syariat dan tidak dilakukan secara kontinu yang bisa melalaikan dari kewajiban agama. Islam menetapkan bahwa peran negara sangat krusial dalam menjaga akidah umat dari kerusakan. Oleh karena itu, negara harus membuat regulasi yang jelas dan benar sehingga hal yang mubah (boleh) ini tidak menjadi ancaman yang membahayakan akidah dan kepribadian para pemuda. Negara harus mengatur secara ketat industri dan tempat hiburan, memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar norma agama, dan menyebarkan pemikiran serta perilaku yang berbahaya dan merusak. Negara juga tidak ragu menutup tempat hiburan yang terindikasi merusak akidah umat dan membawa kemudaratan besar di tengah masyarakat.
Dan negara yang mampu memerankan fungsi junnah (perisai/pelindung) adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah institusi Daulah Khilafah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya pemimpin itu laksana perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah dan berlaku adil, maka ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia memerintahkan selainnya, maka itu akan menjadi bumerang baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis ini menunjukkan bahwa negara berperan aktif dalam melindungi dan menjaga warganya terutama kaum muslimin dari berbagai bahaya yang mengancam baik secara lahir, batin, dan pemikiran. Hari ini kaum muslimin wajib memperjuangkan penegakan Islam secara kafah. Karena hanya dalam sistem Khilafah, kaum muslim dapat hidup sejalan dengan nilai-nilai Islam tanpa rasa khawatir. Negara akan kembali memerankan fungsinya dengan baik, memberikan rasa aman serta ketenangan hakiki yang bisa dirasakan seluruh warga masyarakat.
Wallahu’alam
Oleh : Ika Nur Wahyuni
Aktivis dan Pegiat Literasi Muslimah Slawi
0 Komentar