PHK Massal: Alarm Kegagalan Kapitalisme
MutiaraUmat.com -- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah harapan pemulihan ekonomi, banyak pekerja justru dihadapkan pada ketidakpastian nasib akibat berkurangnya kesempatan kerja dan meningkatnya ancaman kehilangan mata pencaharian.
Berbagai faktor disebut sebagai penyebab kondisi tersebut. Tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya produksi, hingga perlambatan ekonomi dunia memberikan dampak langsung terhadap dunia usaha. Banyak perusahaan mengaku kesulitan mempertahankan operasionalnya di tengah meningkatnya beban produksi dan ketatnya persaingan pasar.
Akibatnya, sejumlah perusahaan memilih langkah efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja. Kebijakan ini dianggap sebagai cara tercepat untuk menekan biaya operasional dan menjaga kelangsungan bisnis di tengah situasi yang tidak menentu.
Salah satu kasus PHK yang menjadi sorotan terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat, yaitu PT Xacti Indonesia. Penutupan operasional perusahaan tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pekerjaan tersebut.
Fenomena PHK sebenarnya bukan persoalan baru. Namun, ketika kasus serupa terus berulang di berbagai sektor industri, hal ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar masalah manajemen perusahaan atau kondisi ekonomi yang sedang lesu.
Di sisi lain, persaingan mencari pekerjaan semakin ketat. Tidak sedikit lowongan pekerjaan yang dibanjiri ribuan pelamar dalam waktu singkat. Kondisi ini menggambarkan betapa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan dibandingkan dengan kesempatan kerja yang tersedia.
Bagi para pekerja dan pencari nafkah, kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan sumber pendapatan. PHK juga membawa dampak sosial dan psikologis yang tidak ringan, mulai dari kecemasan terhadap masa depan keluarga hingga menurunnya kualitas hidup akibat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika dicermati lebih dalam, maraknya PHK tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama aktivitas ekonomi adalah keuntungan. Keberlangsungan tenaga kerja sering kali ditentukan oleh sejauh mana keberadaan mereka mampu memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Dalam paradigma kapitalisme, buruh diposisikan sebagai salah satu faktor produksi. Ketika keberadaan tenaga kerja dianggap mengurangi efisiensi atau menurunkan keuntungan perusahaan, maka pengurangan jumlah pekerja menjadi pilihan yang dianggap wajar dan rasional secara bisnis.
Karena itu, PHK sejatinya merupakan konsekuensi logis dari sistem yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Nasib pekerja sering kali bergantung pada kondisi pasar dan keputusan pemilik modal, bukan pada kebutuhan hidup mereka sebagai manusia yang harus dipenuhi.
Kapitalisme juga melahirkan pemusatan kekayaan dan modal pada kelompok tertentu. Akibatnya, akses terhadap sumber-sumber ekonomi semakin terkonsentrasi pada segelintir pihak. Lapangan pekerjaan akhirnya tidak berkembang berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan pertimbangan untung dan rugi bagi pemilik modal.
Dalam kondisi seperti ini, negara cenderung berperan sebagai regulator yang menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketika terjadi gelombang PHK, solusi yang ditawarkan umumnya terbatas pada bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program perlindungan sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.
Padahal pekerjaan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap individu yang memiliki tanggung jawab menafkahi diri dan keluarganya. Karena itu, persoalan pengangguran dan PHK semestinya tidak dipandang sekadar sebagai urusan pasar, melainkan sebagai tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengatur kehidupan ekonomi. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat tidak tersedianya sarana untuk memperoleh penghasilan.
Karena itu, negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap laki-laki yang mampu bekerja memperoleh kesempatan mencari nafkah. Kebijakan ekonomi tidak dibangun untuk menguntungkan segelintir pemilik modal, tetapi untuk memastikan berjalannya aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Sistem ekonomi Islam juga memiliki mekanisme yang mencegah terjadinya pemusatan kekayaan pada kelompok tertentu. Islam mengatur kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara secara jelas sehingga sumber daya strategis tidak dikuasai oleh segelintir korporasi. Distribusi kepemilikan yang adil akan membuka ruang aktivitas ekonomi yang lebih luas dan mendorong terciptanya banyak peluang kerja di berbagai sektor.
Selain itu, Islam memiliki institusi Baitul Maal yang berfungsi mengelola berbagai pemasukan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Melalui mekanisme ini, negara bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung sehingga beban hidup masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan finansial individu. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah, kesejahteraan rakyat tidak diserahkan kepada mekanisme pasar semata. Negara hadir sebagai pengurus yang memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, lapangan kerja terbuka luas, dan kehidupan ekonomi berjalan sesuai syariat Allah SWT. Dengan demikian, persoalan PHK massal tidak lagi menjadi ancaman yang terus menghantui rakyat dari waktu ke waktu.[]
Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
Aktivis Muslimah
0 Komentar