Refleksi HAN 2026, Anak Indonesia Belum Aman


Mutiaraumat.com -- Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Kolaborasi HAN 2026 diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). 

Landasan hukum perlindungan anak di Indonesia dijamin melalui konstitusional dan payung hukum dan juga dilindungi oleh lembaga dan layanan pengaduan. Melalui UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): Menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Dalam UU 35/2014, Perlindungan Anak mengatur secara terperinci berkaitan dengan hak-hak bagi anak, kewajiban maupun tanggungjawab orang tua dan negara, beserta sanksi pidana untuk para pelaku kejahatan pada anak.

Tersedia juga lembaga khusus yang dapat dihubungi untuk menindaklanjuti kekerasan pada anak, salah satunya adalah Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) yang berdiri secara independen untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. 

Kemen PPPA menyampaikan bahwa tema HAN 2026 diwujudkan melalui Gerakan Nasional Ramah Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) yang digadangkan sebagai agenda kolaboratifyang bertujuan menciptakan ruang aman, nyaman, sehat, dan bebas dari kekerasan. 

Faktanya, anak Indonesia tidak aman. Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terjadi di sekolah maupun rumah. Menurut data yang diambil dari Federasi Guru Indonesia atau FSGI tercatat bahwa peningkatan kasus kekerasan yang terjadi di sekolah di tahun 2026 terjadi peningkatan hingga 100 persen. 

Dari Januari - April saja sudah ada 22 kasus yang tercatat terjadi di Sekolah. Tidak hanya menjadi korban, anak-anak juga menjadi pelaku kekerasan, misalnya pengeboman di sekolah oleh siswa. Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang kekerasan yang dilakukan oleh anak. 

Realitas ini menunjukkan kepada kita semua bahwa banyaknya regulasi maupun lembaga khusus yang telah dibuat oleh negara belum atau bahkan tidak efektif untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Bagaimana membicarakan hidup sehat dan aman bagi anak sedangkan hak-hak hidup mereka tidak terjamin secara nyata sehingga anak-anak harus hidup dalam kondisi yang mengancam mental dan fisiknya. 

Tata kehidupan sekuler menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Ruang digital makin sekuler liberal sehingga anak juga menjadi pelaku kekerasan. Akses yang begitu bebas terhadap internet ataupun dunia maya dalam social media dapat dilakukan oleh semua kalangan termasuk anak-anak. 

Hal ini menjadi salah satu pemicu terbesar banyaknya kekerasan yang terjadi terhadap anak. Pandangan sekuler anak hanya dianggap sebagai individu yang kemudian bebas menentukan hidupnya serta menjadi investasi kelak dimasa depan dalam hal duniawi serta materi saja. 

Pemisahan agama dalam mengatur kehidupan masyarakat telah menjauhkan dari pemahaman yang fundamental terkait anak.
Dalam sistem kapitalisme, lapisan-lapisan perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) semuanya jebol (tidak berfungsi) sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. 

Sekolah dan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak. Orangtua yang sibuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga tidak lagi bisa secara sempurna melaksanakan peran sebagai orangtua menjadikan fungsi keluarga runtuh, belum lagi masyarakat yang tidak bertindak sebagai pengawas dalam menjaga terpenuhi hak anak, dan juga fungsi negara hari ini gagal dalam memastikan semua hal dapat terlaksana dengan benar baik dari sisi aturan dan penerapannya dalam negara keseluruhan. 

Kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Negara tidak serius melindungi anak-anak. 

Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, game sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas.

Pesfektif Islam

Khilafah sebagai raa'in dan junnah melindungi anak-anak, baik nyawanya, fisiknya, mentalnya, maupun akidahnya. Dalam Islam, perlindungan dan pemenuhan hak anak berpokok pada konsep Maqashid asy-Syariah ialah tujuan, hasil, hikmah dari pelaksanaan syariat yang menjaga prinsip dasar. 

Prinsip dasar meliputi ranah keluarga, masyarakat serta negara. Negara mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak, di antaranya dengan sistem pergaulan Islam sehingga anak terjauhkan dari kekerasan seksual. 

Negara memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam. Melalui penerapan syariat secara Kaffah negara mewujudkan ruang aman bagi anak-anak sehingga terpenuhi setiap haknya dan dari itu semua akan sangat mungkin masa depan generasi cemerlang itu terwujud secara nyata. 

Negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban.[]

Oleh: Kasmawati, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar